Kontroversi Pemaksaan lepas Jilbab di Paskibraka 2024: Direktur Jenderal HAM Angkat Bicara

Kamis, 15 Agustus 2024 - 09:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pemaksaan lepas Jilbab di Paskibraka 2024
Anggota Paskibraka di IKN/IST

AchehNetwork.com – Halo teman-teman! Ada yang sudah dengar tentang polemik jilbab di Paskibraka tahun ini? Kalau belum, yuk kita bahas bareng-bareng! 

Ternyata, penggunaan jilbab oleh anggota Paskibraka di Ibu Kota Nusantara (IKN) tahun ini jadi topik panas yang mengundang perhatian banyak pihak. 

Apa sih yang sebenarnya terjadi?

Pernyataan Direktur Jenderal HAM: Jilbab dan Pancasila

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Dhahana Putra, memberikan pandangannya tentang isu ini. 

Menurutnya, penggunaan jilbab oleh anggota Paskibraka tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Malah, Dhahana menilai bahwa keberadaan anggota Paskibraka yang berjilbab justru memperlihatkan semangat Bhinneka Tunggal Ika—keragaman dalam kesatuan yang menjadi landasan kehidupan berbangsa di Indonesia.

Dalam siaran pers yang dirilis pada Kamis, 15 Agustus 2024, Dhahana menyampaikan bahwa ketiadaan opsi untuk mengenakan jilbab dalam aturan resmi yang diatur oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) telah menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat. 

Aturan tersebut membuat tujuh anggota Paskibraka putri memilih untuk melepas jilbab mereka secara sukarela, dan hal ini sempat menjadi sorotan publik saat upacara pengukuhan berlangsung.

Publik Bertanya-tanya: Mengapa Tidak Boleh Berjilbab?

Dhahana juga mengungkapkan bahwa banyak pihak menghubungi Kementerian Hukum dan HAM untuk menanyakan alasan di balik larangan penggunaan jilbab oleh anggota Paskibraka. 

Baca Juga :  Polres Aceh Besar Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Seulawah 2024, Warga Diminta Taati Aturan Berlalu Lintas

Publik mempertanyakan mengapa aturan ini diterapkan, padahal pada tahun-tahun sebelumnya, penggunaan jilbab oleh anggota Paskibraka tidak pernah menjadi masalah.

Menurut Dhahana, kebijakan semacam ini seharusnya dipertimbangkan dengan matang untuk menghindari kesalahpahaman dan asumsi negatif dari masyarakat. 

Dia menekankan bahwa kebijakan yang membatasi hak individu, terutama dalam hal identitas religius, bisa memicu kontroversi yang seharusnya dapat dihindari.

Praktik Baik dalam HAM dan Konvensi CEDAW

Dhahana juga menyinggung bahwa diperkenankannya jilbab dalam tahun-tahun sebelumnya adalah contoh praktik baik dalam penerapan HAM bagi perempuan di Indonesia. 

Negara ini telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) sejak 40 tahun lalu, dan pemerintah berkomitmen untuk menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.

Baca Juga :  Hujan Deras Timbulkan Banjir di Pidie, Lima Kecamatan Terdampak

Sebagai negara yang terikat oleh CEDAW, Indonesia memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak perempuan, termasuk dalam hal kebebasan beragama dan ekspresi diri. 

Dhahana optimistis bahwa Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) akan merespons isu ini dengan bijak, mendengarkan kekhawatiran publik, dan mungkin meninjau ulang aturan yang ada.

Kesimpulan: Harapan untuk Respons yang Bijaksana

Sebagai penutup, Dhahana Putra menyatakan keyakinannya bahwa BPIP akan merespons polemik ini dengan arif. 

Harapannya, aturan yang lebih inklusif dan menghormati hak-hak individu, khususnya hak perempuan untuk mengenakan jilbab, akan diterapkan ke depannya. 

Ini bukan hanya tentang seragam Paskibraka, tetapi juga tentang bagaimana kita sebagai bangsa menghargai keragaman dan kebebasan beragama yang menjadi bagian tak terpisahkan dari identitas nasional kita.

Nah, itu dia teman-teman, sedikit gambaran tentang polemik jilbab di Paskibraka tahun ini. Gimana menurut kalian? 

Semoga ke depannya kita bisa terus menjaga nilai-nilai kebangsaan tanpa melupakan pentingnya menghormati kebebasan individu, ya!

ARTIKEL TERKAIT

Cuaca Ekstrem di Banda Aceh: BMKG Imbau Waspada Terhadap Angin Kencang dan Hujan Deras
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024: Cara Cek dan Ajukan Sanggah Jika Tidak Lulus
NASA Klarifikasi Isu Matahari Terbit dari Barat: Hoaks yang Viral di Media Sosial
PSSI Usut Tuntas Kasus Pemukulan Wasit di PON 2024: Sanksi Berat Menanti Pelaku
Komitmen Aceh sebagai Tuan Rumah PON XXI: Pelayanan Maksimal dan Langkah Proaktif
Ini Dia Profil Muhammad Rizki Saputra: Pemain Berbakat yang Terjerat Kontroversi Pemukulan Wasit di PON XXI Aceh Sumut 2024
Pj Gubernur Aceh Dampingi Penyair Fikar W. Eda dalam Pembacaan Puisi “INILAH ACEH” di Acara PON XXI, Berikut Puisinya…
Akan Segera Digelarkan, Persiapan Cabang Selam Laut di PON XXI 2024 Sudah Matang: Sabang Jadi Tuan Rumah

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 16 September 2024 - 21:58 WIB

Cuaca Ekstrem di Banda Aceh: BMKG Imbau Waspada Terhadap Angin Kencang dan Hujan Deras

Senin, 16 September 2024 - 21:05 WIB

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024: Cara Cek dan Ajukan Sanggah Jika Tidak Lulus

Senin, 16 September 2024 - 09:50 WIB

NASA Klarifikasi Isu Matahari Terbit dari Barat: Hoaks yang Viral di Media Sosial

Senin, 16 September 2024 - 09:38 WIB

PSSI Usut Tuntas Kasus Pemukulan Wasit di PON 2024: Sanksi Berat Menanti Pelaku

Senin, 16 September 2024 - 09:22 WIB

Komitmen Aceh sebagai Tuan Rumah PON XXI: Pelayanan Maksimal dan Langkah Proaktif

BERITA TERKINI