|
Pelaku diamankan Polisi |
AchehNetwork.com – Seorang pemuda berinisial RS (26) di Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, ditangkap Personel Sat Reskrim Polres Aceh Utara atas perlakuan tindak pidana pemerkosaan terhadap gadis berusia 17 tahun yang juga merupakan keponakannya.
Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi menyebutkan tersangka memperkosa korban di rumah mamaknya tersangka atau nenek dari si korban.
Kasus pemerkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban membuat laporan ke Polres Aceh Utara pada 30 Juli 2024 lalu.
Tersangka sempat diamankan di Polsek Langkahan.
Namun tersangka tidak mengakui perbuatannya.
“Namun saat dibawa ke Polres, pelaku baru mengakui perbuatannya yaitu memperkosa korban di rumah ibunya hingga lima kali,” kata Novrizaldi pada Jumat, 2 Agustus 2024.
Novrizaldi mengatakan, Pemerkosaan dilakukan tersangka pada 16 hingga 20 juli 2024.
Tersangka menjalankan aksinya saat korban sedang tertidur pulas.
“Pelaku mengikat kaki dan tangan korban dengan kain. Selain itu, pelaku juga mengancam korban akan dipukuli jika memberitahukan perbuatan itu kepada orang lain,” kata Novrizaldi.
Karena tak tahan dengan perbuatan pamannya, pada 26 Juli 2024 korban meninggalkan rumah neneknya dan mengadu pada ibunya, sehingga ibu korban langsung membuat laporan ke Polres.
“Atas perbuatannya, pelaku mendapatkan ancaman hukuman 200 bulan kurungan,” Tegasnya.**