Skandal Korupsi Wastafel di Aceh: Kombes Pol Winardy, Dirreskrimsus Polda Aceh, Beberkan Tiga Modus Korupsi

Senin, 5 Agustus 2024 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korupsi Wastafel di Aceh
Skandal Korupsi Wastafel di Aceh: Kombes Pol Winardy, Dirreskrimsus Polda Aceh, Beberkan Tiga Modus Korupsi/



AchehNetwork.com – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, mengungkapkan tiga modus operandi yang digunakan oleh para tersangka dalam kasus korupsi pengadaan wastafel untuk SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh. 

Proyek pengadaan ini dilakukan pada tahun anggaran 2020 oleh Dinas Pendidikan Aceh, sebagai respons terhadap pandemi Covid-19.

Modus Korupsi yang Dilakukan


  1. Jual Beli dan Pemecahan Paket: Para tersangka melakukan praktik jual beli dan pemecahan paket proyek untuk menghindari proses tender yang semestinya dilakukan secara transparan.

  2. Pekerjaan Fiktif: Beberapa item pekerjaan yang tercantum dalam kontrak ternyata fiktif, tidak ada dalam kenyataan, namun tetap dicantumkan untuk menggelembungkan anggaran.

  3. Spesifikasi Tidak Sesuai: Pelaksanaan beberapa item pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan dalam kontrak, menyebabkan kualitas pekerjaan yang tidak memadai.



Investigasi Menyeluruh

Dalam upaya mengungkap kasus ini, Kombes Pol Winardy menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa 337 saksi, termasuk dari dinas terkait, pihak perusahaan, serta pemilik dan pelaksana proyek di lapangan. 

Selain itu, penyidik juga memeriksa saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Politeknik Negeri Lhokseumawe, dan Kanwil Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh.



Barang Bukti dan Dokumen yang Disita

Penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen penting yang mencakup seluruh tahap proyek, mulai dari pengusulan, perencanaan, pengawasan, hingga pencairan dana. Selain itu, barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp3.275.723.000 juga telah disita.

“Ratusan saksi dan ahli telah kami mintai keterangan dalam kasus korupsi wastafel ini, termasuk menyita sejumlah dokumen dan barang bukti berupa uang tunai,” ungkap Kombes Pol Winardy.

Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Para tersangka dalam kasus ini dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan (2) serta Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 

Mereka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).



Penahanan Mantan Kadisdik Aceh

Sebelumnya, Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Aceh telah menahan tiga tersangka dalam kasus ini. 

Salah satu tersangka adalah RF, mantan Kepala Dinas Pendidikan Aceh yang berperan sebagai pengguna anggaran dalam proyek pengadaan wastafel ini.



Anggaran Fantastis dari APBA

Pengadaan wastafel ini dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) dengan nilai kontrak sebesar Rp43.742.310.655. 

Anggaran ini merupakan hasil refocusing dana Covid-19 yang dialokasikan melalui Dinas Pendidikan Aceh pada tahun 2020.



Tahap II Penyerahan Tersangka

Kombes Pol Winardy menyampaikan bahwa berkas perkara kasus ini sudah lengkap atau P21, sehingga penyidik akan segera melaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

“Benar, penyidik telah menahan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan wastafel, yaitu RF selaku pengguna anggaran, ZF selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan ML selaku pejabat pengadaan. Insyaallah dalam waktu dekat akan dilakukan tahap II ke jaksa,” jelas Winardy.



Penetapan Tersangka Baru

Selain ketiga tersangka tersebut, penyidik juga akan segera menetapkan tersangka baru dalam kasus yang telah merugikan negara hingga miliaran rupiah ini.

Dengan pengungkapan modus operandi dan langkah tegas penegak hukum, diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dan transparan dalam mengelola anggaran negara.***

Baca Juga :  Garuda Indonesia Buka Penerbangan Langsung Aceh-Jeddah: Kemudahan Baru Bagi Jamaah Umrah

Berita Terkait

Pasutri Terpidana 15 Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan Anak: Vonis dan Proses Hukum
Bustami Hamzah Resmi Daftarkan Fadhil Rahmi sebagai Calon Wakil Gubernur Aceh 2024
Karena Malu dan Emosi, Pria di Aceh Tenggara Habisi Nyawa Istrinya Lantaran Sering Live Streaming di Tiktok
Polres Aceh Tenggara Tangkap Tiga Pengedar Sabu dan Ekstasi di Perbatasan
Briptu Derli Amalia Putri Raih Dua Medali untuk Aceh di PON XXI
Pengendara Motor di Aceh Tenggara Alami Cedera Serius Akibat Longsor
Pemkab Nagan Raya Luncurkan Gerakan Pangan Murah, Bantu Tekan Inflasi dan Ringankan Beban Masyarakat, Cek Rincian Harganya..!
Pengeroyokan Kapten Tim Sepakbola Sumut oleh Sejumlah Pemain Papua Barat di Hotel Banda Aceh: Kronologi dan Tindakan Hukum

Berita Terkait

Jumat, 13 September 2024 - 21:37 WIB

7 Gunung Tertinggi di Indonesia: Petualangan Menantang dengan Pemandangan Spektakuler

Jumat, 13 September 2024 - 21:07 WIB

Altiplano Gurun Atacama: Tempat Paling Terang di Bumi, Lebih Cerah dari Ekuator!

Kamis, 12 September 2024 - 15:10 WIB

6 Fakta Menarik tentang Gunung Abong-Abong: Pesona Tersembunyi di Aceh yang Menantang

Senin, 2 September 2024 - 09:27 WIB

Inilah Kisah Pendiri BlackBerry: Dari Raja Ponsel Dunia Hingga Kini Hanya Tinggal Kenangan

Senin, 2 September 2024 - 05:35 WIB

Makin Modern, Inilah 5 Kota dengan Gedung-Gedung Tertinggi di Sumatera: Infrastruktur Maju dan Ekonomi Berkembang

Minggu, 1 September 2024 - 09:40 WIB

5 Peradaban Paling Awal dalam Sejarah Umat Manusia yang Membentuk Dunia Seperti yang Kita Kenal

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 16:16 WIB

Monyet Marmoset: Primata Cerdas dengan Kemampuan Komunikasi yang Menakjubkan

Jumat, 30 Agustus 2024 - 17:02 WIB

Pulau Semakau, Transformasi Tempat Pembuangan Akhir Menjadi Surga Hijau di Singapura

Berita Terbaru