Jumpa pers Polres Pidie/ |
AchehNetwork.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Pidie berhasil menangkap seorang wanita muda berinisial ZA (19) asal Kecamatan Mane, Pidie, pada 19 Maret 2024.
ZA diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dengan berperan sebagai kurir sabu.
Kronologi Penangkapan
ZA ditangkap saat sedang mengantar sabu seberat 0,16 gram sekitar pukul 22.00 WIB.
Berdasarkan pengakuannya, ZA baru pertama kali menjalani pekerjaan sebagai kurir sabu dan menerima upah sebesar Rp 30.000 untuk setiap pengiriman.
“Dia menerima upah sebesar Rp 30.000. Sangat disayangkan seorang perempuan muda dari desa terlibat dalam pekerjaan ini,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Pidie AKP Iskandar dalam konferensi pers yang digelar Senin (29/7/2024).
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, ZA dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Tersangka Lainnya
Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana SIK MIK, juga terungkap bahwa Satresnarkoba Polres Pidie berhasil menangkap 10 tersangka lainnya yang mayoritas berperan sebagai pengedar atau kurir narkoba.
Berikut beberapa nama dan kasus yang diungkap:
- TF ditangkap pada 29 Juni 2024 untuk kasus ganja.
- MU ditangkap pada 10 Juli 2024 untuk kasus sabu.
- AS ditangkap pada 13 Juli 2024 untuk kasus sabu.
- YU ditangkap oleh Reskrim pada 22 Juli 2024 untuk kasus sabu.
Upaya Penindakan Lainnya
Selain penangkapan terkait narkoba, Satreskrim Polres Pidie juga berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dan judi online yang dilakukan melalui internet.
Penangkapan ZA dan para tersangka lainnya menunjukkan komitmen Polres Pidie dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayahnya.
Diharapkan, dengan adanya penindakan tegas ini, masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan turut serta dalam upaya pencegahan.***