Konferensi Pers Polres Aceh Barat: Penangkapan Empat Wanita Tersangka Pembakaran Barak di Kecamatan Woyla

Jumat, 16 Agustus 2024 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembakaran barak koperasi Aceh Barat
Penangkapan Empat Wanita Tersangka Pembakaran Barak di Kecamatan Woyla/Foto: RRI

AchehNetwork.com – Pada Jumat, 16 Agustus 2024, Satuan Reserse Polres Aceh Barat menggelar konferensi pers yang menarik perhatian publik. 

Dalam acara tersebut, pihak kepolisian mengumumkan penangkapan empat wanita yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran barak koperasi di Kecamatan Woyla, Aceh Barat. 

Keempat wanita yang ditangkap adalah H (55), AY (29), San (20), dan M (43), yang semuanya berasal dari Desa Tumarom, Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat.

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat pada 13 Juli 2024. Menurut Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy, yang mewakili Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, para tersangka diduga sengaja melakukan pembakaran barak dan perusakan bersama-sama.

Baca Juga :  Mobil Rombongan Anies Baswedan Alami Kecelakaan Saat Berkampanye di Aceh

Dalam penyelidikan di lokasi kejadian, polisi menemukan beberapa barang bukti yang kuat, termasuk tiga batang kayu bulat yang digunakan untuk merusak barak. 

Selain itu, dua botol bekas minuman yang diduga berisi bahan bakar minyak (BBM) juga ditemukan di tempat kejadian, semakin memperkuat dugaan pembakaran.

Saat ini, keempat tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Aceh Barat untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. 

Baca Juga :  Operator Ekskavator Tewas Tertimpa Reruntuhan Batu Gunung di Aceh Besar

Namun, seorang tersangka lainnya, R (38), tidak ditahan karena hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa ia sedang hamil.

Kepada para tersangka, polisi menerapkan pasal 187 ayat (1) jo pasal 170 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang mengatur tentang tindakan pembakaran dan perusakan. 

Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun. 

Kasus ini menambah daftar panjang tindakan kriminal yang harus dihadapi oleh pihak kepolisian di Aceh Barat, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.***

ARTIKEL TERKAIT

Cuaca Ekstrem di Banda Aceh: BMKG Imbau Waspada Terhadap Angin Kencang dan Hujan Deras
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024: Cara Cek dan Ajukan Sanggah Jika Tidak Lulus
NASA Klarifikasi Isu Matahari Terbit dari Barat: Hoaks yang Viral di Media Sosial
PSSI Usut Tuntas Kasus Pemukulan Wasit di PON 2024: Sanksi Berat Menanti Pelaku
Komitmen Aceh sebagai Tuan Rumah PON XXI: Pelayanan Maksimal dan Langkah Proaktif
Ini Dia Profil Muhammad Rizki Saputra: Pemain Berbakat yang Terjerat Kontroversi Pemukulan Wasit di PON XXI Aceh Sumut 2024
Pj Gubernur Aceh Dampingi Penyair Fikar W. Eda dalam Pembacaan Puisi “INILAH ACEH” di Acara PON XXI, Berikut Puisinya…
Akan Segera Digelarkan, Persiapan Cabang Selam Laut di PON XXI 2024 Sudah Matang: Sabang Jadi Tuan Rumah

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 16 September 2024 - 21:58 WIB

Cuaca Ekstrem di Banda Aceh: BMKG Imbau Waspada Terhadap Angin Kencang dan Hujan Deras

Senin, 16 September 2024 - 21:05 WIB

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024: Cara Cek dan Ajukan Sanggah Jika Tidak Lulus

Senin, 16 September 2024 - 09:50 WIB

NASA Klarifikasi Isu Matahari Terbit dari Barat: Hoaks yang Viral di Media Sosial

Senin, 16 September 2024 - 09:38 WIB

PSSI Usut Tuntas Kasus Pemukulan Wasit di PON 2024: Sanksi Berat Menanti Pelaku

Senin, 16 September 2024 - 09:22 WIB

Komitmen Aceh sebagai Tuan Rumah PON XXI: Pelayanan Maksimal dan Langkah Proaktif

BERITA TERKINI