Kontes Kecantikan Waria Bawa Nama Aceh, Resmi telah Dilaporkan Ke Bareskrim Mabes Polri oleh Fachrul Razi melalui PH nya Ujang Kosasih.S.H & The FraLaw Justice

Jumat, 9 Agustus 2024 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kontes Waria
Kontes Kecantikan Waria Bawa Nama Aceh, Resmi telah dilaporkan Ke Bareskrim Mabes Polri oleh Fachrul Razi melalui PH nya  Ujang Kosasih.S.H & The FraLaw Justice


AchehNetwork.com – Sebuah video yang memperlihatkan ajang kecantikan transgender yang diduga diadakan di Hotel Orchardz, Jakarta Pusat pada Minggu, 4 Agustus 2024, telah menimbulkan kehebohan di kalangan masyarakat Aceh. 
Video tersebut menunjukkan seorang peserta dengan tubuh gempal mengenakan selempang bertuliskan “Aceh” yang dinyatakan sebagai pemenang kontes tersebut. 
Momen tersebut diiringi dengan tepuk tangan dan sorakan riuh saat peserta tersebut diberi mahkota sebagai simbol kemenangan.
Reaksi keras datang dari berbagai kalangan, termasuk dari Senator Fachrul Razi, yang juga merupakan Ketua Komite I DPD RI yang membidangi hukum. 
Fachrul Razi dengan tegas mengutuk penggunaan nama Aceh dalam kontes tersebut, yang menurutnya merupakan sebuah skenario jahat untuk merusak citra Aceh secara terstruktur dan masif.
“Panitia kontes ini seharusnya menyadari bahwa Aceh adalah daerah yang menerapkan syariat Islam. Namun, mereka justru mencari sensasi dan popularitas dengan mengangkat peserta dari Aceh sebagai pemenang. Ini adalah tindakan yang sangat tidak bertanggung jawab, dan kami tidak akan tinggal diam,” ujar Fachrul Razi.
Merespons kejadian ini, Fachrul Razi menunjuk Advokat Ujang Kosasih, S.H. dan tim hukum The FraLaw Justice untuk segera melaporkan panitia penyelenggara kontes ke Bareskrim Mabes Polri. 
Menurutnya, tindakan ini diperlukan untuk meredam gejolak yang sudah mulai terasa di Aceh.
“Hari ini, tim kuasa hukum kami telah secara resmi melaporkan panitia penyelenggara ke Unit I Tipidum Mabes Polri. Ini adalah langkah awal untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dan keadilan ditegakkan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Fachrul Razi menegaskan bahwa kontes tersebut bukan hanya mencoreng nama baik Aceh, tetapi juga merusak citra Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan toleransi beragama.
 “Kami menolak keras penggunaan nama Aceh dalam kontes ini. Panitia dan peserta yang terlibat harus bertanggung jawab atas kericuhan yang mereka ciptakan, dan kami mendesak pihak kepolisian untuk bertindak cepat,” tegasnya.
Fachrul Razi juga menyinggung adanya upaya untuk menjebak Aceh sebagai daerah yang ketat dalam menerapkan syariat Islam dan mendukung kemerdekaan Palestina, dengan tujuan untuk membentuk opini bahwa Aceh mendukung komunitas LGBT. 
“Saya akan mengawal kasus ini hingga tuntas, dan memastikan bahwa para pelaku, baik panitia maupun peserta, diproses secara hukum karena tindakan mereka secara langsung menghina syariat Islam di Aceh,” pungkasnya.***/M.Ichsan
Baca Juga :  Seleb TikTok Cut Bul Terima Surat Pemanggilan Polisi Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik di TikTok
Cek update berita dan artikel menarik lainnya di Google News Acheh Network

ARTIKEL TERKAIT

Pertandingan Pacu Kuda di PON XXI Aceh-Sumut Siap Digelar di Lapangan H.M Hasan Gayo, Pegasing
Konser Bondan Prakoso di Lhokseumawe Dibatalkan, Digantikan Tahlilan untuk Ulama Kharismatik Tu Sop
Fachrul Razi: Tidak Ada yang Bisa Menggantikan Tu Sop, Kita Kehilangan Ulama Besar Aceh
Tu Sop, Bakal Calon Wakil Gubernur Aceh, Meninggal Dunia di Jakarta: Ulama Kharismatik yang Berjasa Besar bagi Pendidikan Islam
Delapan Unit Ruko di Pusat Perbelanjaan Kotafajar, Aceh Selatan, Terbakar: Bantuan Segera Disalurkan
Logo Resmi PON XXI Aceh-Sumut: Simbol Budaya, Prestasi, dan Harapan Bersama
Panglima Do Resmi Diberhentikan sebagai Ketua DPW PA Abdya, Amnasir Ditunjuk sebagai Pengganti
Sat Reskrim Polres Sabang Berhasil Tangkap Pelaku Penggelapan Dana APBG di Gampong Balohan