Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Tiga Terdakwa Kasus Narkoba di Bireuen

Kamis, 8 Agustus 2024 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hukuman mati tersangka narkoba di bireuen
Tiga tersangka dituntut hukuman mati/




AchehNetwork.com – Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bireuen, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bireuen mengajukan tuntutan pidana mati terhadap tiga terdakwa, yakni SH, MI, dan NA, yang didakwa atas kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.

Tuntutan ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bireuen, Abdi Fikri, yang menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Remaja SMA Hilang Tenggelam di Sungai Aceh Tamiang: Pencarian Korban Masih Dilakukan

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, kami menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati,” ujar Abdi Fikri dalam persidangan.

NA dan SH ditangkap pada Kamis, 15 Februari 2024, oleh Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di tengah perairan Peudada, Kabupaten Bireuen. 

Penangkapan ini dilakukan di titik koordinat 5°28.077 U, 96°39.681 T, sekitar 15 Nm di atas perairan tersebut. 

Dari keduanya, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 40 kilogram sabu-sabu.

Sementara itu, terdakwa MI berhasil diringkus di hari yang sama di tepi Pantai Peuneulet Baroh, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen. 

Baca Juga :  Akan Segera Digelarkan, Persiapan Cabang Selam Laut di PON XXI 2024 Sudah Matang: Sabang Jadi Tuan Rumah

Penangkapan MI dilakukan oleh tim darat Satgas NIC yang berkoordinasi dengan tim laut.

Dalam sidang tersebut, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi atas tuntutan yang diajukan oleh JPU. 

Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan akan digelar pada 22 Agustus 2024 dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat beratnya tuntutan yang diajukan oleh JPU, yang mengindikasikan betapa seriusnya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika di wilayah Aceh.***

ARTIKEL TERKAIT

Cuaca Ekstrem di Banda Aceh: BMKG Imbau Waspada Terhadap Angin Kencang dan Hujan Deras
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024: Cara Cek dan Ajukan Sanggah Jika Tidak Lulus
NASA Klarifikasi Isu Matahari Terbit dari Barat: Hoaks yang Viral di Media Sosial
PSSI Usut Tuntas Kasus Pemukulan Wasit di PON 2024: Sanksi Berat Menanti Pelaku
Komitmen Aceh sebagai Tuan Rumah PON XXI: Pelayanan Maksimal dan Langkah Proaktif
Ini Dia Profil Muhammad Rizki Saputra: Pemain Berbakat yang Terjerat Kontroversi Pemukulan Wasit di PON XXI Aceh Sumut 2024
Pj Gubernur Aceh Dampingi Penyair Fikar W. Eda dalam Pembacaan Puisi “INILAH ACEH” di Acara PON XXI, Berikut Puisinya…
Akan Segera Digelarkan, Persiapan Cabang Selam Laut di PON XXI 2024 Sudah Matang: Sabang Jadi Tuan Rumah

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 16 September 2024 - 21:58 WIB

Cuaca Ekstrem di Banda Aceh: BMKG Imbau Waspada Terhadap Angin Kencang dan Hujan Deras

Senin, 16 September 2024 - 21:05 WIB

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024: Cara Cek dan Ajukan Sanggah Jika Tidak Lulus

Senin, 16 September 2024 - 09:50 WIB

NASA Klarifikasi Isu Matahari Terbit dari Barat: Hoaks yang Viral di Media Sosial

Senin, 16 September 2024 - 09:38 WIB

PSSI Usut Tuntas Kasus Pemukulan Wasit di PON 2024: Sanksi Berat Menanti Pelaku

Senin, 16 September 2024 - 09:22 WIB

Komitmen Aceh sebagai Tuan Rumah PON XXI: Pelayanan Maksimal dan Langkah Proaktif

BERITA TERKINI