Gambar ilustrasi pemerkosaan/Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali alias Lem Faisal/Sumber Foto: Net/Dialeksi.com |
AchehNetwork.com – Maraknya kasus pelecehan seksual di lingkungan pesantren atau dayah di Aceh menjadi sorotan serius dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.
Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali alias Lem Faisal, menyampaikan perlunya pengetatan syarat pendirian pesantren, dayah, atau balai pengajian untuk mencegah kejadian serupa.
Lem Faisal menekankan pentingnya legalitas dan kredibilitas para pendiri lembaga pendidikan agama.
“Salah satu yang perlu diperkuat ke depan adalah legalitas orang yang mendirikan balai pengajian atau boarding school,” kata Lem Faisal pada Senin (5/8).
Selektif dalam Memilih Pimpinan Pesantren
Selama ini, menurut Lem Faisal, tidak ada lembaga yang benar-benar meneliti latar belakang pimpinan di lembaga pendidikan agama.
Akibatnya, proses pendirian pesantren menjadi terlalu mudah.
Lem Faisal mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam meneliti identitas calon pimpinan pesantren atau guru mengaji, termasuk mencari tahu rekam jejak pendidikan mereka sebelumnya.
“Kadang-kadang masyarakat hanya melihat seseorang dengan suara bagus lalu langsung dijadikan pimpinan. Ke depan, hal seperti itu tidak boleh terjadi,” tegasnya.
Usulan Pembentukan Lembaga Seleksi
Lem Faisal juga mendorong pemerintah untuk membentuk lembaga atau pihak yang bertugas menyeleksi dan merekomendasi calon pendiri lembaga pengajian.
“Harus ada lembaga yang dapat mendeteksi rekam jejak pimpinan di lembaga boarding untuk meminimalisir kasus-kasus kekerasan, baik seksual maupun fisik,” jelasnya.
“Tidak hanya memberikan fasilitas yang bagus, tetapi juga melihat kualitas dari sisi pemimpin itu.”
Peran MPU dan Regulasi
MPU Aceh, lanjut Lem Faisal, tidak dapat mengambil tindakan terhadap persoalan ini karena belum ada landasan hukum yang mengatur.
“MPU hanya bisa memberikan pandangan kepada pihak terkait agar ke depan siapapun yang mengurus balai pengajian harus memiliki rekam jejak yang jelas,” tutupnya.
Dengan pengetatan syarat pendirian dan seleksi pimpinan pesantren, diharapkan dapat mengurangi kasus-kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan pesantren dan dayah di Aceh.***