Upacara pemberhentian anggota polisi/ |
AchehNetwork.com – Polres Aceh Barat menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi seorang anggota Polri yang terbukti melanggar kode etik dengan menggunakan narkoba jenis Methamphetamine atau sabu-sabu, pada Senin (12/8/2024).
Upacara yang berlangsung di halaman Mapolres Aceh Barat ini menjadi momen penting dalam menegakkan disiplin dan integritas di lingkungan kepolisian.
Pemberhentian personel Polri tersebut didasarkan pada surat keputusan Kapolda Aceh dengan Nomor: ST/44/VIII/KEP.12/2024, tertanggal 09 Agustus 2024.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, melalui Kasie Propam Polres Aceh Barat, Iptu Ichwanuddin Ritonga, menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil setelah ditemukan pelanggaran serius terhadap Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Pelanggaran tersebut juga mengacu pada pasal 7 ayat 1 huruf (b) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Iptu Ichwanuddin menjelaskan bahwa PTDH adalah langkah terakhir dan merupakan bentuk sanksi yang diberikan kepada anggota Polri yang melanggar kode etik maupun aturan disiplin.
“Ini adalah wujud nyata dari komitmen pimpinan Polri untuk menjaga integritas dan disiplin dalam tubuh kepolisian,” ungkapnya.
Upacara PTDH ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga merupakan pengingat keras bagi seluruh anggota kepolisian bahwa penyalahgunaan wewenang, terutama yang berkaitan dengan narkoba, tidak akan ditoleransi.
Tindakan ini diambil setelah melalui proses yang ketat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Di akhir upacara, Kasie Propam menekankan pentingnya momen ini sebagai pelajaran berharga bagi seluruh anggota Polri.
“Peristiwa ini seharusnya menjadi cermin bagi kita semua, agar tidak ada lagi upacara serupa di masa depan. Jadikan ini sebagai introspeksi diri untuk menjadi pribadi yang lebih baik, profesional, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas,” tutupnya.
Upacara ini sekaligus memperkuat komitmen Polres Aceh Barat dalam menegakkan hukum dan disiplin di lingkungan kepolisian, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.***