4 orang tersangka dari 7 pemain judi yang ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh di sebuah warung kopi di kota Banda Aceh. (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh) |
AchehNetwork.com – Sabtu (27/7/2024) malam, Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil membekuk tujuh orang pemuda yang tengah asyik bermain judi online jenis slot di salah satu warung kopi (warkop) di Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama, menyampaikan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat setempat.
“Benar, awalnya kami melakukan penangkapan terhadap tujuh pemuda yang sedang duduk di salah satu warkop, mereka sedang bermain judi online, lalu kita bawa ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Fadillah pada Rabu (30/7/2024).
Identitas Tersangka dan Barang Bukti
Dari tujuh orang yang diamankan, empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti berupa handphone yang berisi akun judi slot.
Berikut adalah identitas keempat tersangka:
- Mul (38) – Warga Bireuen
- AR (34) – Warga Banda Aceh
- EM (28) – Warga Aceh Besar
- AZ (35) – Warga Pidie
Keempat tersangka tersebut dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Penangkapan dan Tindak Lanjut
Ketujuh pemuda yang sehari-harinya bekerja sebagai nelayan ini sangat disayangkan menghabiskan pendapatan mereka untuk bermain judi online.
“Hal tersebut sangat disayangkan mengingat pendapatan sehari-hari dihabiskan untuk bermain judi online. Oleh karena itu, kita amankan sebagai efek dari perbuatan yang dilarang oleh agama bahkan negara pun telah menetapkan bahwa judi adalah perbuatan yang salah,” jelas Fadillah.
Selain itu, tiga pemuda lainnya diserahkan kepada keluarga untuk dilakukan pembinaan, karena mereka mengetahui perbuatan temannya namun tidak melarangnya.
“Kami takuti mereka nantinya akan terpengaruh dengan perbuatan rekannya itu,” ucapnya.
Polresta Banda Aceh juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum terkait tindak pidana maisir tersebut.
“Mereka telah dimasukkan ke dalam sel di Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Fadillah.***