AchehNetwork.com – Amarah warga Gampong Tgk Dibale, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, memuncak setelah Geuchik setempat, Amrizal, diduga kabur membawa uang dana desa yang baru saja dicairkan.
Insiden yang terjadi pada tanggal 18 Agustus ini menyulut protes keras dari masyarakat, yang menuding unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) lalai dalam menjalankan tugas pengawasan.
Dana Desa Tahap Pertama Raib Bersama Geuchik
Dilansir AN Creator dari BeritaMerdeka, Masyarakat menyatakan bahwa kejadian ini bukanlah kali pertama di Kecamatan Tanah Luas.
Hilangnya dana desa diduga akibat penyalahgunaan wewenang oleh Geuchik, yang merasa “terlindungi” karena adanya “kerjasama” dengan unsur Muspika.
Warga mengungkapkan bahwa dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kerap menjadi sasaran oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Geuchik merasa aman karena rutin memberikan ‘share’ kepada Muspika.
Ini membuat mereka merasa ada yang memback-up tindakan mereka,” ujar salah satu warga dengan nada kesal.
Kesepakatan yang Dilanggar dan Dana Desa yang Raib
Sebelumnya, dalam rapat musyawarah rencana pembangunan desa (musrenbang) yang digelar di meunasah Gampong Tgk Dibale, telah disepakati bahwa dana desa tahap pertama tahun 2024 tidak akan diserahkan langsung kepada Geuchik.
Dana tersebut seharusnya dipegang oleh bendahara desa untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Namun, Muspika malah memberikan rekomendasi pencairan dana tersebut kepada Geuchik Amrizal.
Akibatnya, lebih dari tiga ratus juta rupiah dana desa raib, dan pembayaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk masyarakat terhenti.
Pengakuan Plt. Camat Tanah Luas: Ada “Percikan Dana” untuk Rekomendasi
Plt. Camat Tanah Luas, Bachtiar, S.E., mengkonfirmasi bahwa Geuchik Amrizal memang telah menghilang bersama uang dana desa tahap pertama tahun 2024.
Meskipun awalnya sempat membantah terlibat dalam rekomendasi pencairan, Bachtiar akhirnya mengakui bahwa ia memang mengajukan rekomendasi ke Dinas DPMPPKB, meskipun menurutnya bukan untuk penarikan di bank.
“Saya tidak terlibat dalam penarikan dana. Penarikan itu dilakukan oleh Geuchik selama masa jabatannya, dan tidak ada kepentingan saya di situ,” tegas Bachtiar.
Namun, ketika ditanya lebih lanjut tentang dana yang mengalir kepadanya, Plt. Camat tersebut mengakui menerima 1 juta rupiah sebagai bagian dari “share” yang telah menjadi kebiasaan di antara Geuchik dan Muspika.
Tuntutan Warga: Muspika Harus Bertanggung Jawab
Warga Tgk Dibale menuntut agar Muspika bertanggung jawab atas insiden ini dan memastikan bahwa dana desa digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Mereka juga mendesak agar pengawasan terhadap penggunaan dana desa diperketat, mengingat kejadian serupa telah berulang kali terjadi.
Warga berharap bahwa pihak berwenang akan segera mengambil tindakan tegas terhadap Geuchik yang melarikan diri serta oknum lain yang terlibat dalam penyalahgunaan dana desa.
Selain itu, masyarakat juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana desa agar kejadian serupa tidak terulang kembali.***
Sumber: BeritaMerdeka