AchehNetwork.com – BPJS Kesehatan merupakan program andalan pemerintah yang memberikan jaminan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Salah satu layanan penting yang disediakan oleh BPJS adalah pembiayaan tindakan operasi medis.
Namun, tidak semua jenis operasi bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut, berikut ini daftar operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, serta syarat untuk mendapatkan layanan operasi yang ditanggung.
Jenis Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
-
Operasi Akibat Dampak Kecelakaan
- Operasi yang terjadi akibat kecelakaan tidak termasuk dalam cakupan BPJS, terutama jika terkait dengan asuransi kecelakaan lain yang seharusnya menangani hal ini.
-
Operasi Kosmetika atau Estetika
- BPJS tidak menanggung operasi yang bersifat kosmetik atau estetika, seperti operasi plastik untuk memperbaiki penampilan, karena dianggap tidak berhubungan langsung dengan kesehatan.
-
Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri
- Operasi yang diperlukan akibat tindakan ketidaktelitian, kecerobohan, atau upaya melukai diri sendiri juga tidak termasuk dalam tanggungan BPJS.
-
Operasi di Rumah Sakit Luar Negeri
- BPJS Kesehatan hanya berlaku di dalam negeri, sehingga operasi yang dilakukan di luar negeri tidak akan mendapatkan pembiayaan dari program ini.
-
Operasi yang Tidak Sesuai Prosedur BPJS
- Jika operasi dilakukan tanpa melalui prosedur yang ditetapkan oleh BPJS, seperti tidak mengantongi surat rujukan atau persetujuan resmi, maka biaya operasi tersebut tidak bisa diklaim.
Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Sebaliknya, ada beberapa jenis operasi yang secara resmi ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),
berikut adalah 19 jenis operasi yang ditanggung oleh BPJS:
- Operasi Jantung
- Operasi Caesar
- Operasi Kista
- Operasi Miom
- Operasi Tumor
- Operasi Odontektomi (pencabutan gigi geraham bungsu yang rumit)
- Operasi Bedah Mulut
- Operasi Usus Buntu
- Operasi Batu Empedu
- Operasi Mata
- Operasi Bedah Vaskuler (pembuluh darah)
- Operasi Amandel
- Operasi Katarak
- Operasi Hernia
- Operasi Kanker
- Operasi Kelenjar Getah Bening
- Operasi Pencabutan Pen
- Operasi Penggantian Sendi Lutut
- Operasi Timektomi (pengangkatan kelenjar timus)
Syarat untuk Mendapatkan Layanan Operasi dari BPJS Kesehatan
Agar bisa mendapatkan layanan operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, ada beberapa langkah dan persyaratan yang harus dipenuhi:
-
Berobat di Faskes Tingkat Pertama
- Langkah pertama adalah berobat di fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Dokter di faskes ini akan melakukan pemeriksaan awal dan memberikan surat rujukan jika memang diperlukan tindakan operasi.
-
Surat Rujukan ke Rumah Sakit
- Setelah mendapatkan surat rujukan, pasien akan diarahkan ke rumah sakit untuk pemeriksaan lebih lanjut dan penjadwalan operasi oleh dokter spesialis yang bersangkutan.
-
Persyaratan Administrasi
- Pastikan Anda membawa Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), surat rujukan dari faskes tingkat pertama, dan kartu pasien dari rumah sakit.
Dengan mengikuti prosedur ini, Anda bisa mendapatkan perlindungan dan pembiayaan dari BPJS Kesehatan untuk tindakan operasi yang dibutuhkan.
Jadi, penting untuk memahami jenis operasi yang ditanggung dan tidak ditanggung BPJS, serta langkah-langkah yang harus diambil agar tetap mendapatkan manfaat maksimal dari program jaminan kesehatan ini.***