Skandal Korupsi Wastafel di Aceh: Kombes Pol Winardy, Dirreskrimsus Polda Aceh, Beberkan Tiga Modus Korupsi/ |
AchehNetwork.com – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, mengungkapkan tiga modus operandi yang digunakan oleh para tersangka dalam kasus korupsi pengadaan wastafel untuk SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh.
Proyek pengadaan ini dilakukan pada tahun anggaran 2020 oleh Dinas Pendidikan Aceh, sebagai respons terhadap pandemi Covid-19.
Modus Korupsi yang Dilakukan
-
Jual Beli dan Pemecahan Paket: Para tersangka melakukan praktik jual beli dan pemecahan paket proyek untuk menghindari proses tender yang semestinya dilakukan secara transparan.
-
Pekerjaan Fiktif: Beberapa item pekerjaan yang tercantum dalam kontrak ternyata fiktif, tidak ada dalam kenyataan, namun tetap dicantumkan untuk menggelembungkan anggaran.
-
Spesifikasi Tidak Sesuai: Pelaksanaan beberapa item pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan dalam kontrak, menyebabkan kualitas pekerjaan yang tidak memadai.
Investigasi Menyeluruh
Dalam upaya mengungkap kasus ini, Kombes Pol Winardy menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa 337 saksi, termasuk dari dinas terkait, pihak perusahaan, serta pemilik dan pelaksana proyek di lapangan.
Selain itu, penyidik juga memeriksa saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Politeknik Negeri Lhokseumawe, dan Kanwil Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh.
Barang Bukti dan Dokumen yang Disita
Penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen penting yang mencakup seluruh tahap proyek, mulai dari pengusulan, perencanaan, pengawasan, hingga pencairan dana. Selain itu, barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp3.275.723.000 juga telah disita.
“Ratusan saksi dan ahli telah kami mintai keterangan dalam kasus korupsi wastafel ini, termasuk menyita sejumlah dokumen dan barang bukti berupa uang tunai,” ungkap Kombes Pol Winardy.
Tersangka Dijerat Pasal Berlapis
Para tersangka dalam kasus ini dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan (2) serta Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Mereka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penahanan Mantan Kadisdik Aceh
Sebelumnya, Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Aceh telah menahan tiga tersangka dalam kasus ini.
Salah satu tersangka adalah RF, mantan Kepala Dinas Pendidikan Aceh yang berperan sebagai pengguna anggaran dalam proyek pengadaan wastafel ini.
Anggaran Fantastis dari APBA
Pengadaan wastafel ini dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) dengan nilai kontrak sebesar Rp43.742.310.655.
Anggaran ini merupakan hasil refocusing dana Covid-19 yang dialokasikan melalui Dinas Pendidikan Aceh pada tahun 2020.
Tahap II Penyerahan Tersangka
Kombes Pol Winardy menyampaikan bahwa berkas perkara kasus ini sudah lengkap atau P21, sehingga penyidik akan segera melaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
“Benar, penyidik telah menahan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan wastafel, yaitu RF selaku pengguna anggaran, ZF selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan ML selaku pejabat pengadaan. Insyaallah dalam waktu dekat akan dilakukan tahap II ke jaksa,” jelas Winardy.
Penetapan Tersangka Baru
Selain ketiga tersangka tersebut, penyidik juga akan segera menetapkan tersangka baru dalam kasus yang telah merugikan negara hingga miliaran rupiah ini.
Dengan pengungkapan modus operandi dan langkah tegas penegak hukum, diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dan transparan dalam mengelola anggaran negara.***