Hasil Curian Buat Beli Sabu, Dua Pria Aceh Besar Ini Diringkus Polisi: Terlibat Kasus Narkoba dan Pencurian dengan Kerugian Rp 250 Juta

Rabu, 14 Agustus 2024 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus sabu di Aceh
Jumpa pers

AchehNetwork.com – Polresta Banda Aceh berhasil menangkap dua pria asal Darul Imarah, Aceh Besar, yaitu AF (34) dan KH (36), yang terlibat dalam kasus narkoba jenis sabu serta tindak pidana pencurian. 
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mengidentifikasi mereka sebagai pelaku pencurian yang dilakukan di rumah kosong milik MN di kawasan Peukan Bada, Aceh Besar.
Kasatnarkoba Polresta Banda Aceh, Rajabul Asra, mengungkapkan dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh pada Rabu, 13 Agustus 2024, bahwa kedua tersangka menggunakan hasil curian untuk membeli narkoba. 
“Kedua tersangka melakukan aksi pencurian di rumah kosong tersebut pada tanggal 26 Juli 2024,” jelas Rajabul Asra. 
AF berhasil ditangkap dua hari kemudian, tepatnya pada 28 Juli 2024 pukul 02.00 WIB, saat sedang menunggu KH di depan Museum Aceh untuk berencana melarikan diri ke Langsa.
Dalam interogasi yang dilakukan, AF dan KH mengakui semua perbuatannya, termasuk pencurian dengan total kerugian mencapai Rp 250 juta dan kepemilikan sabu yang mereka peroleh dari seorang pelaku berinisial T yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan kedua tersangka, termasuk bungkus narkotika, perhiasan emas, sepeda motor Beat, televisi, kipas angin, tabung gas, dan laptop. 
Kedua tersangka kini harus menghadapi tuntutan hukum yang berat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. 
Rajabul Asra menegaskan bahwa hukuman yang menanti kedua tersangka sangat serius, dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda yang berkisar antara Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar. 
Sementara untuk kasus pencurian, mereka terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun. 
Kasus ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian terus berupaya memberantas tindak kejahatan narkoba dan pencurian di wilayah Aceh, serta memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan.***
Baca Juga :  Inspektorat Aceh Barat Telusuri Dugaan Pungutan Liar di Gampong Johan Pahlawan

ARTIKEL TERKAIT

Provinsi Aceh Berpotensi Miliki Kabupaten Baru: Aceh Raya Hasil Pemekaran dari Aceh Besar dengan Tujuh Kecamatan
Aksi Massa di Lhokseumawe Desak Polresta Banda Aceh Cabut Status Tersangka Mahasiswa Demo DPRA
Cuaca Ekstrem Tunda Pertandingan Panjat Tebing di PON XXI Aceh-Sumut 2024
Kisruh Laga Sepak Bola PON Aceh-Sumut: Menpora Dito Beri Peringatan Sanksi Berat Terhadap Pemain dan Wasit
Venue Menembak PON 2024 di Aceh Besar Ambruk, Banjir dan Cuaca Ekstrem Jadi Penyebab
5 Kontroversi PON XXI 2024 di Aceh dan Sumatera Utara: Dari Fasilitas Buruk hingga Keputusan Wasit yang Menuai Protes
Kecelakaan Tragis di Bener Meriah, Balita Tewas Akibat Tabrakan Sepeda Motor dengan Truk
Abrasi Pantai di Gampong Lhok Puuk, Aceh Utara Makin Memprihatinkan, Warga Terdampak Berharap Penanganan Serius

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 18 September 2024 - 08:56 WIB

Provinsi Aceh Berpotensi Miliki Kabupaten Baru: Aceh Raya Hasil Pemekaran dari Aceh Besar dengan Tujuh Kecamatan

Selasa, 17 September 2024 - 21:49 WIB

Aksi Massa di Lhokseumawe Desak Polresta Banda Aceh Cabut Status Tersangka Mahasiswa Demo DPRA

Selasa, 17 September 2024 - 21:43 WIB

Cuaca Ekstrem Tunda Pertandingan Panjat Tebing di PON XXI Aceh-Sumut 2024

Selasa, 17 September 2024 - 21:29 WIB

Kisruh Laga Sepak Bola PON Aceh-Sumut: Menpora Dito Beri Peringatan Sanksi Berat Terhadap Pemain dan Wasit

Selasa, 17 September 2024 - 21:11 WIB

5 Kontroversi PON XXI 2024 di Aceh dan Sumatera Utara: Dari Fasilitas Buruk hingga Keputusan Wasit yang Menuai Protes

BERITA TERKINI