MPU Banda Aceh Mengecam kontes waria |
AchehNetwork.com – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh menanggapi keras video viral kontes Miss Beauty Star Indonesia 2024 yang diduga diikuti oleh para waria.
Kontes ini menimbulkan kontroversi besar, terutama karena salah satu kontestan, Ayu Saree, membawa nama Aceh dan berhasil meraih kemenangan.
Ketua MPU Kota Banda Aceh, Tgk. H. Syibral Malasyi, bersama Ketua Komisi C bidang Dakwah dan Keluarga, Tgk Umar Rafsanjani, Lc MA, menyatakan keprihatinannya dan mempertanyakan legalitas kontes tersebut serta keterlibatan peserta yang membawa nama Aceh.
“Kami mempertanyakan apakah kontes tersebut memiliki izin resmi dan apakah peserta yang membawa nama Aceh mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Aceh dan Dinas Pariwisata Aceh,” ungkap Tgk. H. Syibral Malasyi pada Selasa (6/8/2024).
MPU Kota Banda Aceh menyesalkan penyelenggaraan kontes ini yang dianggap tidak mencerminkan nilai-nilai syariat Islam yang dianut di Aceh.
“Jika memang ini adalah kontes waria, maka ini adalah pelanggaran terhadap syariat Islam dan sangat memalukan. Pemerintah dan pihak terkait harus segera memanggil panitia dan peserta kontes untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.
Tgk Syibral Malasyi juga menekankan bahwa kontes tersebut sama sekali tidak mewakili prinsip-prinsip syariat Islam yang dijunjung tinggi di Aceh.
“MPU Kota Banda Aceh menunggu sikap tegas dari pemerintah untuk menindaklanjuti masalah ini. Kami berharap ada langkah konkret untuk memastikan hal serupa tidak terjadi lagi di masa depan,” ujarnya.
Reaksi keras dari MPU ini menggarisbawahi keprihatinan masyarakat Aceh terhadap kegiatan yang dianggap tidak sesuai dengan norma dan budaya setempat.
Sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam, Aceh memiliki standar ketat dalam menilai kegiatan-kegiatan yang digelar di wilayahnya.
Kontroversi ini mengundang perhatian luas, tidak hanya di Aceh tetapi juga di tingkat nasional.
Banyak pihak berharap pemerintah dapat menyelesaikan isu ini dengan bijaksana, menjaga harmoni sosial, dan menghormati hukum serta adat istiadat setempat.***