Muhammad Safrijal ketika diamankan Polisi/ |
AchehNetwork.com – Entah apa yang ada di benak Muhammad Safrijal (39), seorang warga Gampong Meunasah Mee, Kecamatan Batee, Pidie, Aceh.
Keputusannya yang nekat membakar rumah tinggalnya sendiri karena frustrasi akibat sang istri tak kunjung menemukan pinjaman uang yang ia suruh cari, telah menghebohkan masyarakat sekitar.
Permintaan Tak Terpenuhi
MS meminta istrinya, Aminah (AH), untuk mencari uang sebesar Rp 10 juta dengan memberikan STNK agar mobilnya digadaikan.
Namun hingga malam tiba, AH belum mendapatkan uang tersebut, membuat MS marah besar.
Tidak hanya berhenti di situ, ia kemudian membakar mobilnya di halaman rumah tetangga.
Amukan yang Berujung Pembakaran
Tidak puas hanya dengan membakar mobil, MS juga memecahkan kaca rumahnya dan akhirnya membakar rumah tinggalnya hingga tak bersisa.
Menurut pengakuan AH, ini bukan kali pertama MS bertindak kasar.
MS sering membuat onar dan marah-marah, terutama ketika tidak memiliki uang.
AH juga mengungkapkan bahwa MS tidak pernah memberi nafkah sejak keluar dari penjara karena kasus narkotika jenis sabu.
Proses Hukum Berlanjut
Kasus pembakaran ini dilaporkan ke pihak kepolisian dan akhirnya bergulir ke Pengadilan Negeri Sigli.
Setelah melalui serangkaian sidang, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Indira Inggi Aswijati menjatuhkan vonis bersalah kepada Muhammad Safrijal pada Rabu (24/7/2024).
Hakim menyatakan bahwa MS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘dengan sengaja menimbulkan kebakaran sehingga timbul bahaya umum bagi barang’.
MS dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun sesuai putusan nomor 50/Pid.B/2024/PN Sgi.
Kejadian
Kejadian ini bermula pada Kamis, 14 Maret 2024, pukul 20.00 WIB, ketika MS mendatangi AH di tempat jualan sayurnya dan meminta uang Rp 10 juta untuk biaya sewa lapak bengkelnya.
Karena tidak ada uang, MS memberikan STNK mobilnya kepada AH untuk digadaikan.
Namun, AH tidak menemukan orang yang mau menerima gadai tersebut, membuatnya takut pulang ke rumah.
Beberapa saat kemudian, AH mendapat telepon dari anaknya yang mengatakan bahwa MS telah membakar mobil di halaman rumah tetangga.
AH langsung pulang dan mendapati MS sedang mengamuk dan memecahkan kaca jendela rumah mereka. MS bahkan berteriak ingin membakar rumah mereka.
Pada Sabtu, 16 Maret 2024, pukul 19.30 WIB, AH masih belum mendapatkan uang yang diminta MS, yang kemudian kembali mengamuk dan merusak toko milik orang tua AH.
Melihat situasi yang semakin memburuk, AH pergi ke Banda Aceh untuk mengamankan diri ke rumah keponakannya.
Puncak Kemarahan
Pada Selasa, 19 Maret 2024, pukul 08.00 WIB, AH mendapat telepon dari anaknya yang menanyakan keberadaannya atas suruhan MS.
AH memberitahu bahwa dirinya berada di Banda Aceh.
Namun, MS memintanya untuk pulang. Pada malam harinya, sekitar pukul 23.00 WIB, MS mengumpulkan pakaian di dalam lemari, menumpuknya di atas tempat tidur, dan kemudian membakar pakaian tersebut.
Kobaran api dengan cepat menyebar ke seluruh rumah. Meski masyarakat sekitar berusaha memadamkan api, hingga datang mobil pemadam kebakaran, rumah tersebut tetap habis dilalap api.
Kerugian Besar
Setelah membakar rumah, MS kabur ke bengkelnya di Gampong Simpang Gogo, Kecamatan Padang Tiji, Pidie. Akibat perbuatannya, AH mengalami kerugian sebesar Rp 150 juta dan kehilangan tempat tinggal.
Perbuatan MS diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 ke-1e KUHPidana, membawa konsekuensi hukum yang harus ia hadapi.
Tragedi ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua tentang pentingnya mengendalikan emosi dan mencari solusi yang tepat dalam menghadapi masalah.***
Sumber: serambinews