|
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad/ |
AchehNetwork.com – Berita tentang pembatalan pengesahan revisi UU Pilkada oleh DPR RI menjadi topik hangat.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dengan tegas menyampaikan bahwa revisi UU Pilkada tidak jadi disahkan, dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan menjadi dasar hukum dalam pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024.
“Karena revisi UU Pilkada tidak jadi disahkan pada 22 Agustus ini, maka saat pendaftaran nanti yang berlaku adalah putusan MK yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Jadi, sudah jelas, semuanya selesai,” ujar Dasco pada Kamis (22/8/2024).
Dasco juga menekankan bahwa rapat paripurna DPR hanya dapat dilakukan pada hari Selasa dan Kamis.
Oleh karena itu, menurutnya, sangat tidak mungkin DPR mengesahkan RUU Pilkada pada Selasa depan, saat pendaftaran Pilkada sudah dimulai.
“Tidak mungkin. Karena hari paripurna DPR itu Selasa dan Kamis. Selasa sudah masuk tahap pendaftaran Pilkada. Apa mungkin kita paripurnakan saat pendaftaran? Itu malah menimbulkan kekacauan,” jelasnya.
Selain itu, Dasco memastikan tidak akan ada rapat paripurna dadakan pada malam hari, merespons spekulasi yang beredar.
“Tidak ada, saya jamin itu,” tegasnya.
Dasco juga mengingatkan bahwa sesuai tata tertib DPR, setiap rapat paripurna harus mengikuti tahapan yang sudah diatur.
“Pada Selasa (27/8), kita semua tahu pendaftaran Pilkada sudah dimulai. Karena itu, sekali lagi saya tegaskan bahwa kami patuh pada aturan. Karena revisi UU Pilkada belum disahkan menjadi undang-undang, maka yang berlaku adalah hasil putusan MK terkait judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora,” tambah Dasco.
Pembatalan pengesahan revisi UU Pilkada ini datang setelah adanya gelombang aksi masyarakat di berbagai daerah, termasuk di depan Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta.
Aksi tersebut merupakan bagian dari gerakan ‘peringatan darurat Indonesia’ yang viral di media sosial, menyusul langkah DPR yang dianggap mengabaikan putusan MK.
Sebelumnya, Badan Legislatif (Baleg) DPR telah menyepakati revisi UU Pilkada dalam rapat pada hari Selasa. RUU tersebut disetujui oleh delapan dari sembilan fraksi di DPR, dengan hanya PDIP yang menolak. Proses pembahasan RUU Pilkada berlangsung kurang dari tujuh jam.
Revisi UU Pilkada ini dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pencalonan Pilkada.
Namun, DPR dinilai tidak mengakomodasi seluruh putusan MK tersebut.
Pengesahan RUU Pilkada awalnya direncanakan dilakukan pada hari ini, tetapi dibatalkan karena tidak memenuhi kuorum.***