|
Gambar ilustrasi/pixabay |
AchehNetwork.com – Pemkab Aceh Utara bakal segera melelang 111 kendaraan dinas, baik motor maupun mobil.
Pelelangan ini akan dilakukan lewat KPKNL Lhokseumawe.
Dilansir AN Creator dari AJNN, Fauzan, Ketua Panitia Penjualan Barang Milik Daerah menyampaikan, dari total kendaraan itu, 55 adalah motor, dan 56 lagi mobil.
Nilai total limit lelangnya diperkirakan lebih dari Rp 445 juta.
Sebelum lelang, tim penelaah sudah dibentuk untuk memeriksa kendaraan yang sudah tidak layak pakai atau rusak.
Jadi, kendaraan-kendaraan ini memang sudah tidak mungkin lagi dipakai untuk dinas.
Setelah itu, satuan kerja pengguna barang mengajukan penilaian harga ke KPKNL Lhokseumawe untuk menentukan harga jual.
Nilai tersebut nantinya akan menjadi patokan saat lelang.
Buat yang tertarik ikutan lelang, prosesnya dilakukan secara online lewat aplikasi lelang.
Penawarannya juga dilakukan tanpa perlu hadir langsung, cukup lewat internet (e-auction) dengan sistem Open Bidding di
portal.lelang.go.id atau
lelang.go.id.
Jangan lupa baca dulu syarat dan ketentuannya ya.
Kalau butuh info lebih lanjut, kamu bisa langsung kontak panitia lelang di nomor berikut:
- Munzir (081360013813)
- Fadli Ariyanto (081370795848)
- Sulaiman (081360579870).
Jadi, kalau kamu berminat untuk ikut lelang dan mendapatkan kendaraan dinas dengan harga terjangkau, pastikan kamu sudah memahami semua syarat dan ketentuannya.
Jangan ragu untuk menghubungi panitia lelang jika ada pertanyaan atau butuh informasi lebih lanjut. Selamat berburu!***