Tiga tersangka dituntut hukuman mati/ |
AchehNetwork.com – Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bireuen, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bireuen mengajukan tuntutan pidana mati terhadap tiga terdakwa, yakni SH, MI, dan NA, yang didakwa atas kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.
Tuntutan ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bireuen, Abdi Fikri, yang menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, kami menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati,” ujar Abdi Fikri dalam persidangan.
NA dan SH ditangkap pada Kamis, 15 Februari 2024, oleh Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di tengah perairan Peudada, Kabupaten Bireuen.
Penangkapan ini dilakukan di titik koordinat 5°28.077 U, 96°39.681 T, sekitar 15 Nm di atas perairan tersebut.
Dari keduanya, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 40 kilogram sabu-sabu.
Sementara itu, terdakwa MI berhasil diringkus di hari yang sama di tepi Pantai Peuneulet Baroh, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen.
Penangkapan MI dilakukan oleh tim darat Satgas NIC yang berkoordinasi dengan tim laut.
Dalam sidang tersebut, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi atas tuntutan yang diajukan oleh JPU.
Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan akan digelar pada 22 Agustus 2024 dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat beratnya tuntutan yang diajukan oleh JPU, yang mengindikasikan betapa seriusnya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika di wilayah Aceh.***