Panitia Pelaksana Konser ‘Pesta Rakyat’ Blang Padang Pastikan Acara Sesuai Arahan MPU Banda Aceh/ |
AchehNetwork.com – Panitia penyelenggara acara ‘Pesta Rakyat’ dan konser musik di lapangan Blang Padang, Banda Aceh, yang berlangsung dari 26 hingga 30 Juli 2024,
memastikan bahwa semua kegiatan dilakukan sesuai dengan arahan dan ketentuan yang diberikan oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh.
Proses Izin dan Koordinasi yang Ketat
Dilansir AN Creator dari InfoAceh.net, Arry Putranto, perwakilan dari Nibiru Production dan Komunitas Mobil Kopi Aceh, menyatakan bahwa pihaknya telah mengurus seluruh izin yang diperlukan.
Proses perizinan ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari tingkat Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Satpol PP-WH, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banda Aceh, hingga mendapatkan arahan dari MPU Kota Banda Aceh.
“Kami telah mengikuti semua aturan dan tidak ada yang dilanggar untuk kegiatan ‘Pesta Rakyat’ ini, termasuk pelaksanaan konser,” ujar Arry saat ditemui di sebuah kafe di kawasan Setui, Banda Aceh, Sabtu malam (27/7/2024).
Klarifikasi Panitia dan Arahan MPU
Arry juga membantah tudingan bahwa kegiatan ini mendapat tentangan dari MPU.
Menurutnya, panitia sudah melakukan koordinasi dengan MPU sebelum acara dimulai.
MPU Banda Aceh telah memberikan surat arahan Nomor: 451/82/2024 tertanggal 27 Juni 2024, yang ditandatangani oleh Ketua MPU Banda Aceh, Tgk H Muhammad Sufi Harun.
Arahan ini merespons surat panitia penyelenggara tertanggal 26 Juni 2024, Nomor: 008/KOMPI A/V/2024, yang memohon arahan untuk acara ‘Pesta Rakyat’ dengan tema “Berbagi Ceria, Berbagi Cerita”.
Pedoman dan Nasihat MPU
MPU Kota Banda Aceh menekankan bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang mengeluarkan rekomendasi pelaksanaan kegiatan keramaian, namun berperan dalam memberikan nasihat dan bimbingan berdasarkan ajaran Islam sesuai Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2009.
Dalam arahannya, MPU meminta agar panitia mematuhi Keputusan MPU Aceh Nomor 6 Tahun 2003 tentang Syarat-syarat Keramaian dan Fatwa MPU Aceh Nomor 12 Tahun 2013 tentang Seni Budaya dan Hiburan Lainnya dalam Pandangan Syariat Islam.
Semua tahapan dan aspek kegiatan harus sesuai dengan nilai-nilai syariat Islam dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan khususnya di Provinsi Aceh.
Komitmen Panitia dan Sponsor
Panitia dan pemain juga diminta untuk menghormati adat istiadat Aceh dan kearifan lokal.
Selain itu, panitia lokal dan inti harus bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban selama acara berlangsung.
Surat arahan MPU Banda Aceh juga disampaikan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Pj Wali Kota Banda Aceh, Ketua DPRK Banda Aceh, Kapolresta Banda Aceh, Kasatpol PP/WH Kota Banda Aceh, dan Kepala KPPTSP Kota Banda Aceh.
Surya Suganda, Sales Area Manager Aceh PT Pertamina Patra Niaga, menjelaskan bahwa ‘Pesta Rakyat My Pertama’ bukanlah acara dari Pertamina, namun perusahaan menjadi salah satu sponsor utama.
Pertamina telah berkomunikasi dengan panitia untuk memastikan bahwa semua kegiatan mematuhi kearifan lokal dan aturan syariat Islam yang berlaku di Aceh.
Dengan demikian, panitia berharap acara ‘Pesta Rakyat’ dan konser musik ini dapat berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, memberikan hiburan yang bermanfaat bagi masyarakat tanpa melanggar nilai-nilai syariat Islam.***