MPU Aceh Menolak PP tentang Larangan Khitan Perempuan dan Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Remaja

Selasa, 6 Agustus 2024 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MPU Aceh
Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Faisal Ali/Foto: Dialeksi.com

AchehNetwork.com – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh secara tegas menolak Peraturan Pemerintah (PP) yang melarang praktik khitan perempuan dan penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja. 

Penolakan ini dituangkan dalam Tausiah MPU Aceh Nomor 7 Tahun 2024, yang menyoroti peraturan pemerintah tersebut sebagai kebijakan yang bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam dan adat Aceh.

Khitan Perempuan: Bagian dari Syariat Islam

Menurut MPU Aceh, khitan untuk laki-laki dan perempuan merupakan bagian dari fitrah dan syiar Islam yang harus dijaga. 

Mereka menekankan bahwa khitan bisa dilakukan secara medis dan profesional tanpa membahayakan kesehatan. 

MPU Aceh menolak keras pelarangan khitan perempuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

Baca Juga :  Anak Ajaib Pixie Curtis Berhasil Menghasilkan Miliaran Rupiah dan Berencana Pensiun di Usia 11 Tahun

Kontroversi Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja

MPU Aceh juga menentang kebijakan penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja yang tertuang dalam peraturan pemerintah tersebut. 

Menurut mereka, langkah ini tidak sejalan dengan prinsip-prinsip syariat Islam dan adat Aceh yang menjaga moral dan akhlak generasi muda.

Seruan kepada Pemerintah Aceh

Dalam tausiah yang diterbitkan pada Senin, 5 Agustus 2024, MPU Aceh menyerukan kepada Pemerintah Aceh untuk mempertahankan kekhususan Aceh dalam menjalankan syariat Islam dan adat istiadatnya. 

MPU juga meminta agar layanan khitan bagi perempuan tetap difasilitasi oleh instansi pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta.

Tausiah Ditandatangani Pimpinan MPU

Tausiah ini ditandatangani oleh Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Faisal Ali, bersama para Wakil Ketua MPU Aceh. 

Baca Juga :  Tabrakan Maut di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh di Aceh Timur, Dua Mahasiswi Tewas

Mereka menyatakan bahwa kebijakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, yang ditandatangani Presiden Jokowi, bertentangan dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Aceh. Dalam PP tersebut, Pasal 103 ayat (4) menyebutkan bahwa salah satu bentuk pelayanan sistem kesehatan reproduksi bagi pelajar dan remaja adalah dengan menyediakan alat kontrasepsi.

Penolakan yang Tegas

MPU Aceh berharap bahwa Pemerintah Aceh dan seluruh elemen masyarakat tetap konsisten dalam menjaga nilai-nilai syariat Islam dan adat Aceh. 

Mereka menekankan pentingnya edukasi yang tepat bagi generasi muda tanpa melanggar prinsip-prinsip agama dan budaya lokal.***

Berita Terkait

Pasutri Terpidana 15 Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan Anak: Vonis dan Proses Hukum
Bustami Hamzah Resmi Daftarkan Fadhil Rahmi sebagai Calon Wakil Gubernur Aceh 2024
Karena Malu dan Emosi, Pria di Aceh Tenggara Habisi Nyawa Istrinya Lantaran Sering Live Streaming di Tiktok
Polres Aceh Tenggara Tangkap Tiga Pengedar Sabu dan Ekstasi di Perbatasan
Briptu Derli Amalia Putri Raih Dua Medali untuk Aceh di PON XXI
Pengendara Motor di Aceh Tenggara Alami Cedera Serius Akibat Longsor
Pemkab Nagan Raya Luncurkan Gerakan Pangan Murah, Bantu Tekan Inflasi dan Ringankan Beban Masyarakat, Cek Rincian Harganya..!
Pengeroyokan Kapten Tim Sepakbola Sumut oleh Sejumlah Pemain Papua Barat di Hotel Banda Aceh: Kronologi dan Tindakan Hukum

Berita Terkait

Jumat, 13 September 2024 - 21:37 WIB

7 Gunung Tertinggi di Indonesia: Petualangan Menantang dengan Pemandangan Spektakuler

Jumat, 13 September 2024 - 21:07 WIB

Altiplano Gurun Atacama: Tempat Paling Terang di Bumi, Lebih Cerah dari Ekuator!

Kamis, 12 September 2024 - 15:10 WIB

6 Fakta Menarik tentang Gunung Abong-Abong: Pesona Tersembunyi di Aceh yang Menantang

Senin, 2 September 2024 - 09:27 WIB

Inilah Kisah Pendiri BlackBerry: Dari Raja Ponsel Dunia Hingga Kini Hanya Tinggal Kenangan

Senin, 2 September 2024 - 05:35 WIB

Makin Modern, Inilah 5 Kota dengan Gedung-Gedung Tertinggi di Sumatera: Infrastruktur Maju dan Ekonomi Berkembang

Minggu, 1 September 2024 - 09:40 WIB

5 Peradaban Paling Awal dalam Sejarah Umat Manusia yang Membentuk Dunia Seperti yang Kita Kenal

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 16:16 WIB

Monyet Marmoset: Primata Cerdas dengan Kemampuan Komunikasi yang Menakjubkan

Jumat, 30 Agustus 2024 - 17:02 WIB

Pulau Semakau, Transformasi Tempat Pembuangan Akhir Menjadi Surga Hijau di Singapura

Berita Terbaru