Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Faisal Ali/Foto: Dialeksi.com |
AchehNetwork.com – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh secara tegas menolak Peraturan Pemerintah (PP) yang melarang praktik khitan perempuan dan penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja.
Penolakan ini dituangkan dalam Tausiah MPU Aceh Nomor 7 Tahun 2024, yang menyoroti peraturan pemerintah tersebut sebagai kebijakan yang bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam dan adat Aceh.
Khitan Perempuan: Bagian dari Syariat Islam
Menurut MPU Aceh, khitan untuk laki-laki dan perempuan merupakan bagian dari fitrah dan syiar Islam yang harus dijaga.
Mereka menekankan bahwa khitan bisa dilakukan secara medis dan profesional tanpa membahayakan kesehatan.
MPU Aceh menolak keras pelarangan khitan perempuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Kontroversi Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja
MPU Aceh juga menentang kebijakan penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja yang tertuang dalam peraturan pemerintah tersebut.
Menurut mereka, langkah ini tidak sejalan dengan prinsip-prinsip syariat Islam dan adat Aceh yang menjaga moral dan akhlak generasi muda.
Seruan kepada Pemerintah Aceh
Dalam tausiah yang diterbitkan pada Senin, 5 Agustus 2024, MPU Aceh menyerukan kepada Pemerintah Aceh untuk mempertahankan kekhususan Aceh dalam menjalankan syariat Islam dan adat istiadatnya.
MPU juga meminta agar layanan khitan bagi perempuan tetap difasilitasi oleh instansi pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta.
Tausiah Ditandatangani Pimpinan MPU
Tausiah ini ditandatangani oleh Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Faisal Ali, bersama para Wakil Ketua MPU Aceh.
Mereka menyatakan bahwa kebijakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, yang ditandatangani Presiden Jokowi, bertentangan dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Aceh. Dalam PP tersebut, Pasal 103 ayat (4) menyebutkan bahwa salah satu bentuk pelayanan sistem kesehatan reproduksi bagi pelajar dan remaja adalah dengan menyediakan alat kontrasepsi.
Penolakan yang Tegas
MPU Aceh berharap bahwa Pemerintah Aceh dan seluruh elemen masyarakat tetap konsisten dalam menjaga nilai-nilai syariat Islam dan adat Aceh.
Mereka menekankan pentingnya edukasi yang tepat bagi generasi muda tanpa melanggar prinsip-prinsip agama dan budaya lokal.***