Gambar ilustrasi/ |
AchehNetwork.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara berhasil meringkus seorang tersangka pengedar sabu di Desa Tuhi Jongkat, Kecamatan Tanoh Alas pada Senin malam, sekitar pukul 20.30 WIB.
Tersangka yang berinisial SA (23) adalah warga Desa Kuta Cingkam II, Kecamatan Lawe Alas.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono, melalui Plt Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah, mengungkapkan bahwa tersangka SA diduga kuat sebagai pengedar sabu.
“Bersama tersangka, kami mengamankan 20 bungkus sabu yang masing-masing terbungkus plastik putih bening dengan berat bruto 2,28 gram,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti lainnya, yaitu:
- 1 alat isap sabu (bong)
- 4 bungkus plastik klip warna putih bening
- 2 buah mancis
- 2 buah gunting
- 1 tas beras warna coklat
- Uang tunai Rp 250 ribu
- 1 handphone
Penangkapan ini bermula saat Tim Opsnal Satresnarkoba tiba di lokasi sekitar pukul 21.00 WIB dan memasuki rumah yang dimaksud.
Di dalam rumah, mereka mendapati seorang laki-laki yang diyakini berinisial SA sedang berusaha membuang sesuatu ke lantai.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang sebelumnya dibuang oleh tersangka.
Kini, SA bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut.
Operasi penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Aceh Tenggara dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.***