Mantan Pimpinan Dayah di Langsa Jalani Hukuman 141 Cambukan di Depan Publik

Selasa, 13 Agustus 2024 - 02:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hukuman cambuk di langsa
Proses eksekusi/




AchehNetwork.com – Seorang mantan pemimpin dayah di Langsa, berinisial MR (38), menjalani eksekusi cambuk sebanyak 141 kali setelah mendapatkan pengurangan hukuman dari yang seharusnya 150 kali. 

Eksekusi ini dilakukan di hadapan publik di Tribun Lapangan Merdeka, Langsa, pada hari Senin (12/8). 

Pelaksanaan hukuman tersebut dilakukan oleh petugas Satpol PP-WH Kota Langsa, bersamaan dengan hukuman cambuk terhadap 10 pelanggar syariat Islam lainnya.

Hukuman cambuk yang dijatuhkan kepada MR didasarkan pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI dengan Nomor: 19K/AG/JN/2024, tertanggal 17 Juli 2024. 

Dalam putusan tersebut, MR awalnya dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 150 kali, namun setelah masa tahanan dikurangi, ia harus menjalani 141 kali cambuk. 

Sebelumnya, MR telah mendekam di Lapas Kelas II B Langsa sejak Oktober 2023.

Baca Juga :  Wanita Depresi Melompat dari Kapal Penyeberangan Ulee Lheue Menuju Balohan Sabang: Insiden Menegangkan di Laut Aceh

Kasus yang menjerat MR cukup menggemparkan, karena ia dinyatakan bersalah atas tindakan pemerkosaan terhadap dua orang korban, yaitu seorang santriwati dan seorang tenaga pengajar di dayah yang pernah ia pimpin. 

Pada sidang sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara bagi MR untuk dua kasus terpisah. 

Kasus pertama terkait pemerkosaan terhadap santriwati di bawah umur, yang mengakibatkan MR dijatuhi hukuman 170 bulan penjara atau setara dengan 14 tahun 2 bulan. 

Baca Juga :  Penderitaan dan Pelanggaran HAM di Rumoh Geudong: Raja Bersama Istrinya, Cuw'ak Tersadis yang Memukuli Ayahnya

Untuk kasus kedua, yang melibatkan pemerkosaan terhadap tenaga pengajar dewasa, MR dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 150 kali.

Kasatpol PP-WH Kota Langsa, Rudi Selamat SP, menyatakan bahwa eksekusi ini merupakan peristiwa bersejarah karena melibatkan jumlah tersangka yang cukup besar. 

“Hari ini, kita menjalankan eksekusi terbesar dengan jumlah pelanggar terbanyak yang menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Syariah, yakni sebanyak 11 orang,” ujarnya.

Eksekusi ini menjadi sorotan, mencerminkan ketegasan penegakan hukum syariat di Langsa, sekaligus menjadi pengingat akan konsekuensi berat bagi pelanggaran yang terjadi di wilayah tersebut.***

ARTIKEL TERKAIT

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024: Cara Cek dan Ajukan Sanggah Jika Tidak Lulus
NASA Klarifikasi Isu Matahari Terbit dari Barat: Hoaks yang Viral di Media Sosial
PSSI Usut Tuntas Kasus Pemukulan Wasit di PON 2024: Sanksi Berat Menanti Pelaku
Komitmen Aceh sebagai Tuan Rumah PON XXI: Pelayanan Maksimal dan Langkah Proaktif
Ini Dia Profil Muhammad Rizki Saputra: Pemain Berbakat yang Terjerat Kontroversi Pemukulan Wasit di PON XXI Aceh Sumut 2024
Pj Gubernur Aceh Dampingi Penyair Fikar W. Eda dalam Pembacaan Puisi “INILAH ACEH” di Acara PON XXI, Berikut Puisinya…
Akan Segera Digelarkan, Persiapan Cabang Selam Laut di PON XXI 2024 Sudah Matang: Sabang Jadi Tuan Rumah
Residivis Kasus Narkoba Kembali Beraksi, Pelaku Pencurian Ditangkap di Aceh Utara, Hasil Curian Buat Beli Narkoba dan Judi Online

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 16 September 2024 - 21:05 WIB

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024: Cara Cek dan Ajukan Sanggah Jika Tidak Lulus

Senin, 16 September 2024 - 09:38 WIB

PSSI Usut Tuntas Kasus Pemukulan Wasit di PON 2024: Sanksi Berat Menanti Pelaku

Senin, 16 September 2024 - 09:22 WIB

Komitmen Aceh sebagai Tuan Rumah PON XXI: Pelayanan Maksimal dan Langkah Proaktif

Minggu, 15 September 2024 - 22:06 WIB

Ini Dia Profil Muhammad Rizki Saputra: Pemain Berbakat yang Terjerat Kontroversi Pemukulan Wasit di PON XXI Aceh Sumut 2024

Minggu, 15 September 2024 - 21:14 WIB

Pj Gubernur Aceh Dampingi Penyair Fikar W. Eda dalam Pembacaan Puisi “INILAH ACEH” di Acara PON XXI, Berikut Puisinya…

BERITA TERKINI