Pemkab Aceh Utara Segera Lelang 111 Kendaraan Dinas: Yuk Ikutan Proses Lelang Online dengan Mudah!

Kamis, 22 Agustus 2024 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lelang mobil dinas
Gambar ilustrasi/pixabay




AchehNetwork.com – Pemkab Aceh Utara bakal segera melelang 111 kendaraan dinas, baik motor maupun mobil. 
Pelelangan ini akan dilakukan lewat KPKNL Lhokseumawe. 
Dilansir AN Creator dari AJNN, Fauzan, Ketua Panitia Penjualan Barang Milik Daerah menyampaikan, dari total kendaraan itu, 55 adalah motor, dan 56 lagi mobil. 
Nilai total limit lelangnya diperkirakan lebih dari Rp 445 juta.
Sebelum lelang, tim penelaah sudah dibentuk untuk memeriksa kendaraan yang sudah tidak layak pakai atau rusak. 
Jadi, kendaraan-kendaraan ini memang sudah tidak mungkin lagi dipakai untuk dinas. 
Setelah itu, satuan kerja pengguna barang mengajukan penilaian harga ke KPKNL Lhokseumawe untuk menentukan harga jual. 
Nilai tersebut nantinya akan menjadi patokan saat lelang.
Buat yang tertarik ikutan lelang, prosesnya dilakukan secara online lewat aplikasi lelang. 
Penawarannya juga dilakukan tanpa perlu hadir langsung, cukup lewat internet (e-auction) dengan sistem Open Bidding di portal.lelang.go.id atau lelang.go.id.
Jangan lupa baca dulu syarat dan ketentuannya ya. 
Kalau butuh info lebih lanjut, kamu bisa langsung kontak panitia lelang di nomor berikut: 
  • Munzir (081360013813)
  • Fadli Ariyanto (081370795848)
  • Sulaiman (081360579870).
Baca Juga :  Hasil Real Count KPU: Caleg DPRA Dapil 4, Partai Golkar Unggul, Partai Aceh Masuk Tiga Besar
Jadi, kalau kamu berminat untuk ikut lelang dan mendapatkan kendaraan dinas dengan harga terjangkau, pastikan kamu sudah memahami semua syarat dan ketentuannya. 
Jangan ragu untuk menghubungi panitia lelang jika ada pertanyaan atau butuh informasi lebih lanjut. Selamat berburu!***

ARTIKEL TERKAIT

Provinsi Aceh Berpotensi Miliki Kabupaten Baru: Aceh Raya Hasil Pemekaran dari Aceh Besar dengan Tujuh Kecamatan
Aksi Massa di Lhokseumawe Desak Polresta Banda Aceh Cabut Status Tersangka Mahasiswa Demo DPRA
Cuaca Ekstrem Tunda Pertandingan Panjat Tebing di PON XXI Aceh-Sumut 2024
Kisruh Laga Sepak Bola PON Aceh-Sumut: Menpora Dito Beri Peringatan Sanksi Berat Terhadap Pemain dan Wasit
Venue Menembak PON 2024 di Aceh Besar Ambruk, Banjir dan Cuaca Ekstrem Jadi Penyebab
5 Kontroversi PON XXI 2024 di Aceh dan Sumatera Utara: Dari Fasilitas Buruk hingga Keputusan Wasit yang Menuai Protes
Kecelakaan Tragis di Bener Meriah, Balita Tewas Akibat Tabrakan Sepeda Motor dengan Truk
Abrasi Pantai di Gampong Lhok Puuk, Aceh Utara Makin Memprihatinkan, Warga Terdampak Berharap Penanganan Serius

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 18 September 2024 - 08:56 WIB

Provinsi Aceh Berpotensi Miliki Kabupaten Baru: Aceh Raya Hasil Pemekaran dari Aceh Besar dengan Tujuh Kecamatan

Selasa, 17 September 2024 - 21:49 WIB

Aksi Massa di Lhokseumawe Desak Polresta Banda Aceh Cabut Status Tersangka Mahasiswa Demo DPRA

Selasa, 17 September 2024 - 21:43 WIB

Cuaca Ekstrem Tunda Pertandingan Panjat Tebing di PON XXI Aceh-Sumut 2024

Selasa, 17 September 2024 - 21:29 WIB

Kisruh Laga Sepak Bola PON Aceh-Sumut: Menpora Dito Beri Peringatan Sanksi Berat Terhadap Pemain dan Wasit

Selasa, 17 September 2024 - 21:11 WIB

5 Kontroversi PON XXI 2024 di Aceh dan Sumatera Utara: Dari Fasilitas Buruk hingga Keputusan Wasit yang Menuai Protes

BERITA TERKINI