Polsek Kota Juang Berhasil Selamatkan Perkara Penganiayaan Melalui Mediasi Damai

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Penganiayaan
Polsek Kota Juang Berhasil Selamatkan Perkara Penganiayaan Melalui Mediasi Damai

AchehNetwork.com – Polsek Kota Juang mencatatkan keberhasilan dalam menyelesaikan perkara penganiayaan melalui mediasi perdamaian. 

Proses mediasi ini dilaksanakan pada Kamis, 25 Juli 2024, sesuai dengan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Dilaporkan oleh Tribrata Polres Bireuen, mediasi berlangsung di ruang Unit Reskrim Polsek Kota Juang, mulai pukul 15:30 WIB. 

Mediasi ini mempertemukan dua pihak yang terlibat dalam kasus penganiayaan, yakni Mulia Saputra, seorang wiraswasta berusia 31 tahun, sebagai pelapor, dan Dedi Prima, seorang wiraswasta berusia 38 tahun, sebagai terlapor. 

Keduanya adalah warga Desa Bireuen Meunasah Tgk. Digadong, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.

Baca Juga :  Razia Anti-Narkoba di Aceh Tenggara: 7 Wanita dan 2 Pria Diamankan di Cafe

Detail Mediasi

  • Pelapor: Mulia Saputra, 31 tahun, wiraswasta
  • Terlapor: Dedi Prima, 38 tahun, wiraswasta
  • Lokasi: Desa Bireuen Meunasah Tgk. Digadong, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen
  • Waktu: 25 Juli 2024, pukul 15:30 WIB
  • Tempat: Ruang Unit Reskrim Polsek Kota Juang

Mediasi ini dihadiri oleh Bhabinkamtibmas Desa Bireuen Meunasah Tgk. Digadong, serta keluarga dari kedua belah pihak. 

Dalam suasana kekeluargaan, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah mereka secara damai. 

Dedi Prima setuju untuk membayar uang sayam sebesar Rp. 300.000,- kepada Mulia Saputra. 

Sebagai imbalannya, Mulia Saputra mencabut laporan pengaduan yang telah dibuatnya di Polsek Kota Juang dan berjanji tidak akan menuntut lebih lanjut di kemudian hari.

Pernyataan Kapolsek

Kapolsek Kota Juang, AKP Husni Eka Jumadi, S.H., menyampaikan apresiasi atas keberhasilan mediasi ini. 

Baca Juga :  KIP Bireuen Diskualifikasi Tiga Partai Politik dari Pemilu 2024

“Kami sangat mengapresiasi kedua belah pihak yang telah sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Mediasi ini merupakan contoh positif dari penerapan keadilan restoratif yang bertujuan untuk memulihkan hubungan antar pihak yang bersengketa,” ujarnya.

Dampak Positif Bagi Masyarakat

Kapolsek Kota Juang berharap langkah ini dapat memberikan efek positif dalam masyarakat dan menjadi teladan dalam penyelesaian perkara serupa. 

Dengan mediasi yang berhasil, diharapkan konflik di masa depan dapat diselesaikan secara damai dengan mengedepankan musyawarah.

Selama proses mediasi, situasi berjalan dengan aman dan terkendali, mencerminkan upaya Polsek Kota Juang dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum mereka.***

ARTIKEL TERKAIT

Provinsi Aceh Berpotensi Miliki Kabupaten Baru: Aceh Raya Hasil Pemekaran dari Aceh Besar dengan Tujuh Kecamatan
Aksi Massa di Lhokseumawe Desak Polresta Banda Aceh Cabut Status Tersangka Mahasiswa Demo DPRA
Cuaca Ekstrem Tunda Pertandingan Panjat Tebing di PON XXI Aceh-Sumut 2024
Kisruh Laga Sepak Bola PON Aceh-Sumut: Menpora Dito Beri Peringatan Sanksi Berat Terhadap Pemain dan Wasit
Venue Menembak PON 2024 di Aceh Besar Ambruk, Banjir dan Cuaca Ekstrem Jadi Penyebab
5 Kontroversi PON XXI 2024 di Aceh dan Sumatera Utara: Dari Fasilitas Buruk hingga Keputusan Wasit yang Menuai Protes
Kecelakaan Tragis di Bener Meriah, Balita Tewas Akibat Tabrakan Sepeda Motor dengan Truk
Abrasi Pantai di Gampong Lhok Puuk, Aceh Utara Makin Memprihatinkan, Warga Terdampak Berharap Penanganan Serius

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 18 September 2024 - 08:56 WIB

Provinsi Aceh Berpotensi Miliki Kabupaten Baru: Aceh Raya Hasil Pemekaran dari Aceh Besar dengan Tujuh Kecamatan

Selasa, 17 September 2024 - 21:49 WIB

Aksi Massa di Lhokseumawe Desak Polresta Banda Aceh Cabut Status Tersangka Mahasiswa Demo DPRA

Selasa, 17 September 2024 - 21:43 WIB

Cuaca Ekstrem Tunda Pertandingan Panjat Tebing di PON XXI Aceh-Sumut 2024

Selasa, 17 September 2024 - 21:29 WIB

Kisruh Laga Sepak Bola PON Aceh-Sumut: Menpora Dito Beri Peringatan Sanksi Berat Terhadap Pemain dan Wasit

Selasa, 17 September 2024 - 21:11 WIB

5 Kontroversi PON XXI 2024 di Aceh dan Sumatera Utara: Dari Fasilitas Buruk hingga Keputusan Wasit yang Menuai Protes

BERITA TERKINI