|
Tersangka Tahanan yang kabur/ |
AchehNrtwork.com – Seorang tahanan titipan Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya, bernama Fendi Marzukiadi bin Safril, yang berusia 22 tahun, dilaporkan melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Meulaboh pada Kamis, 8 Agustus 2024, sekitar pukul 19.27 WIB.
Fendi, yang merupakan warga Gampong Pante Ceureumen, Kecamatan Pante Ceureumen, Aceh Barat, sedang menjalani persidangan terkait kasus pencurian di bawah pasal 362 KUHPidana.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas II B Meulaboh, Ganda Fernandy, mengonfirmasi kejadian ini.
“Benar, Fendi melarikan diri pada Kamis lalu setelah baru menjalani satu kali sidang di PN Suka Makmue,” ujar Ganda kepada media pada Selasa, 13 Agustus 2024.
Fendi yang masih dalam proses hukum, menjadi tahanan titipan setelah kasusnya dilimpahkan dari Polda Aceh ke Kejaksaan Tinggi Aceh, dan kemudian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya.
Penyerahan tahanan ini kepada PN Suka Makmue dilakukan pada 24 Juli 2024.
Menurut Kasi Intelijen Kejari Nagan Raya, Achmad Rendra Pratama, sidang penuntutan yang seharusnya digelar pada hari itu terpaksa ditunda karena Fendi tidak bisa dihadirkan di pengadilan akibat pelariannya.
Fendi melarikan diri sesaat setelah melaksanakan salat magrib berjamaah di musala Lapas.
Peristiwa ini menambah beban tanggung jawab baik bagi pihak Lapas Kelas II B Meulaboh maupun PN Suka Makmue, yang kini harus menghadapi tantangan baru dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Pihak berwenang kini tengah bekerja keras untuk menangkap kembali Fendi Marzukiadi, sementara investigasi lebih lanjut dilakukan untuk mengungkap bagaimana ia bisa melarikan diri dari pengawasan.
Peristiwa ini tentu menjadi sorotan, mengingat status hukum Fendi yang masih dalam proses persidangan dan belum ada putusan final yang dijatuhkan kepadanya.***