|
Rekonstruksi kasus penganiayaan/ |
AchehNetwork.com – Polresta Banda Aceh menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya SW (45), dengan pelaku F alias Bang Pai (54) memeragakan 26 adegan di Peukan Bada, Aceh Besar.
Kegiatan ini berlangsung pada Jumat, 9 Agustus 2024, di toko milik korban yang terletak di Gampong Lam Hasan, Kecamatan Peukan Bada.
Sebelum kejadian tragis ini, SW mengalami penganiayaan berat dari suaminya setelah terlibat cekcok rumah tangga.
Luka-luka yang diderita korban termasuk bibir pecah, rahang gigi retak, dan luka di bagian belakang leher seperti terkena sayatan pisau.
Meskipun telah mendapatkan perawatan medis di rumah sakit, SW akhirnya meninggal dunia akibat luka-lukanya.
Rekonstruksi dimulai dengan adegan Bang Pai pulang ke rumah dan berlanjut ke pertengkaran yang berakhir dengan kekerasan.
Kapolsek Peukan Bada, Ipda Munawir Razali, mengungkapkan, selama rekonstruksi, keluarga korban yang marah sempat menerobos lokasi yang sudah ditandai dengan police line.
Namun, kejadian tersebut berhasil dikendalikan, dan kegiatan dapat diteruskan hingga menjelang salat Jumat.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, menegaskan pentingnya proses rekonstruksi dalam penanganan kasus pidana.
“Rekonstruksi membantu aparat untuk memahami lebih dalam tentang kejadian yang terjadi, dan ini akan dianalisis oleh pihak JPU hingga berkas dinyatakan lengkap (P21),” jelasnya.
Kasus ini bermula pada Selasa, 11 Juni, saat Bang Pai pulang ke rumah setelah beberapa minggu tidak ada.
Ketegangan yang sudah lama terpendam meledak dalam bentuk keributan besar yang mengakibatkan SW terluka parah.
Menurut Fadillah, pelaku sebelumnya memang sudah lama tidak akur dengan korban dan kedatangannya malam itu adalah untuk mencoba rujuk.
Namun, situasi semakin memanas hingga akhirnya korban meninggal dunia.
Kehadiran warga sekitar saat keributan terjadi mengundang laporan ke Polsek terdekat.
SW yang dirawat selama dua hari di rumah sakit akhirnya meninggal dunia, dan Bang Pai menyerahkan diri ke Polsek Syiah Kuala.
Saat ini, kasusnya ditangani oleh Polresta Banda Aceh.
Dengan proses rekonstruksi ini, diharapkan akan semakin jelas gambaran kejadian dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak terkait.***