Ilustrasi tukang parkir liar/ |
AchehNetwork.com – Tim Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Lhokseumawe telah mengamankan sepuluh warga yang bertugas sebagai tukang parkir di jalan Protokol Kota Lhokseumawe.
Para pelanggar ini ditangkap karena tidak mengenakan seragam parkir resmi yang telah dibagikan oleh Dinas Perhubungan Kota Lhokseumawe, meskipun mereka tetap meminta uang parkir dari para pengendara.
Kasatpol PP-WH Kota Lhokseumawe, Heri Maulana, menyatakan bahwa tindakan ini diambil sebagai respons terhadap perintah Penjabat Wali Kota Lhokseumawe setelah menerima banyak laporan tentang maraknya juru parkir liar yang mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Setelah menerima informasi ini, kami segera berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk menertibkan mereka yang sangat meresahkan masyarakat,” ujar Heri.
Heri juga mengimbau warga yang menemukan aksi tukang parkir liar untuk melaporkannya melalui hotline di nomor 085222969696.
“Setelah dilakukan tes urine, hasilnya menunjukkan bahwa mereka positif menggunakan narkotika,” tambahnya.
Saat ini, berdasarkan kesadaran sendiri dan permohonan dari keluarga, para pelanggar telah menjalani rehabilitasi dan pembinaan di Balai Rehabilitasi Moral dan Akhlak (Berakhlak) Satpol PP-WH Kota Lhokseumawe.
“Kami berharap ke depan tidak ada lagi warga yang beraktivitas sebagai tukang parkir liar di Kota Lhokseumawe, karena hal itu melanggar peraturan yang berlaku,” tegas Heri.
Selain itu, pihak Satpol PP-WH juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan kota.
Dukungan dan kerjasama dari seluruh lapisan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.
“Mari bersama-sama kita wujudkan Lhokseumawe yang lebih tertib dan bebas dari aktivitas ilegal,” tutup Heri dengan penuh harap.***