Pengadilan Tinggi Banda Aceh Bebaskan Direktur PT KDI dalam Kasus Korupsi SIMRS RSUD Yuliddin Away

Kamis, 11 Juli 2024 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kasus Korupsi Aceh Selatan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Yuliddin Away
Pengadilan Tinggi Banda Aceh Bebaskan Direktur PT KDI dalam Kasus Korupsi SIMRS RSUD Yuliddin Away

AchehNetwork.com – Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menjatuhkan vonis bebas terhadap Rudi Yanto, Direktur PT Klik Data Indonesia (KDI), terkait kasus korupsi pengadaan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Yuliddin Away, Aceh Selatan. 

Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim Syamsul Qamar, didampingi hakim anggota M. Joni Kemri dan Taqwaddin, pada Senin (8/7).

Vonis dan Pertimbangan Hakim

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Rudi Yanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan primair maupun subsidair. 

Hakim memerintahkan agar terdakwa dilepaskan dari tahanan dan hak-haknya dipulihkan.

“Meminta terdakwa agar dilepaskan dari tahanan setelah putusan tersebut ditetapkan dan memulihkan hak-hak terdakwa serta harkat dan martabatnya,” demikian bunyi amar putusan majelis hakim.

Majelis hakim menegaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan SIMRS di RSUD Yuliddin Away berfungsi optimal dan memberikan dampak positif pada pelayanan pasien. 

Baca Juga :  Duka dari Tanah Suci: Jemaah Haji Asal Aceh Kembali Wafat di Mekkah, Bertambah Menjadi 12 Orang

Selain itu, tidak ditemukan niat jahat dari terdakwa untuk melakukan korupsi, sesuai asas hukum “actus non facit reum nisi mens sit rea” yang berarti suatu perbuatan tidak dapat dianggap sebagai kejahatan kecuali dilakukan dengan niat jahat.

Kasus Mantan Direktur RSUD, Faisal

Sementara itu, Faisal, mantan Direktur RSUD Yuliddin Away, divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. 

Vonis ini lebih ringan dari putusan sebelumnya. Masa penahanan yang telah dijalani Faisal akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, dan ia tetap diperintahkan untuk ditahan.

Putusan Sebelumnya di Pengadilan Tipikor

Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Rudi Yanto dinyatakan bersalah dan divonis empat tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. 

Baca Juga :  Skandal Selingkuh Terbongkar: Suami Sah Gerebek Istri Bersama Kepala Desa di Villa, Kepala Desa Kabur

Ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp425 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar dalam satu bulan, maka ia akan dipidana penjara selama satu tahun.

Pada sidang yang sama, Faisal dijatuhi hukuman penjara tiga tahun enam bulan dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan. 

Majelis hakim tidak membebankan Faisal membayar uang pengganti karena SIMRS terbukti berfungsi baik.

Kesimpulan

Vonis bebas Rudi Yanto oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh menunjukkan adanya pertimbangan matang dan bukti yang mendukung keputusan tersebut. 

Sementara itu, hukuman yang lebih ringan bagi Faisal mencerminkan penilaian yang adil atas kontribusinya dalam pengadaan SIMRS yang berfungsi dengan baik di RSUD Yuliddin Away.

Dengan putusan ini, diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum dan keadilan bagi para terdakwa, serta menjadi pelajaran penting dalam penegakan hukum kasus korupsi di Indonesia.***

ARTIKEL TERKAIT

Provinsi Aceh Berpotensi Miliki Kabupaten Baru: Aceh Raya Hasil Pemekaran dari Aceh Besar dengan Tujuh Kecamatan
Aksi Massa di Lhokseumawe Desak Polresta Banda Aceh Cabut Status Tersangka Mahasiswa Demo DPRA
Cuaca Ekstrem Tunda Pertandingan Panjat Tebing di PON XXI Aceh-Sumut 2024
Kisruh Laga Sepak Bola PON Aceh-Sumut: Menpora Dito Beri Peringatan Sanksi Berat Terhadap Pemain dan Wasit
Venue Menembak PON 2024 di Aceh Besar Ambruk, Banjir dan Cuaca Ekstrem Jadi Penyebab
5 Kontroversi PON XXI 2024 di Aceh dan Sumatera Utara: Dari Fasilitas Buruk hingga Keputusan Wasit yang Menuai Protes
Kecelakaan Tragis di Bener Meriah, Balita Tewas Akibat Tabrakan Sepeda Motor dengan Truk
Abrasi Pantai di Gampong Lhok Puuk, Aceh Utara Makin Memprihatinkan, Warga Terdampak Berharap Penanganan Serius

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 18 September 2024 - 08:56 WIB

Provinsi Aceh Berpotensi Miliki Kabupaten Baru: Aceh Raya Hasil Pemekaran dari Aceh Besar dengan Tujuh Kecamatan

Selasa, 17 September 2024 - 21:49 WIB

Aksi Massa di Lhokseumawe Desak Polresta Banda Aceh Cabut Status Tersangka Mahasiswa Demo DPRA

Selasa, 17 September 2024 - 21:43 WIB

Cuaca Ekstrem Tunda Pertandingan Panjat Tebing di PON XXI Aceh-Sumut 2024

Selasa, 17 September 2024 - 21:29 WIB

Kisruh Laga Sepak Bola PON Aceh-Sumut: Menpora Dito Beri Peringatan Sanksi Berat Terhadap Pemain dan Wasit

Selasa, 17 September 2024 - 21:11 WIB

5 Kontroversi PON XXI 2024 di Aceh dan Sumatera Utara: Dari Fasilitas Buruk hingga Keputusan Wasit yang Menuai Protes

BERITA TERKINI