Tahanan Titipan PN Suka Makmue Kabur dari Lapas Meulaboh: Padahal Hari Ini Jadwal Dia Sidang

Selasa, 13 Agustus 2024 - 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Napi Kabur di meulaboh
Tersangka Tahanan yang kabur/

AchehNrtwork.com – Seorang tahanan titipan Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya, bernama Fendi Marzukiadi bin Safril, yang berusia 22 tahun, dilaporkan melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Meulaboh pada Kamis, 8 Agustus 2024, sekitar pukul 19.27 WIB. 
Fendi, yang merupakan warga Gampong Pante Ceureumen, Kecamatan Pante Ceureumen, Aceh Barat, sedang menjalani persidangan terkait kasus pencurian di bawah pasal 362 KUHPidana.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas II B Meulaboh, Ganda Fernandy, mengonfirmasi kejadian ini. 
“Benar, Fendi melarikan diri pada Kamis lalu setelah baru menjalani satu kali sidang di PN Suka Makmue,” ujar Ganda kepada media pada Selasa, 13 Agustus 2024.
Fendi yang masih dalam proses hukum, menjadi tahanan titipan setelah kasusnya dilimpahkan dari Polda Aceh ke Kejaksaan Tinggi Aceh, dan kemudian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya. 
Penyerahan tahanan ini kepada PN Suka Makmue dilakukan pada 24 Juli 2024. 
Menurut Kasi Intelijen Kejari Nagan Raya, Achmad Rendra Pratama, sidang penuntutan yang seharusnya digelar pada hari itu terpaksa ditunda karena Fendi tidak bisa dihadirkan di pengadilan akibat pelariannya.
Fendi melarikan diri sesaat setelah melaksanakan salat magrib berjamaah di musala Lapas. 
Peristiwa ini menambah beban tanggung jawab baik bagi pihak Lapas Kelas II B Meulaboh maupun PN Suka Makmue, yang kini harus menghadapi tantangan baru dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Pihak berwenang kini tengah bekerja keras untuk menangkap kembali Fendi Marzukiadi, sementara investigasi lebih lanjut dilakukan untuk mengungkap bagaimana ia bisa melarikan diri dari pengawasan. 
Peristiwa ini tentu menjadi sorotan, mengingat status hukum Fendi yang masih dalam proses persidangan dan belum ada putusan final yang dijatuhkan kepadanya.***
Baca Juga :  Lembaga Wali Nanggroe dan Forum Jurnalis Lingkungan Bersatu untuk Advokasi Lingkungan di Aceh

ARTIKEL TERKAIT

Provinsi Aceh Berpotensi Miliki Kabupaten Baru: Aceh Raya Hasil Pemekaran dari Aceh Besar dengan Tujuh Kecamatan
Aksi Massa di Lhokseumawe Desak Polresta Banda Aceh Cabut Status Tersangka Mahasiswa Demo DPRA
Cuaca Ekstrem Tunda Pertandingan Panjat Tebing di PON XXI Aceh-Sumut 2024
Kisruh Laga Sepak Bola PON Aceh-Sumut: Menpora Dito Beri Peringatan Sanksi Berat Terhadap Pemain dan Wasit
Venue Menembak PON 2024 di Aceh Besar Ambruk, Banjir dan Cuaca Ekstrem Jadi Penyebab
5 Kontroversi PON XXI 2024 di Aceh dan Sumatera Utara: Dari Fasilitas Buruk hingga Keputusan Wasit yang Menuai Protes
Kecelakaan Tragis di Bener Meriah, Balita Tewas Akibat Tabrakan Sepeda Motor dengan Truk
Abrasi Pantai di Gampong Lhok Puuk, Aceh Utara Makin Memprihatinkan, Warga Terdampak Berharap Penanganan Serius

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 18 September 2024 - 08:56 WIB

Provinsi Aceh Berpotensi Miliki Kabupaten Baru: Aceh Raya Hasil Pemekaran dari Aceh Besar dengan Tujuh Kecamatan

Selasa, 17 September 2024 - 21:49 WIB

Aksi Massa di Lhokseumawe Desak Polresta Banda Aceh Cabut Status Tersangka Mahasiswa Demo DPRA

Selasa, 17 September 2024 - 21:43 WIB

Cuaca Ekstrem Tunda Pertandingan Panjat Tebing di PON XXI Aceh-Sumut 2024

Selasa, 17 September 2024 - 21:29 WIB

Kisruh Laga Sepak Bola PON Aceh-Sumut: Menpora Dito Beri Peringatan Sanksi Berat Terhadap Pemain dan Wasit

Selasa, 17 September 2024 - 21:11 WIB

5 Kontroversi PON XXI 2024 di Aceh dan Sumatera Utara: Dari Fasilitas Buruk hingga Keputusan Wasit yang Menuai Protes

BERITA TERKINI