Pemkab Aceh Utara Serahkan Serfitikat Hibah Tanah kepada 187 Keluarga Korban Tsunami di Muara Batu

Kamis, 15 Agustus 2024 - 10:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab Aceh Utara Serahkan Serfitikat Hibah Tanah
Pemkab Aceh Utara Serahkan Serfitikat Hibah Tanah/Foto: HabaAceh.id

AchehNetwork.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara telah mengambil langkah penting dengan menyerahkan dokumen hibah tanah kepada 187 Kepala Keluarga (KK) yang tersebar di tujuh gampong di Kecamatan Muara Batu. 

Penyerahan ini dilakukan secara simbolis oleh Pj Bupati Aceh Utara, Mahyuzar, di Aula Kecamatan Muara Batu pada Kamis (15/8). 

Momen ini merupakan puncak dari proses panjang yang telah berlangsung selama dua dekade.

Perjalanan Panjang Menuju Realisasi

Dilansir AN Creator dari HabaAceh.id, Proses pemberian tanah hibah ini telah dimulai sejak 20 tahun lalu, sebagai bentuk bantuan kepada korban gempa bumi dan tsunami 2004. 

Meskipun memakan waktu yang tidak singkat, akhirnya Pemkab Aceh Utara berhasil merealisasikan harapan masyarakat yang terdampak bencana tersebut.

Mahyuzar berharap Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat mendukung percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bagi masyarakat yang menerima hibah tanah ini. 

“Kami akan terus bekerja sama agar sertifikat kepemilikan tanah segera dapat diterbitkan,” ujar Mahyuzar.

Dukungan dari BPN Aceh Utara

Menanggapi penyerahan hibah tanah ini, Kepala BPN Aceh Utara, Muhammad Reza, menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti proses pembuatan sertifikat tanah. 

Baca Juga :  Penggagalan Peredaran Narkoba 20 Kg di Sumatera Utara: Polres Langkat Tangkap Tiga Kurir Asal Aceh

Menurutnya, dokumen tanah hibah tidak cukup tanpa adanya sertifikat resmi yang mengakui kepemilikan.

“Kami dari jajaran Kementerian ATR/BPN akan melanjutkan proses pembuatan sertifikat ini. Pastinya, tanpa sertifikat, kepemilikan tanah belum lengkap,” kata Reza. 

Ia juga menekankan bahwa lokasi tanah hibah ini merupakan bagian dari proyek strategis nasional PTSL, yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Proses Pengurusan Sertifikat Tanah

Reza menjelaskan bahwa pengurusan sertifikat tanah melalui PTSL tidak dikenakan biaya karena sepenuhnya ditanggung oleh negara. 

Namun, masyarakat di gampong-gampong yang menerima hibah tanah diharapkan dapat menyelesaikan tahapan pra-sertifikat, seperti penentuan tanda batas dan pembuatan surat-surat yang diperlukan.

“Kami akan kembali turun ke lapangan untuk memastikan proses ini berjalan dengan baik, sesuai dokumen yang ada,” tambah Reza.

Dukungan dan Harapan Masyarakat

Camat Muara Batu, Munawir, menyampaikan rasa syukurnya atas dukungan yang diberikan Pemkab Aceh Utara kepada masyarakat di wilayahnya.

Baca Juga :  Delapan Pencuri Biji Kopi Ditangkap di Bener Meriah

 “Hibah tanah ini memberikan harapan baru bagi para korban gempa bumi dan tsunami 2004 lalu,” ujar Munawir.

Ia memastikan bahwa proses penyaluran hibah tanah dilakukan secara transparan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang terdampak. 

“Kami pastikan tanah yang diberikan layak dan aman untuk dihuni,” tambahnya.

Geuchik Cot Seurani, Fajri, mengungkapkan bahwa pengurusan dokumen hibah tanah ini telah dilakukan sejak 2016, dengan berbagai pertemuan bersama Pemkab Aceh Utara dan DPRK Aceh Utara. 

Tanah hibah ini diberikan kepada 187 KK yang tersebar di tujuh gampong, yaitu Cot Seurani, Keude Mane, Meunasah Lhok, Meunasah Baro, Tanoh Anoe, Cot Trung, dan Dakuta.

“Perjuangan ini sudah berlangsung sejak 20 tahun lalu, dan kini kami berhasil mendapatkan hibah tanah. Kami berharap Pj Bupati Aceh Utara dapat memfasilitasi hingga sertifikat BPN diterbitkan,” pungkas Fajri.

Dengan penyerahan hibah tanah ini, harapan masyarakat Aceh Utara untuk memiliki kepastian hukum atas tanah mereka semakin mendekati kenyataan, menjadi bukti nyata dari kerja keras dan komitmen bersama antara pemerintah dan masyarakat.***

Berita Terkait

Pasutri Terpidana 15 Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan Anak: Vonis dan Proses Hukum
Bustami Hamzah Resmi Daftarkan Fadhil Rahmi sebagai Calon Wakil Gubernur Aceh 2024
Karena Malu dan Emosi, Pria di Aceh Tenggara Habisi Nyawa Istrinya Lantaran Sering Live Streaming di Tiktok
Polres Aceh Tenggara Tangkap Tiga Pengedar Sabu dan Ekstasi di Perbatasan
Briptu Derli Amalia Putri Raih Dua Medali untuk Aceh di PON XXI
Pengendara Motor di Aceh Tenggara Alami Cedera Serius Akibat Longsor
Pemkab Nagan Raya Luncurkan Gerakan Pangan Murah, Bantu Tekan Inflasi dan Ringankan Beban Masyarakat, Cek Rincian Harganya..!
Pengeroyokan Kapten Tim Sepakbola Sumut oleh Sejumlah Pemain Papua Barat di Hotel Banda Aceh: Kronologi dan Tindakan Hukum

Berita Terkait

Jumat, 13 September 2024 - 21:37 WIB

7 Gunung Tertinggi di Indonesia: Petualangan Menantang dengan Pemandangan Spektakuler

Jumat, 13 September 2024 - 21:07 WIB

Altiplano Gurun Atacama: Tempat Paling Terang di Bumi, Lebih Cerah dari Ekuator!

Kamis, 12 September 2024 - 15:10 WIB

6 Fakta Menarik tentang Gunung Abong-Abong: Pesona Tersembunyi di Aceh yang Menantang

Senin, 2 September 2024 - 09:27 WIB

Inilah Kisah Pendiri BlackBerry: Dari Raja Ponsel Dunia Hingga Kini Hanya Tinggal Kenangan

Senin, 2 September 2024 - 05:35 WIB

Makin Modern, Inilah 5 Kota dengan Gedung-Gedung Tertinggi di Sumatera: Infrastruktur Maju dan Ekonomi Berkembang

Minggu, 1 September 2024 - 09:40 WIB

5 Peradaban Paling Awal dalam Sejarah Umat Manusia yang Membentuk Dunia Seperti yang Kita Kenal

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 16:16 WIB

Monyet Marmoset: Primata Cerdas dengan Kemampuan Komunikasi yang Menakjubkan

Jumat, 30 Agustus 2024 - 17:02 WIB

Pulau Semakau, Transformasi Tempat Pembuangan Akhir Menjadi Surga Hijau di Singapura

Berita Terbaru