Proses eksekusi/ |
AchehNetwork.com – Seorang mantan pemimpin dayah di Langsa, berinisial MR (38), menjalani eksekusi cambuk sebanyak 141 kali setelah mendapatkan pengurangan hukuman dari yang seharusnya 150 kali.
Eksekusi ini dilakukan di hadapan publik di Tribun Lapangan Merdeka, Langsa, pada hari Senin (12/8).
Pelaksanaan hukuman tersebut dilakukan oleh petugas Satpol PP-WH Kota Langsa, bersamaan dengan hukuman cambuk terhadap 10 pelanggar syariat Islam lainnya.
Hukuman cambuk yang dijatuhkan kepada MR didasarkan pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI dengan Nomor: 19K/AG/JN/2024, tertanggal 17 Juli 2024.
Dalam putusan tersebut, MR awalnya dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 150 kali, namun setelah masa tahanan dikurangi, ia harus menjalani 141 kali cambuk.
Sebelumnya, MR telah mendekam di Lapas Kelas II B Langsa sejak Oktober 2023.
Kasus yang menjerat MR cukup menggemparkan, karena ia dinyatakan bersalah atas tindakan pemerkosaan terhadap dua orang korban, yaitu seorang santriwati dan seorang tenaga pengajar di dayah yang pernah ia pimpin.
Pada sidang sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara bagi MR untuk dua kasus terpisah.
Kasus pertama terkait pemerkosaan terhadap santriwati di bawah umur, yang mengakibatkan MR dijatuhi hukuman 170 bulan penjara atau setara dengan 14 tahun 2 bulan.
Untuk kasus kedua, yang melibatkan pemerkosaan terhadap tenaga pengajar dewasa, MR dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 150 kali.
Kasatpol PP-WH Kota Langsa, Rudi Selamat SP, menyatakan bahwa eksekusi ini merupakan peristiwa bersejarah karena melibatkan jumlah tersangka yang cukup besar.
“Hari ini, kita menjalankan eksekusi terbesar dengan jumlah pelanggar terbanyak yang menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Syariah, yakni sebanyak 11 orang,” ujarnya.
Eksekusi ini menjadi sorotan, mencerminkan ketegasan penegakan hukum syariat di Langsa, sekaligus menjadi pengingat akan konsekuensi berat bagi pelanggaran yang terjadi di wilayah tersebut.***