Foto ilustrasi |
AchehNetwork.com – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh, Daddi Peryoga, menegaskan bahwa jumlah dana simpanan masyarakat di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo Perseroda hanya sebesar Rp 26,15 miliar.
Pernyataan ini sekaligus membantah klaim yang menyebutkan bahwa dana nasabah di bank tersebut mencapai Rp 40 miliar.
Penjelasan Daddi Peryoga
Daddi menekankan pentingnya klarifikasi informasi agar tidak menimbulkan kekhawatiran di masyarakat.
“Informasi bahwa uang nasabah PT BPRS Gayo Perseroda mencapai Rp 40 miliar yang ditelap oleh oknum BPRS tersebut perlu dibuktikan agar informasinya benar dan tidak menimbulkan kegaduhan,” ujar Daddi.
Menurut laporan publikasi bank per akhir Juni 2024 yang diterima OJK, jumlah dana simpanan warga yang tercatat dalam laporan dana pihak ketiga di BPRS hanya sebesar Rp 26,15 miliar.
OJK, sebagai lembaga independen yang bertugas mengawasi dan menjamin seluruh transaksi keuangan, sedang melakukan penelitian lebih lanjut terkait dugaan di PT BPRS Gayo Perseroda.
Peran dan Tanggung Jawab Bank
Daddi menjelaskan bahwa bank memiliki kewenangan untuk menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk pembiayaan.
“Oleh karena itu, sudah sewajibnya manajemen bank mengelola dana masyarakat dengan amanah dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Imbauan untuk Nasabah
Menyikapi kasus PT BPRS Gayo Perseroda, Daddi meminta nasabah untuk sabar dan tidak panik.
“Bank tersebut terdaftar sebagai peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sehingga insya Allah seluruh dana simpanan masyarakat dijamin oleh LPS sesuai dengan kriteria penjaminan LPS,” jelas Kepala OJK Aceh.
Pengawasan OJK
OJK selalu melakukan pengawasan aktif dan efektif terhadap seluruh Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
“Segala bentuk penyimpangan dan pelanggaran akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan tetap memperhatikan keberlangsungan aktivitas bisnis LJK,” tutup Daddi.
Dengan penjelasan ini, OJK Aceh berharap masyarakat tetap tenang dan percaya bahwa dana simpanan mereka dikelola dengan baik dan aman sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Poin-Poin Penting:
- Jumlah Dana Simpanan: Rp 26,15 miliar (berdasarkan laporan akhir Juni 2024).
- Bantahan: Tidak ada dana nasabah mencapai Rp 40 miliar yang ditelap.
- Pengawasan OJK: Aktif dan efektif terhadap seluruh LJK.
- Jaminan LPS: Dana nasabah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
Dengan ini, OJK Aceh berkomitmen untuk terus menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan syariah di Aceh.***
Sumber: AJNN.net