Siap Dimekarkan, Pulau Sumatera Akan Lahir 8 Provinsi Baru, 2 di Antaranya Hasil Mekaran dari Provinsi Aceh/ |
AchehNetwork.com – Rencana pemekaran wilayah di Pulau Sumatera kembali mencuat ke permukaan, dipicu oleh dinamika politik yang berkembang di Indonesia.
Usulan pemekaran ini mencakup pembentukan sembilan provinsi baru yang tersebar di berbagai wilayah Sumatera, termasuk pemecahan Provinsi Sumatera Utara menjadi empat provinsi baru.
1. Provinsi Aceh Barat Selatan
- Kabupaten/Kota yang Diusulkan: Enam kabupaten dari Provinsi Aceh.
- Ibu Kota Provinsi: Melaboh, Kabupaten Aceh Barat.
2. Provinsi Aceh Leuser Antara
- Kabupaten/Kota yang Diusulkan: Enam kabupaten/kota dari Provinsi Aceh.
- Ibu Kota Provinsi: Kota Subulussalam.
3. Provinsi Sumatera Timur
- Kabupaten/Kota yang Diusulkan: Enam kabupaten/kota dari Provinsi Sumatera Utara.
- Ibu Kota Provinsi: Kota Tanjung Balai.
4. Provinsi Tapanuli
- Kabupaten/Kota yang Diusulkan: Enam kabupaten/kota dari Provinsi Sumatera Utara.
- Ibu Kota Provinsi: Kota Sibolga atau Siborong-Borong, Kabupaten Tapanuli Utara.
5. Provinsi Sumatera Tenggara
- Kabupaten/Kota yang Diusulkan: Lima kabupaten/kota dari Provinsi Sumatera Utara.
- Ibu Kota Provinsi: Kota Padangsidimpuan.
6. Provinsi Kepulauan Nias
- Kabupaten/Kota yang Diusulkan: Lima kabupaten/kota dari Provinsi Sumatera Utara.
- Ibu Kota Provinsi: Kota Gunungsitoli.
7. Provinsi Riau Pesisir
- Kabupaten/Kota yang Diusulkan: Lima kabupaten/kota dari Provinsi Riau.
- Ibu Kota Provinsi: Kota Dumai.
8. Provinsi Sumatera Tengah
- Kabupaten/Kota yang Diusulkan: Tujuh kabupaten/kota dari Provinsi Sumatera Barat, Riau, dan Jambi.
- Ibu Kota Provinsi: Muara Bungo, Kabupaten Bungo.
9. Provinsi Sumatera Selatan Barat
- Kabupaten/Kota yang Diusulkan: Enam kabupaten/kota dari Provinsi Sumatera Selatan.
- Ibu Kota Provinsi: Kota Lubuk Linggau.
Dampak Pemekaran Wilayah
Pemekaran wilayah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam hal pemerataan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.
Namun, hal ini juga menimbulkan tantangan tersendiri, termasuk potensi konflik administratif dan sosial di antara wilayah-wilayah baru yang terbentuk.
Pemekaran ini memerlukan kajian mendalam serta persetujuan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat dan daerah, serta masyarakat yang akan terkena dampak langsung dari pemekaran tersebut.
Keberhasilan pemekaran ini juga akan sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur, sumber daya manusia, serta dukungan anggaran yang memadai.
Kesimpulan
Rencana pemekaran wilayah di Pulau Sumatera, khususnya di Provinsi Sumatera Utara yang akan terpecah menjadi empat provinsi baru, merupakan langkah besar yang diharapkan mampu mendorong percepatan pembangunan daerah.
Namun, proses ini harus dilaksanakan dengan perencanaan yang matang serta melibatkan berbagai pihak terkait untuk menghindari permasalahan di kemudian hari.***