Polsek Kota Juang Berhasil Selamatkan Perkara Penganiayaan Melalui Mediasi Damai |
AchehNetwork.com – Polsek Kota Juang mencatatkan keberhasilan dalam menyelesaikan perkara penganiayaan melalui mediasi perdamaian.
Proses mediasi ini dilaksanakan pada Kamis, 25 Juli 2024, sesuai dengan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Dilaporkan oleh Tribrata Polres Bireuen, mediasi berlangsung di ruang Unit Reskrim Polsek Kota Juang, mulai pukul 15:30 WIB.
Mediasi ini mempertemukan dua pihak yang terlibat dalam kasus penganiayaan, yakni Mulia Saputra, seorang wiraswasta berusia 31 tahun, sebagai pelapor, dan Dedi Prima, seorang wiraswasta berusia 38 tahun, sebagai terlapor.
Keduanya adalah warga Desa Bireuen Meunasah Tgk. Digadong, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.
Detail Mediasi
- Pelapor: Mulia Saputra, 31 tahun, wiraswasta
- Terlapor: Dedi Prima, 38 tahun, wiraswasta
- Lokasi: Desa Bireuen Meunasah Tgk. Digadong, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen
- Waktu: 25 Juli 2024, pukul 15:30 WIB
- Tempat: Ruang Unit Reskrim Polsek Kota Juang
Mediasi ini dihadiri oleh Bhabinkamtibmas Desa Bireuen Meunasah Tgk. Digadong, serta keluarga dari kedua belah pihak.
Dalam suasana kekeluargaan, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah mereka secara damai.
Dedi Prima setuju untuk membayar uang sayam sebesar Rp. 300.000,- kepada Mulia Saputra.
Sebagai imbalannya, Mulia Saputra mencabut laporan pengaduan yang telah dibuatnya di Polsek Kota Juang dan berjanji tidak akan menuntut lebih lanjut di kemudian hari.
Pernyataan Kapolsek
Kapolsek Kota Juang, AKP Husni Eka Jumadi, S.H., menyampaikan apresiasi atas keberhasilan mediasi ini.
“Kami sangat mengapresiasi kedua belah pihak yang telah sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Mediasi ini merupakan contoh positif dari penerapan keadilan restoratif yang bertujuan untuk memulihkan hubungan antar pihak yang bersengketa,” ujarnya.
Dampak Positif Bagi Masyarakat
Kapolsek Kota Juang berharap langkah ini dapat memberikan efek positif dalam masyarakat dan menjadi teladan dalam penyelesaian perkara serupa.
Dengan mediasi yang berhasil, diharapkan konflik di masa depan dapat diselesaikan secara damai dengan mengedepankan musyawarah.
Selama proses mediasi, situasi berjalan dengan aman dan terkendali, mencerminkan upaya Polsek Kota Juang dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum mereka.***