Ilustrasi tambang batu bara/Foto: pixabay |
AchehNetwork.com – Aceh terkenal sebagai provinsi yang kaya akan komoditas tambang, termasuk emas, perak, tembaga, dan nikel.
Berdasarkan data dari Pusat Data dan Informasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Pusdatin KESDM), Aceh memiliki 39 jenis komoditas mineral dan batu bara.
Ragam Komoditas Tambang Aceh
-
Mineral Logam:
- Besi Primer
- Timbal
- Seng
- Emas Primer
- Perak
- Tembaga
- Molybdenum
- Air Raksa
- Platina
- Pasir Besi
- Emas Aluvial
- Kobalt
- Titan Placer
- Besi Laterit
- Nikel
-
Mineral Bukan Logam dan Batuan:
- Batu Gamping
- Marmer
- Granit
- Andesit
- Lempung
- Sirtu
- Diorit
- Tras
- Rijang
- Serpentinit
- Basal
- Ultrabasa
- Felspar
- Dolomit
- Pasir Kuarsa
- Dasit
- Bentonit
- Kuarsit
- Batu Sabak
- Fosfat
- Magnesit
- Giok
- Kayu Terkersikkan
-
Batu Bara:
- Terutama terdapat di Aceh Barat dan sudah dieksploitasi.
Sumber Informasi dan Proses Geologi
Dikutip AN Creator dari Serambinews, Menurut Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Aceh, Ir. Mahdinur MM, kekayaan tambang Aceh tidak lepas dari proses geologi yang terjadi di kawasan ini.
Aceh terletak di jalur Sesar Sumatra, salah satu sistem patahan aktif yang berperan dalam pembentukan dan distribusi sumber daya mineral.
Selain itu, empat gunung api aktif di Aceh, yaitu Seulawah (Aceh Besar), Burni Telong (Bener Meriah), Peuet Sagoe (Pidie), dan Jaboi (Sabang), juga berperan penting dalam proses pembentukan mineral.
Potensi dan Produksi
Dari 39 jenis komoditas tambang, 35 jenis merupakan potensi komoditas hipotetik atau tereka berdasarkan data Minerba One Map Indonesia (MOMI).
Sedangkan delapan jenis komoditas yang sudah diproduksi meliputi besi primer, emas primer, pasir besi, batu gamping, lempung, pasir dan batu (sirtu), tras, dan batu bara.
Pemanfaatan dan Regulasi
Mahdinur menekankan bahwa pemanfaatan komoditas mineral dan batu bara harus mengikuti norma standar prosedur (NSP) yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai dengan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, kekayaan alam dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Proses pengelolaan tambang harus melalui permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Di Aceh, izin usaha pertambangan diterbitkan oleh Pemerintah Aceh sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Prosedur dan Mekanisme
Mahdinur menjelaskan bahwa terdapat dua tahapan izin yang harus dimiliki untuk melakukan kegiatan pertambangan, yaitu IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi (Eksploitasi).
Kegiatan IUP Eksplorasi meliputi pemetaan lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas, dan sumber daya bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup.
Sedangkan IUP Operasi Produksi meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan.
Kontribusi dan Harapan
Saat ini, terdapat 331 IUP di Aceh yang terdiri dari 30 IUP Mineral Logam, 13 IUP Batu Bara, dan sisanya merupakan IUP mineral bukan logam dan batuan.
Sektor pertambangan memberikan kontribusi besar bagi perekonomian Aceh melalui pendapatan negara bukan pajak (PNBP), pendapatan daerah, penciptaan lapangan kerja, dan pembangunan infrastruktur.
Mahdinur berharap sektor pertambangan dapat menyejahterakan masyarakat Aceh dengan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), serta memperhatikan aspek keberlanjutan dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya.***