Pasutri di Banda Aceh Dituntut 6 Tahun Penjara Karena Paksa Anak untuk Mengemis, Hasilnya Buat Beli Sabu

Selasa, 30 Juli 2024 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paksa anak mengemis, banda aceh
Sidang pasutri paksa anak buat mengemis/




AchehNetwork.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut hukuman enam tahun penjara untuk pasangan suami-istri, Anita dan Muhammad Nur. 

Pasangan ini didakwa atas tindakan eksploitasi terhadap dua anak mereka yang berusia 2 dan 4 tahun untuk mengemis, di mana uang hasil meminta-minta tersebut digunakan untuk membeli narkoba.

Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Selasa (30/7), dengan JPU Ferry membacakan tuntutan di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua T. Syarafi. 

Dilansir AN Creator dari HabaAceh.id, Dalam tuntutannya, JPU Ferry menekankan bahwa tindakan terdakwa yang memaksa anak-anak mereka mengemis merupakan bentuk eksploitasi anak yang menghambat perkembangan fisik, sosial, dan psikologis anak-anak tersebut.

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan,” kata Ferry di persidangan.

Baca Juga :  PKS dan NasDem Resmi Usung Teuku Irwan Djohan dan Khairul Amal untuk Pilwalkot Banda Aceh 2024

Tuntutan tersebut berdasarkan Pasal 88 jo 76 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 137 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kronologi Kasus

Sebelumnya, pasangan suami-istri MN (38) dan A (42) ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian atas kasus dugaan eksploitasi anak di bawah umur. 

Wakapolresta Banda Aceh, AKBP Satya Yudha Prakasa, mengungkapkan bahwa kedua orang tua ini memaksa anak-anak mereka untuk mengemis. 

Hasil dari kegiatan mengemis tidak hanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, tetapi juga untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu.

AKBP Satya menjelaskan, pasangan ini menikah secara siri dan tidak memiliki pekerjaan tetap, sehingga mereka menggunakan anak-anak mereka untuk mengemis di sekitar daerah Simpang Tiga, Seutui, serta di sekitar warung kopi Ata Kopi, Kampung Baru.

Baca Juga :  Khanduri Rakyat di Aceh Jaya: Promosi Kuliner dan Seni Budaya Khas Daerah, Ada Jajanan Gratis!

“Berdasarkan penyidikan, anak-anak ini dipaksa dengan cara dipukul. Jadi selain disuruh mengemis, anak-anak juga mengalami kekerasan,” ungkap Satya pada Kamis (29/2).

Tindakan eksploitasi ini telah berlangsung selama satu tahun, di mana anak-anak mereka dipaksa mengemis dengan membawa kotak kardus bertuliskan, “Mohon bantuan seikhlasnya untuk fakir miskin”.

Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan bagaimana ketidakstabilan ekonomi dan kecanduan narkoba bisa mendorong orang tua untuk melakukan tindakan yang sangat merugikan anak-anak mereka sendiri. 

Semoga keadilan dapat ditegakkan untuk melindungi masa depan anak-anak yang tidak berdosa.***

Sumber: HabaAceh.id

ARTIKEL TERKAIT

Cuaca Ekstrem di Banda Aceh: BMKG Imbau Waspada Terhadap Angin Kencang dan Hujan Deras
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024: Cara Cek dan Ajukan Sanggah Jika Tidak Lulus
NASA Klarifikasi Isu Matahari Terbit dari Barat: Hoaks yang Viral di Media Sosial
PSSI Usut Tuntas Kasus Pemukulan Wasit di PON 2024: Sanksi Berat Menanti Pelaku
Komitmen Aceh sebagai Tuan Rumah PON XXI: Pelayanan Maksimal dan Langkah Proaktif
Ini Dia Profil Muhammad Rizki Saputra: Pemain Berbakat yang Terjerat Kontroversi Pemukulan Wasit di PON XXI Aceh Sumut 2024
Pj Gubernur Aceh Dampingi Penyair Fikar W. Eda dalam Pembacaan Puisi “INILAH ACEH” di Acara PON XXI, Berikut Puisinya…
Akan Segera Digelarkan, Persiapan Cabang Selam Laut di PON XXI 2024 Sudah Matang: Sabang Jadi Tuan Rumah

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 16 September 2024 - 21:58 WIB

Cuaca Ekstrem di Banda Aceh: BMKG Imbau Waspada Terhadap Angin Kencang dan Hujan Deras

Senin, 16 September 2024 - 21:05 WIB

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024: Cara Cek dan Ajukan Sanggah Jika Tidak Lulus

Senin, 16 September 2024 - 09:50 WIB

NASA Klarifikasi Isu Matahari Terbit dari Barat: Hoaks yang Viral di Media Sosial

Senin, 16 September 2024 - 09:38 WIB

PSSI Usut Tuntas Kasus Pemukulan Wasit di PON 2024: Sanksi Berat Menanti Pelaku

Senin, 16 September 2024 - 09:22 WIB

Komitmen Aceh sebagai Tuan Rumah PON XXI: Pelayanan Maksimal dan Langkah Proaktif

BERITA TERKINI