Proses eksekusi hukuman cambuk/ |
AchehNetwork.com – Pada Kamis (15/8), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Meulaboh menjadi saksi pelaksanaan hukuman cambuk terhadap tujuh terpidana kasus pelanggaran Syariah Islam.
Di antara para terpidana tersebut, salah satu yang menonjol adalah pelaku pelecehan seksual dengan kasus begal payudara.
Prosesi uqubat cambuk ini merupakan bagian dari penegakan hukum di Aceh yang menganut hukum Syariah.
Detail Pelanggaran dan Hukuman
Kasi Barang Bukti Kejari Aceh Barat, Mawardi, mengungkapkan bahwa hukuman cambuk yang dilaksanakan pada hari itu mencakup dua jenis jarimah, yaitu pelecehan seksual dan maisir (judi online).
Pelaku pelecehan seksual, seorang pria berinisial AM (31), dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 10 kali.
Kasus yang menjerat AM terbilang sederhana namun serius, di mana ia melakukan pelecehan terhadap seorang mahasiswi dengan menyentuh payudaranya.
“Karena AM telah menjalani hukuman penjara selama sembilan bulan, hukuman cambuknya dikurangi menjadi satu kali saja,” jelas Mawardi.
Pelanggaran Maisir dan Hukuman yang Diterima
Selain AM, enam terpidana lainnya yang dihukum cambuk pada hari itu terlibat dalam kasus maisir atau judi online.
- TA menerima hukuman cambuk sebanyak tujuh kali, setelah pengurangan dari hukuman awal 10 kali cambuk karena telah menjalani hukuman penjara selama 59 hari.
- ZA dihukum tujuh kali cambuk setelah pengurangan dari hukuman awal 10 kali cambuk karena telah menjalani hukuman penjara selama 53 hari.
- JE, terpidana yang terlibat dalam maisir dengan nilai taruhan di bawah dua gram emas, dijatuhi hukuman 11 kali cambuk, tetapi hanya menjalani enam kali cambukan setelah pengurangan karena telah menjalani penjara selama 111 hari.
- EF menerima tujuh kali cambukan, setelah pengurangan dari hukuman awal 10 kali cambuk karena telah menjalani hukuman penjara selama 58 hari.
- MR, yang terbukti melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan lebih dari dua gram emas, dijatuhi hukuman 20 kali cambuk, namun hanya menjalani 15 kali cambukan setelah pengurangan karena telah menjalani penjara selama 110 hari.
- HA, terpidana lainnya yang terlibat dalam kasus maisir, dijatuhi hukuman 11 kali cambuk, namun hanya menjalani enam kali cambukan setelah pengurangan karena telah menjalani penjara selama 110 hari.
Penegakan Hukum dan Peringatan bagi Masyarakat
Mawardi menegaskan bahwa hukuman cambuk ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para terpidana agar tidak mengulangi perbuatan mereka.
Selain itu, Mawardi juga berharap bahwa masyarakat yang menyaksikan prosesi ini dapat mengambil pelajaran dan lebih berhati-hati dalam menjalani kehidupan sesuai dengan aturan Syariah Islam.
Pemberantasan judi online, kata Mawardi, tidak hanya dilakukan di Aceh tetapi juga di seluruh wilayah Indonesia.
Namun, Aceh sebagai provinsi yang menerapkan Syariah Islam secara ketat diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lainnya dalam hal penegakan hukum.
Mawardi menambahkan bahwa dalam waktu dekat, beberapa kasus lain juga akan disidangkan dan para terpidana yang terbukti bersalah akan menjalani hukuman cambuk setelah putusan hukum berkekuatan tetap.
“Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat sesuai dengan ajaran Islam,” pungkasnya.
Hukuman cambuk di Aceh, meskipun kontroversial, terus menjadi salah satu bentuk penegakan hukum yang sesuai dengan nilai-nilai Syariah yang diadopsi oleh provinsi tersebut.
Proses ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menjalankan hukum dan memberikan peringatan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi di wilayahnya.***