Salah seorang pelaku judi online yang ditangkap/ |
AchehNetwork.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara berhasil menangkap empat penjudi online dalam operasi yang dilakukan selama dua hari di beberapa lokasi berbeda.
Para pelaku yang diamankan adalah AS (42), MUZ (24), K (24), dan H (47).
Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya untuk memberantas judi online yang semakin marak di Aceh Utara.
“Kami akan terus melaksanakan operasi penangkapan seperti ini guna menekan angka kriminalitas yang diakibatkan oleh praktik judi online,” ujar Novrizaldi pada Minggu, 28 Juli 2024.
Lokasi Penangkapan
- Pirak Timur: AS
- Matangkuli: MUZ
- Tanah Jambo Aye: K
- Syamtalira Aron: H
Menurut Novrizaldi, para pelaku secara terang-terangan bermain judi online di warung kopi dengan menggunakan berbagai situs judi yang berbeda.
Saat ini, keempat pelaku telah diamankan di Polres Aceh Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka dijerat dengan Pasal 18 Jo 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Imbauan kepada Masyarakat
Kasat Reskrim juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam perjudian jenis apapun yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, dan orang-orang di sekitar.
“Kami akan terus melakukan operasi dan sosialisasi secara rutin untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari judi online,” pungkas Novrizaldi.
Dengan adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian, diharapkan praktik judi online di Aceh Utara dapat diminimalisir, sehingga tercipta lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat.***