Tersangka diamankan bersama barang bukti/ |
AchehNetwork.com – Satresnarkoba Polres Bener Meriah berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial SA (28), warga Kampung Blang Jorong, Kecamatan Bandar, atas dugaan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu (4/8) sekitar pukul 20.00 WIB di Kampung Blang Jorong.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Tuschad Cipta Herdani, menyatakan bahwa penangkapan SA berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat yang aktif mendukung pemberantasan narkotika.
“Petugas kami langsung bergerak setelah menerima laporan dari warga,” ujar Tuschad Cipta Herdani dalam keterangannya pada Senin (5/8).
Barang Bukti yang Diamankan
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Dua paket plastik transparan berisi sabu seberat 2,42 gram
- Satu buah kaca pirek
- Satu buah sendok yang terbuat dari pipet
- Satu buah timbangan elektrik
- Satu unit sepeda motor
Proses Hukum Berlanjut
Saat ini, SA beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bener Meriah untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari SA, diduga kuat ia berperan sebagai pengedar sabu.
“SA terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tambah Kapolres.
Kasus ini menunjukkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam membantu pihak kepolisian memberantas peredaran narkotika di daerah mereka.
Polres Bener Meriah terus berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.***