Polres Aceh Barat Sukses Tangkap Sepuluh Warga Terlibat Perjudian Online di Warkop |
AchehNetwork.com – Polres Aceh Barat kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas perjudian online yang meresahkan masyarakat.
Tim dari Sat Reskrim Polres Aceh Barat berhasil menangkap sepuluh orang yang terlibat dalam perjudian online di dua lokasi terpisah di Kota Meulaboh.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, S.I.K., M.H., melalui Kepala Sat Reskrim, Iptu Fachmi Suciandy, S.H., mengungkapkan bahwa operasi ini dilakukan di dua warung kopi di wilayah Meulaboh, yaitu Warung Kopi Anggora dan Warung Kopi Rimba, yang diduga menjadi tempat perjudian online.
“Operasi ini adalah bagian dari upaya kami untuk memberantas perjudian online yang kian marak di daerah ini. Kami menemukan sepuluh orang yang terlibat dalam kegiatan ini di dua lokasi berbeda,” ujar Iptu Fachmi Suciandy pada Senin, 29 Juli 2024.
Detail Penangkapan dan Identitas Tersangka
Dari sepuluh orang yang diamankan, enam di antaranya merupakan nelayan dengan inisial H (40), RP (29), F (33), AY (41), S (40), dan F (35).
Mereka ditangkap saat sedang asyik bermain judi online di warung kopi yang telah disebutkan. Selain itu, tiga orang warga lainnya yang berstatus sebagai swasta juga turut diamankan, yakni BS (42), FH (54), dan RF (34).
Tidak ketinggalan, seorang mahasiswa berinisial PP (29) juga termasuk dalam kelompok yang ditangkap.
Barang Bukti yang Disita
Dalam operasi penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk beberapa ponsel yang digunakan para pelaku untuk berjudi online.
Selain itu, screenshot permainan judi online juga dikumpulkan sebagai bukti tambahan.
“Kami melakukan patroli rutin di kawasan yang diduga menjadi tempat perjudian, dan menemukan mereka sedang bermain judi online. Ini adalah hasil dari kerja keras tim kami dalam memantau dan menindak aktivitas perjudian ilegal,” jelas Iptu Fachmi.
Proses Hukum dan Langkah Lanjutan
Kesepuluh orang tersebut kini berada di Polres Aceh Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 18 dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur mengenai perjudian atau maisir, yang merupakan pelanggaran hukum di Aceh.
Kapolres Andi Kirana menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap perjudian online adalah salah satu prioritas kepolisian.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas semua bentuk perjudian ilegal. Kegiatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merusak kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Kami akan terus melakukan operasi serupa untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah Aceh Barat,” tegas Kapolres.
Upaya Sosialisasi dan Pencegahan
Selain penindakan hukum, Polres Aceh Barat juga berencana untuk meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya perjudian online dan dampak negatifnya.
Diharapkan dengan adanya upaya ini, masyarakat dapat lebih sadar dan waspada terhadap kegiatan yang melanggar hukum.
Dengan penangkapan ini, diharapkan akan ada efek jera bagi pelaku judi online lainnya dan dapat mengurangi jumlah kasus perjudian di wilayah Aceh Barat. ***