Parah..! Cewe Muda Berusia 19 Tahun Asal Pidie Jadi Kurir Sabu

Rabu, 31 Juli 2024 - 02:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sabu sabu Aceh
Jumpa pers Polres Pidie/




AchehNetwork.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Pidie berhasil menangkap seorang wanita muda berinisial ZA (19) asal Kecamatan Mane, Pidie, pada 19 Maret 2024. 

ZA diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dengan berperan sebagai kurir sabu.

Kronologi Penangkapan

ZA ditangkap saat sedang mengantar sabu seberat 0,16 gram sekitar pukul 22.00 WIB. 

Berdasarkan pengakuannya, ZA baru pertama kali menjalani pekerjaan sebagai kurir sabu dan menerima upah sebesar Rp 30.000 untuk setiap pengiriman.

“Dia menerima upah sebesar Rp 30.000. Sangat disayangkan seorang perempuan muda dari desa terlibat dalam pekerjaan ini,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Pidie AKP Iskandar dalam konferensi pers yang digelar Senin (29/7/2024).

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, ZA dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Baca Juga :  Persiapan Seleksi PPPK dan CPNS di Aceh Utara: Peluang Emas bagi Tenaga Honorer dan Lulusan Baru

Tersangka Lainnya

Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana SIK MIK, juga terungkap bahwa Satresnarkoba Polres Pidie berhasil menangkap 10 tersangka lainnya yang mayoritas berperan sebagai pengedar atau kurir narkoba. 

Berikut beberapa nama dan kasus yang diungkap:

  • TF ditangkap pada 29 Juni 2024 untuk kasus ganja.
  • MU ditangkap pada 10 Juli 2024 untuk kasus sabu.
  • AS ditangkap pada 13 Juli 2024 untuk kasus sabu.
  • YU ditangkap oleh Reskrim pada 22 Juli 2024 untuk kasus sabu.
Baca Juga :  Polres Bener Meriah Kembali Terapkan Tilang Manual untuk Penegakan Hukum Lalu Lintas

Upaya Penindakan Lainnya

Selain penangkapan terkait narkoba, Satreskrim Polres Pidie juga berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dan judi online yang dilakukan melalui internet.

Penangkapan ZA dan para tersangka lainnya menunjukkan komitmen Polres Pidie dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayahnya. 

Diharapkan, dengan adanya penindakan tegas ini, masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan turut serta dalam upaya pencegahan.***

Berita Terkait

Pasutri Terpidana 15 Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan Anak: Vonis dan Proses Hukum
Bustami Hamzah Resmi Daftarkan Fadhil Rahmi sebagai Calon Wakil Gubernur Aceh 2024
Karena Malu dan Emosi, Pria di Aceh Tenggara Habisi Nyawa Istrinya Lantaran Sering Live Streaming di Tiktok
Polres Aceh Tenggara Tangkap Tiga Pengedar Sabu dan Ekstasi di Perbatasan
Briptu Derli Amalia Putri Raih Dua Medali untuk Aceh di PON XXI
Pengendara Motor di Aceh Tenggara Alami Cedera Serius Akibat Longsor
Pemkab Nagan Raya Luncurkan Gerakan Pangan Murah, Bantu Tekan Inflasi dan Ringankan Beban Masyarakat, Cek Rincian Harganya..!
Pengeroyokan Kapten Tim Sepakbola Sumut oleh Sejumlah Pemain Papua Barat di Hotel Banda Aceh: Kronologi dan Tindakan Hukum

Berita Terkait

Jumat, 13 September 2024 - 21:37 WIB

7 Gunung Tertinggi di Indonesia: Petualangan Menantang dengan Pemandangan Spektakuler

Jumat, 13 September 2024 - 21:07 WIB

Altiplano Gurun Atacama: Tempat Paling Terang di Bumi, Lebih Cerah dari Ekuator!

Kamis, 12 September 2024 - 15:10 WIB

6 Fakta Menarik tentang Gunung Abong-Abong: Pesona Tersembunyi di Aceh yang Menantang

Senin, 2 September 2024 - 09:27 WIB

Inilah Kisah Pendiri BlackBerry: Dari Raja Ponsel Dunia Hingga Kini Hanya Tinggal Kenangan

Senin, 2 September 2024 - 05:35 WIB

Makin Modern, Inilah 5 Kota dengan Gedung-Gedung Tertinggi di Sumatera: Infrastruktur Maju dan Ekonomi Berkembang

Minggu, 1 September 2024 - 09:40 WIB

5 Peradaban Paling Awal dalam Sejarah Umat Manusia yang Membentuk Dunia Seperti yang Kita Kenal

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 16:16 WIB

Monyet Marmoset: Primata Cerdas dengan Kemampuan Komunikasi yang Menakjubkan

Jumat, 30 Agustus 2024 - 17:02 WIB

Pulau Semakau, Transformasi Tempat Pembuangan Akhir Menjadi Surga Hijau di Singapura

Berita Terbaru