Pengadilan Tinggi Banda Aceh Bebaskan Direktur PT KDI dalam Kasus Korupsi SIMRS RSUD Yuliddin Away |
AchehNetwork.com – Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menjatuhkan vonis bebas terhadap Rudi Yanto, Direktur PT Klik Data Indonesia (KDI), terkait kasus korupsi pengadaan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Yuliddin Away, Aceh Selatan.
Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim Syamsul Qamar, didampingi hakim anggota M. Joni Kemri dan Taqwaddin, pada Senin (8/7).
Vonis dan Pertimbangan Hakim
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Rudi Yanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan primair maupun subsidair.
Hakim memerintahkan agar terdakwa dilepaskan dari tahanan dan hak-haknya dipulihkan.
“Meminta terdakwa agar dilepaskan dari tahanan setelah putusan tersebut ditetapkan dan memulihkan hak-hak terdakwa serta harkat dan martabatnya,” demikian bunyi amar putusan majelis hakim.
Majelis hakim menegaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan SIMRS di RSUD Yuliddin Away berfungsi optimal dan memberikan dampak positif pada pelayanan pasien.
Selain itu, tidak ditemukan niat jahat dari terdakwa untuk melakukan korupsi, sesuai asas hukum “actus non facit reum nisi mens sit rea” yang berarti suatu perbuatan tidak dapat dianggap sebagai kejahatan kecuali dilakukan dengan niat jahat.
Kasus Mantan Direktur RSUD, Faisal
Sementara itu, Faisal, mantan Direktur RSUD Yuliddin Away, divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
Vonis ini lebih ringan dari putusan sebelumnya. Masa penahanan yang telah dijalani Faisal akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, dan ia tetap diperintahkan untuk ditahan.
Putusan Sebelumnya di Pengadilan Tipikor
Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Rudi Yanto dinyatakan bersalah dan divonis empat tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
Ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp425 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar dalam satu bulan, maka ia akan dipidana penjara selama satu tahun.
Pada sidang yang sama, Faisal dijatuhi hukuman penjara tiga tahun enam bulan dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.
Majelis hakim tidak membebankan Faisal membayar uang pengganti karena SIMRS terbukti berfungsi baik.
Kesimpulan
Vonis bebas Rudi Yanto oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh menunjukkan adanya pertimbangan matang dan bukti yang mendukung keputusan tersebut.
Sementara itu, hukuman yang lebih ringan bagi Faisal mencerminkan penilaian yang adil atas kontribusinya dalam pengadaan SIMRS yang berfungsi dengan baik di RSUD Yuliddin Away.
Dengan putusan ini, diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum dan keadilan bagi para terdakwa, serta menjadi pelajaran penting dalam penegakan hukum kasus korupsi di Indonesia.***