Rapat pleno terbuka yang diadakan pada Minggu, 11 Agustus 2024, menjadi momen penting dalam pengesahan DPS di tingkat Kabupaten Aceh Tengah. |
AchehNetwork.com – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah telah resmi menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Berdasarkan hasil penetapan, terdapat total 151.891 pemilih, yang terdiri dari 76.092 perempuan dan 75.799 laki-laki.
Proses penetapan DPS ini merupakan hasil dari pemutakhiran data pemilih yang dilakukan sebelumnya oleh Pantarlih melalui kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit).
Rapat pleno terbuka yang diadakan pada Minggu, 11 Agustus 2024, menjadi momen penting dalam pengesahan DPS di tingkat Kabupaten Aceh Tengah.
Wen Y Rahman, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KIP Aceh Tengah, menjelaskan bahwa DPS akan diumumkan hingga 27 Agustus 2024.
Ia mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam proses penyempurnaan data pemilih.
“Kami sangat berharap partisipasi warga dalam memberikan masukan dan tanggapan agar data pemilih bisa lebih akurat,” ujarnya pada Senin, 19 Agustus 2024.
DPS akan diumumkan di lokasi-lokasi strategis di setiap kantor desa, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengecek data mereka.
Warga yang menemukan ketidakakuratan data, seperti pemilih yang belum terdaftar atau orang yang sudah meninggal tetapi masih tercantum dalam DPS, diimbau untuk segera melaporkannya kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau langsung ke KIP.
Wen Y Rahman, yang akrab disapa Wyra, menekankan pentingnya kerjasama dan partisipasi semua pihak dalam penyusunan daftar pemilih ini.
“Kerjasama dan partisipasi dari masyarakat sangat dibutuhkan agar tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya,” tegasnya.
Dengan tingginya partisipasi masyarakat, Wyra optimis bahwa Pilkada 2024 di Aceh Tengah akan berjalan dengan lancar, transparan, dan dapat memperkuat legitimasi demokrasi di daerah tersebut.
Ia pun mengajak semua warga untuk aktif memberikan tanggapan terhadap DPS yang diumumkan di desa-desa dan tentunya hadir ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 27 November 2024 mendatang.
Mari bersama-sama memastikan suara kita terhitung dan ikut berkontribusi dalam menyukseskan pesta demokrasi di Aceh Tengah!***