Sidang kasu korupsi/ |
AchehNetwork.com – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Regional Aceh Tengah.
Sidang yang berlangsung pada Senin (22/7) tersebut mengungkap kerugian negara mencapai Rp1,17 miliar.
Ketiga terdakwa tersebut adalah:
- Kamal Bahagia, konsultan pengawas
- Samsul Bahri, Direktur Utama PT Samson Berata Karya
- Hamdan, pelaksana lapangan
Putusan Majelis Hakim
Ketua majelis hakim, R. Hendral, dalam amar putusannya menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa selama 1 tahun dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan,” kata majelis hakim dalam persidangan.
Uang Pengganti dan Vonis Tambahan
Selain pidana penjara, majelis hakim juga membebankan pembayaran uang pengganti kepada ketiga terdakwa, yaitu:
- Kamal Bahagia sebesar Rp64 juta
- Samsul Bahri sebesar Rp70 juta
- Hamdan sebesar Rp158 juta (telah dibayarkan sebelumnya)
Dalam persidangan, ketiga terdakwa menerima putusan tersebut.
Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
Sebelumnya, pada Rabu (5/6), majelis hakim juga telah memvonis Sukri Maha, mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Tengah periode 2010-2013, dan Jamaluddin, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menyatakan Sukri Maha telah menyalahgunakan wewenang sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kegiatan lanjutan pembangunan RS Regional Aceh Tengah yang bersumber dari dana otsus APBA tahun anggaran 2011.
Penyalahgunaan wewenang tersebut menyebabkan pengeluaran anggaran yang tidak sesuai dengan fisik bangunan di lapangan.
“Terdakwa secara bersama-sama dengan empat terdakwa lainnya mengurangi spesifikasi bangunan pembangunan RS Regional Wilayah Tengah dengan nilai kontrak mencapai Rp7,3 miliar,” ungkap jaksa penuntut umum dalam persidangan.
Atas kelalaiannya, terdakwa Sukri Maha didakwa memperkaya Kamal Bahagia sebesar Rp106 juta, Samsul Bahri sebesar Rp70 juta, dan Hamdan sebesar Rp158 juta pada pembangunan tahun 2011.
Dengan putusan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak yang terlibat dalam proyek pembangunan yang dibiayai oleh anggaran negara.***