Pencurian Kabel Lampu di Landasan Pacu Bandara SIM: Dua Warga Aceh Besar Ditangkap, Kerugian Capai Rp 560 Juta |
AchehNetwork.com – Dua warga Aceh Besar, M. Isa (30) dan Junaidi (34), diduga mencuri kabel lampu dari landasan pacu Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), menyebabkan kerugian besar bagi PT Angkasa Pura II, yang mencapai Rp 560 juta.
Aksi pencurian ini berlangsung sejak Juni 2024, di mana para pelaku berhasil menjual 6 meter tembaga yang telah dipotong-potong dengan harga Rp 500 ribu kepada seorang penadah di Aceh Besar.
Kabel yang dicuri ini merupakan bagian dari total 900 meter kabel yang digunakan untuk penerangan landasan pacu, yang kini sebagian besar sudah tidak dapat digunakan.
Kejahatan tersebut terungkap ketika pihak Angkasa Pura II mendeteksi gangguan di area landasan pacu.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa kabel lampu tersebut hilang, dan hal ini segera dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, menyatakan bahwa setelah menerima laporan dari Angkasa Pura II, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku serta penadah.
“Para pelaku mencuri kabel lighting milik Angkasa Pura yang panjangnya mencapai 900 meter. Kabel tersebut telah dipotong-potong dan dijual ke gudang barang bekas, yang tentu saja sangat membahayakan operasional bandara,” ujar Fadillah kepada wartawan pada Jumat (9/8).
Akibat dari aksi tersebut, saat ini hanya tersisa beberapa meter kabel yang masih berfungsi, sementara hampir 1 kilometer kabel rusak dan tidak bisa digunakan.
Sebagian dari barang bukti telah dijual ke Medan, Sumatera Utara, dan pihak kepolisian masih mengejar satu pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus ini.
Manager Of Finance Angkasa Pura II Bandara SIM, Ade Yustian, menyatakan bahwa kehilangan kabel tersebut berdampak pada operasional penerbangan, terutama pada jarak pandang visual pilot saat mendarat.
Namun, hingga kini, pendaratan dan penerbangan masih berjalan tanpa gangguan serius.
“Dengan tidak berfungsinya lampu ini, pandangan pilot ke arah landasan pacu terganggu, sehingga perlu memangkas jarak pendaratan. Namun, sejauh ini tidak ada penerbangan yang tertunda,” jelas Ade.
Saat ini, lampu di landasan pacu Bandara SIM belum diperbaiki, dan Angkasa Pura II telah mengajukan usulan untuk penggalian ulang dan pemasangan kabel baru.
Para pelaku kini dihadapkan pada pasal 363 ayat 1 ke-4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.***