Panitia Pelaksana Konser ‘Pesta Rakyat’ Blang Padang Pastikan Acara Sesuai Arahan MPU Banda Aceh

Minggu, 28 Juli 2024 - 02:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konser di Blang Padang
Panitia Pelaksana Konser ‘Pesta Rakyat’ Blang Padang Pastikan Acara Sesuai Arahan MPU Banda Aceh/





AchehNetwork.com – Panitia penyelenggara acara ‘Pesta Rakyat’ dan konser musik di lapangan Blang Padang, Banda Aceh, yang berlangsung dari 26 hingga 30 Juli 2024, 

memastikan bahwa semua kegiatan dilakukan sesuai dengan arahan dan ketentuan yang diberikan oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh.

Proses Izin dan Koordinasi yang Ketat

Dilansir AN Creator dari InfoAceh.net, Arry Putranto, perwakilan dari Nibiru Production dan Komunitas Mobil Kopi Aceh, menyatakan bahwa pihaknya telah mengurus seluruh izin yang diperlukan. 

Proses perizinan ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari tingkat Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Satpol PP-WH, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banda Aceh, hingga mendapatkan arahan dari MPU Kota Banda Aceh.

“Kami telah mengikuti semua aturan dan tidak ada yang dilanggar untuk kegiatan ‘Pesta Rakyat’ ini, termasuk pelaksanaan konser,” ujar Arry saat ditemui di sebuah kafe di kawasan Setui, Banda Aceh, Sabtu malam (27/7/2024).

Baca Juga :  Polisi Tangkap Warga Peusangan Bireuen atas Dugaan Pengedaran Sabu, Ini Buktinya...

Klarifikasi Panitia dan Arahan MPU

Arry juga membantah tudingan bahwa kegiatan ini mendapat tentangan dari MPU. 

Menurutnya, panitia sudah melakukan koordinasi dengan MPU sebelum acara dimulai. 

MPU Banda Aceh telah memberikan surat arahan Nomor: 451/82/2024 tertanggal 27 Juni 2024, yang ditandatangani oleh Ketua MPU Banda Aceh, Tgk H Muhammad Sufi Harun.

Arahan ini merespons surat panitia penyelenggara tertanggal 26 Juni 2024, Nomor: 008/KOMPI A/V/2024, yang memohon arahan untuk acara ‘Pesta Rakyat’ dengan tema “Berbagi Ceria, Berbagi Cerita”.

Pedoman dan Nasihat MPU

MPU Kota Banda Aceh menekankan bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang mengeluarkan rekomendasi pelaksanaan kegiatan keramaian, namun berperan dalam memberikan nasihat dan bimbingan berdasarkan ajaran Islam sesuai Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2009.

Dalam arahannya, MPU meminta agar panitia mematuhi Keputusan MPU Aceh Nomor 6 Tahun 2003 tentang Syarat-syarat Keramaian dan Fatwa MPU Aceh Nomor 12 Tahun 2013 tentang Seni Budaya dan Hiburan Lainnya dalam Pandangan Syariat Islam. 

Semua tahapan dan aspek kegiatan harus sesuai dengan nilai-nilai syariat Islam dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan khususnya di Provinsi Aceh.

Baca Juga :  Polantas Polres Lhokseumawe Gelar Operasi Patuh Seulawah 2024: 10 Kendaraan Terjaring Pelanggaran

Komitmen Panitia dan Sponsor

Panitia dan pemain juga diminta untuk menghormati adat istiadat Aceh dan kearifan lokal. 

Selain itu, panitia lokal dan inti harus bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban selama acara berlangsung.

Surat arahan MPU Banda Aceh juga disampaikan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Pj Wali Kota Banda Aceh, Ketua DPRK Banda Aceh, Kapolresta Banda Aceh, Kasatpol PP/WH Kota Banda Aceh, dan Kepala KPPTSP Kota Banda Aceh.

Surya Suganda, Sales Area Manager Aceh PT Pertamina Patra Niaga, menjelaskan bahwa ‘Pesta Rakyat My Pertama’ bukanlah acara dari Pertamina, namun perusahaan menjadi salah satu sponsor utama. 

Pertamina telah berkomunikasi dengan panitia untuk memastikan bahwa semua kegiatan mematuhi kearifan lokal dan aturan syariat Islam yang berlaku di Aceh.

Dengan demikian, panitia berharap acara ‘Pesta Rakyat’ dan konser musik ini dapat berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, memberikan hiburan yang bermanfaat bagi masyarakat tanpa melanggar nilai-nilai syariat Islam.***

ARTIKEL TERKAIT

Cuaca Ekstrem di Banda Aceh: BMKG Imbau Waspada Terhadap Angin Kencang dan Hujan Deras
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024: Cara Cek dan Ajukan Sanggah Jika Tidak Lulus
NASA Klarifikasi Isu Matahari Terbit dari Barat: Hoaks yang Viral di Media Sosial
PSSI Usut Tuntas Kasus Pemukulan Wasit di PON 2024: Sanksi Berat Menanti Pelaku
Komitmen Aceh sebagai Tuan Rumah PON XXI: Pelayanan Maksimal dan Langkah Proaktif
Ini Dia Profil Muhammad Rizki Saputra: Pemain Berbakat yang Terjerat Kontroversi Pemukulan Wasit di PON XXI Aceh Sumut 2024
Pj Gubernur Aceh Dampingi Penyair Fikar W. Eda dalam Pembacaan Puisi “INILAH ACEH” di Acara PON XXI, Berikut Puisinya…
Akan Segera Digelarkan, Persiapan Cabang Selam Laut di PON XXI 2024 Sudah Matang: Sabang Jadi Tuan Rumah

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 16 September 2024 - 21:58 WIB

Cuaca Ekstrem di Banda Aceh: BMKG Imbau Waspada Terhadap Angin Kencang dan Hujan Deras

Senin, 16 September 2024 - 21:05 WIB

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024: Cara Cek dan Ajukan Sanggah Jika Tidak Lulus

Senin, 16 September 2024 - 09:50 WIB

NASA Klarifikasi Isu Matahari Terbit dari Barat: Hoaks yang Viral di Media Sosial

Senin, 16 September 2024 - 09:38 WIB

PSSI Usut Tuntas Kasus Pemukulan Wasit di PON 2024: Sanksi Berat Menanti Pelaku

Senin, 16 September 2024 - 09:22 WIB

Komitmen Aceh sebagai Tuan Rumah PON XXI: Pelayanan Maksimal dan Langkah Proaktif

BERITA TERKINI