Langkah Strategis Pemerintah Aceh dalam Penyediaan Lahan untuk Mantan Kombatan GAM, Begini Tanggapan Ketua YAKATA..

Kamis, 8 Agustus 2024 - 02:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahan untuk GAM
Gambar ilustrasi lahan/Foto: pixabay



AchehNetwork.com – Pemerintah Aceh bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengambil langkah penting dengan menyediakan lahan untuk mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). 

Inisiatif ini bertujuan untuk mendukung transisi para mantan kombatan ke kehidupan sipil, meningkatkan kesejahteraan mereka beserta keluarganya, serta memperkuat proses perdamaian di Aceh. 

Langkah ini juga merupakan bagian dari komitmen penting dalam MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Dilansir AN Creator dari Bithe.co, Ketua Yayasan Konservasi Alam Aceh Timur (YAKATA), Zamzami Ali, memberikan pandangannya terkait rencana ini. 

Menurutnya, langkah tersebut perlu diiringi dengan kehati-hatian agar tidak mengulangi kegagalan program terdahulu. 

Banyak lahan yang telah disediakan di Aceh Timur, Aceh Utara, Aceh Jaya, dan Aceh Tamiang namun dialihfungsikan ke pihak lain karena kurangnya pelatihan, modal, dan kondisi lahan yang tidak layak bagi para mantan kombatan.

Zamzami Ali menekankan bahwa rencana pelepasan kawasan hutan di Aceh Timur, yang meliputi wilayah Peunaron, Ranto Peureulak, Banda Alam, dan Pante Bidari seluas 22.000 hektar, memerlukan perhatian khusus. 

Wilayah ini merupakan habitat ratusan ekor gajah liar yang menjadi sumber konflik berkepanjangan, bahkan mungkin lokasi konflik satwa paling tinggi di Indonesia. 

Menurutnya, membangun kebun untuk mantan kombatan di area ini hanya akan meningkatkan konflik satwa.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa banyak lahan di luar kawasan hutan pun mengalami kerusakan akibat serangan gajah, termasuk lahan milik perusahaan perkebunan seperti PT Atakana Company, PT Dwi Kencana Semesta, PT Indo Alam, PT Bumi Flora, PT Aloer Timur, PT Putri Hijau, dan lainnya. 

Diperkirakan lahan yang rusak mencapai lebih dari 20.000 hektar, hampir sama dengan lahan yang diajukan untuk mantan kombatan.

Contoh lainnya adalah pembangunan Kota Terpadu Mandiri (KTM) Sumedang Jaya di Ranto Peureulak, Aceh Timur, yang mencakup 189 unit rumah di lahan seluas 500 ha. 

Proyek ini diresmikan pada 2016 namun kini kondisinya sangat memprihatinkan dengan akses rusak parah dan konflik gajah yang tinggi sehingga masyarakat meninggalkan lokasi tersebut.

Zamzami Ali mengingatkan agar kesalahan serupa tidak diulangi dalam rencana penyediaan lahan baru. 

Menurutnya, menempatkan mantan kombatan di lahan yang tidak layak hanya akan menambah masalah. 

Ia menyarankan pemerintah untuk mencari lahan yang lebih sesuai, seperti HGU yang izinnya telah berakhir atau HGU terlantar di Aceh Timur dan daerah lain di Aceh yang dapat dimanfaatkan tanpa merusak hutan.

“Jika pun harus melepaskan kawasan hutan, seharusnya dipilih lokasi-lokasi yang memiliki risiko rendah,” tegas Zamzami Ali.

 “Pemerintah harus menunjukkan niat baik dengan mencari solusi yang benar-benar membantu para mantan kombatan menjalani kehidupan yang lebih baik.”

Melalui pendekatan yang tepat dan perencanaan yang matang, diharapkan langkah ini dapat memberikan manfaat nyata bagi para mantan kombatan dan mendukung upaya perdamaian di Aceh secara berkelanjutan.***

Sumber: Bithe.co

Baca Juga :  Makin Go Global, PAG Bekali Perwiranya Analisis Resiko Bisnis di 9 Negara

Berita Terkait

Pasutri Terpidana 15 Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan Anak: Vonis dan Proses Hukum
Bustami Hamzah Resmi Daftarkan Fadhil Rahmi sebagai Calon Wakil Gubernur Aceh 2024
Karena Malu dan Emosi, Pria di Aceh Tenggara Habisi Nyawa Istrinya Lantaran Sering Live Streaming di Tiktok
Polres Aceh Tenggara Tangkap Tiga Pengedar Sabu dan Ekstasi di Perbatasan
Briptu Derli Amalia Putri Raih Dua Medali untuk Aceh di PON XXI
Pengendara Motor di Aceh Tenggara Alami Cedera Serius Akibat Longsor
Pemkab Nagan Raya Luncurkan Gerakan Pangan Murah, Bantu Tekan Inflasi dan Ringankan Beban Masyarakat, Cek Rincian Harganya..!
Pengeroyokan Kapten Tim Sepakbola Sumut oleh Sejumlah Pemain Papua Barat di Hotel Banda Aceh: Kronologi dan Tindakan Hukum

Berita Terkait

Jumat, 13 September 2024 - 21:37 WIB

7 Gunung Tertinggi di Indonesia: Petualangan Menantang dengan Pemandangan Spektakuler

Jumat, 13 September 2024 - 21:07 WIB

Altiplano Gurun Atacama: Tempat Paling Terang di Bumi, Lebih Cerah dari Ekuator!

Kamis, 12 September 2024 - 15:10 WIB

6 Fakta Menarik tentang Gunung Abong-Abong: Pesona Tersembunyi di Aceh yang Menantang

Senin, 2 September 2024 - 09:27 WIB

Inilah Kisah Pendiri BlackBerry: Dari Raja Ponsel Dunia Hingga Kini Hanya Tinggal Kenangan

Senin, 2 September 2024 - 05:35 WIB

Makin Modern, Inilah 5 Kota dengan Gedung-Gedung Tertinggi di Sumatera: Infrastruktur Maju dan Ekonomi Berkembang

Minggu, 1 September 2024 - 09:40 WIB

5 Peradaban Paling Awal dalam Sejarah Umat Manusia yang Membentuk Dunia Seperti yang Kita Kenal

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 16:16 WIB

Monyet Marmoset: Primata Cerdas dengan Kemampuan Komunikasi yang Menakjubkan

Jumat, 30 Agustus 2024 - 17:02 WIB

Pulau Semakau, Transformasi Tempat Pembuangan Akhir Menjadi Surga Hijau di Singapura

Berita Terbaru