News
Upaya Pemko Banda Aceh Cegah Judi Online di Kalangan ASN: Razia HP ASN dan Cabut Izin Cafe Jika Membiarkan Judi Online
AchehNetwork.com - Dalam upaya mencegah praktik judi online (judol) di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh akan menggelar razia handphone milik ASN.
Pernyataan ini disampaikan oleh Pj Sekda Kota Banda Aceh, Wahyudi, usai pelaksanaan uqubat cambuk kepada pelanggar syariat Islam di Taman Sari, Senin (1/7/2024).
Langkah Koordinatif dengan Forkopimda
Wahyudi menyatakan bahwa maraknya praktik judi online mendorong Pemko Banda Aceh bersama unsur Forkopimda mengambil langkah tegas.
Mereka akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di tempat umum seperti warung kopi (warkop) dan lokasi lain yang kerap menjadi tempat bermain judi online, baik di kalangan masyarakat umum maupun ASN.
Razia Bersama Aparat Keamanan
Pemko Banda Aceh akan melaksanakan razia ini bersama tim gabungan dari aparat keamanan.
Sebelum melakukan razia, koordinasi akan dilakukan dengan unsur Forkopimda untuk memastikan kelancaran pelaksanaan.
Sanksi Tegas bagi Pengusaha Café
Wahyudi juga menegaskan bahwa pengusaha café yang membiarkan aktivitas judi online di tempat usahanya akan dikenakan sanksi, termasuk pencabutan izin usaha sesuai aturan yang berlaku.
Inspeksi dan Sanksi bagi ASN
Selain razia di tempat umum, tim Satpol PP dan WH Banda Aceh akan melakukan inspeksi terhadap handphone ASN di lingkungan Pemko Banda Aceh.
"Nanti akan dicek riwayat permainan di HP-nya. Jika kedapatan terlibat judi online, tentu akan ada sanksi yang berlaku," ujar Wahyudi.
Edukasi dan Pengawasan bagi Remaja
Praktik judi online juga telah menyasar kalangan remaja dan siswa, sehingga diperlukan pengawasan ketat dari orang tua.
Wahyudi menekankan pentingnya edukasi kepada anak-anak mengenai bahaya judi online. "Mungkin di game online saja sudah banyak korban, apalagi ditambah dengan judol ini,” tutur dia.
Kerja Sama dengan Orang Tua
Wahyudi menutup pernyataannya dengan ajakan untuk bekerja sama antara pihak pemerintah, orang tua, dan berbagai pihak terkait dalam upaya mencegah penyebaran praktik judi online.
"Kerja sama ini sangat penting untuk melindungi generasi muda dari pengaruh negatif judi online," pungkasnya.
***