Pengemis Pencuri |
AchehNetwork.com – Seorang wanita berinisial EL (43) ditangkap oleh personel Unit Reskrim Polsek Kuta Alam, Banda Aceh, dengan bantuan Unit Reskrim Polsek Pidie.
Penangkapan dilakukan di rumahnya yang terletak di salah satu gampong di Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie pada dini hari Kamis (11/7/2024).
Kronologi Penangkapan
Penangkapan EL dilakukan setelah aksinya mencuri tas berisi uang Rp 16,9 juta milik Suwardi (31), seorang keluarga pasien di Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh, terekam CCTV pada Sabtu (6/7/2024).
Suwardi, warga Blang Bintang, Aceh Besar, saat itu sedang menjaga orang tuanya yang dirawat di salah satu kamar RSUZA.
Menurut Kapolsek Kuta Alam, AKP Suriya, pelaku masuk ke kamar pasien dengan dalih meminta sumbangan untuk anak yatim.
“EL masuk ke dalam kamar pasien dan mengambil tas warna hijau army milik Suwardi yang berisi uang Rp 16,9 juta.
Wajah pelaku terekam kamera pengawas CCTV saat mengambil tas tersebut,” ujar Suriya.
Rekaman CCTV yang menunjukkan detik-detik pelaku keluar dari ruangan dengan membawa tas milik korban kemudian viral di media sosial, menarik perhatian banyak pihak.
Proses Penyidikan
Setelah mengetahui kehilangan tasnya, Suwardi segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak rumah sakit.
Pihak rumah sakit kemudian mengecek rekaman CCTV yang menunjukkan seorang wanita membawa tas miliknya.
Suwardi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta Alam dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/25/VII/2024/SPKT/Polsek Kuta Alam/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tanggal 06 Juli 2024.
Menyikapi laporan tersebut, Kapolsek Kuta Alam melakukan analisa kejadian serta gelar perkara yang akhirnya mengidentifikasi pelaku dan tempat tinggalnya.
“Kami melakukan penyelidikan terkait laporan korban dan berhasil mendapatkan identitas serta alamat pelaku di Gampong Rawa, Pidie,” jelas Suriya.
Penangkapan dan Barang Bukti
Tim Opsnal Polsek Kuta Alam, setelah mendapatkan bukti-bukti yang cukup, bergerak menuju Kabupaten Pidie pada Kamis (11/7/2024) sekitar pukul 02.30 WIB.
Setelah berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Pidie, penangkapan dilakukan di rumah pelaku.
Barang bukti berupa tas milik korban serta uang sebesar Rp 5,6 juta, sisa dari hasil pencurian, disita.
“Pelaku dan uang senilai Rp 5,6 juta beserta tas kami bawa ke Banda Aceh. Pelaku mengaku telah menggunakan uang sebesar Rp 11,3 juta untuk membayar utang dan keperluan sehari-hari,” kata Kapolsek.
Saat ini, EL ditahan di sel Polsek Kuta Alam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.***