|
BNN musnahkan ladang ganja di Aceh Besar/Foto: Detiksumut |
AchehNetwork.com – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-79 Republik Indonesia, tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan aksi pemusnahan ladang ganja di Aceh Besar.
Operasi yang penuh tantangan ini berhasil memusnahkan dua hektare ladang ganja di dua lokasi berbeda, menegaskan komitmen negara untuk memberantas narkotika.
Salah satu ladang ganja yang dimusnahkan terletak di Desa Lamlung, Kecamatan Indrapuri.
Untuk mencapai lokasi yang terpencil ini, tim gabungan harus menempuh perjalanan dengan kendaraan selama sekitar satu jam dari Desa Meureue.
Jalan yang berbatu dan melewati perkebunan masyarakat menjadi tantangan tersendiri.
Setelah sampai di titik akhir yang bisa dijangkau kendaraan, tim harus melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki selama 30 menit, melalui jalur yang terjal dan menantang.
Tali digunakan untuk membantu menuruni tiga turunan curam hingga akhirnya tiba di ladang ganja.
Dalam aksi kali ini, para petugas dengan semangat kemerdekaan membawa bendera merah putih, baik yang diikat di kepala maupun yang dikibarkan saat berada di lokasi.
Hal ini menambah nuansa nasionalisme dalam operasi pemusnahan yang dilakukan.
Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol I Wayan Sugiri, menyampaikan bahwa ladang ganja yang dimusnahkan di Desa Lamlung seluas satu hektare dengan sekitar 5.000 batang ganja.
Jika ditotal, ladang ini menghasilkan sekitar 2,5 ton ganja basah. “Pemusnahan ini kita lakukan dalam semangat kemerdekaan, meskipun medan yang dilalui cukup sulit. Namun, dengan semangat kemerdekaan ini, kita harapkan Indonesia dapat bersinar bebas dari narkoba,” ujarnya kepada wartawan pada Kamis, 15 Agustus 2024.
Setelah tiba di ladang, petugas mulai mencabut satu per satu tanaman ganja yang tingginya mencapai 100 hingga 200 sentimeter.
Tanaman-tanaman tersebut kemudian dikumpulkan di beberapa titik sebelum akhirnya dibakar habis.
Lokasi kedua pemusnahan berada di Desa Lampanah, Kecamatan Seulimum. Di sini, tim gabungan juga berhasil memusnahkan sekitar 5.000 batang ganja yang ditanam di lahan seluas satu hektare.
Menurut Sugiri, penemuan ladang ganja ini merupakan hasil dari kerjasama antara BNN, Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melalui pemantauan menggunakan pesawat terbang tanpa awak (PTTA).
Pemantauan ini dilanjutkan dengan penyelidikan intensif pada 3 hingga 12 Agustus.
Sugiri juga menekankan bahwa temuan ini menjadi bukti nyata bahwa Indonesia masih dihadapkan pada ancaman serius dari kejahatan narkotika yang terus berkembang.
Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersatu melawan narkoba dan melindungi generasi muda dari barang haram ini.
“Bagi siapa pun yang menanam, memelihara, atau menguasai tanaman narkotika seperti ganja, dapat dikenakan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun,” tegas Sugiri.
Operasi ini menunjukkan bahwa meski tantangan besar dihadapi, semangat kemerdekaan tetap membara di hati para petugas BNN dalam upaya melindungi bangsa dari ancaman narkotika.***