Upaya Heroik Tim Gabungan Padamkan Kebakaran 12 Hektar Lahan Gambut di Nagan Raya |
AchehNetwork.com — Tantangan besar dihadapi tim gabungan dalam upaya pemadaman kebakaran yang melahap 12 hektar lahan gambut di Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Kebakaran ini memaksa BPBD, aparat TNI, Polri, dan masyarakat setempat bersatu dalam misi penyelamatan yang penuh rintangan.
Plt Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Aceh, Fadmi Ridwan, melaporkan kendala signifikan yang dihadapi tim.
“Proses pemadaman terkendala oleh tidak adanya sumber air dan akses yang tidak dapat dijangkau oleh mobil pemadam kebakaran,” kata Fadmi.
Detil Kebakaran dan Respons Tim
- Lokasi Kebakaran:
- Kecamatan Kuala Pesisir, Gampong Padang Payang
- Kecamatan Darul Makmur, Gampong Poloe Krut
- Area Terbakar: 12 hektar
- 10 hektar di Kecamatan Kuala Pesisir
- 2 hektar di Kecamatan Darul Makmur
- Tanggal Kejadian: Senin, 22 Juli 2024, pukul 16.20 WIB
BPBD Nagan Raya bersama tim gabungan mengerahkan tiga unit mesin pompa air dan alat seadanya untuk memadamkan api.
Namun, upaya ini terhambat karena armada pemadam tidak bisa mencapai lokasi kebakaran dan terbatasnya sumber air di tempat kejadian.
“BPBD Nagan Raya beserta tim gabungan mengerahkan tiga unit mesin pompa air untuk memadamkan api, tetapi dengan alat seadanya, upaya ini terhambat,” ujar Fadmi.
Untuk menghentikan penyebaran api, dua unit alat berat, termasuk excavator, dikerahkan untuk melakukan penyekatan lahan.
“Dalam upaya pemadaman ini, tim gabungan mengarahkan dua unit excavator untuk melakukan penyekatan terhadap lahan yang terbakar agar tidak meluas,” jelas Fadmi.
Kondisi Terakhir dan Imbauan
Berdasarkan laporan dari Pusdalops BPBD Nagan Raya, api sudah dapat dipadamkan di Kecamatan Darul Makmur, sementara di Kecamatan Kuala Pesisir baru 35 persen yang berhasil dijinakkan.
“Api sudah dapat dipadamkan di Kecamatan Darul Makmur, sementara di Kecamatan Kuala Pesisir 35 persen,” tambah Fadmi.
Fadmi Ridwan mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan atau membuka lahan perkebunan dengan cara membakar, mengingat tindakan ini melanggar hukum.
“Membakar hutan dan lahan sesuai UU RI No. 8 tahun 1981 tentang KUHP, UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU RI No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU RI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.10 miliar,” tegasnya.
Perjuangan tim gabungan di Nagan Raya mencerminkan dedikasi dan semangat tinggi dalam menghadapi bencana alam yang mengancam lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Dengan dukungan dan kerjasama semua pihak, diharapkan kebakaran serupa dapat dicegah dan ditangani lebih efektif di masa mendatang.
Mari kita bersama-sama menjaga kelestarian alam dan mencegah bencana dengan tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan.***