Mantan Keuchik dan Bendahara di Nagan Raya Divonis 3 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Desa |
AchehNetwork.com – Mantan Keuchik Gampong Blang Lango, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Odiantri, dan mantan bendaharanya, Samsyuddin, telah divonis tiga tahun penjara atas kasus korupsi dana desa dengan total kerugian negara mencapai Rp1,07 miliar.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Faisal Mahdi, didampingi Harmi Jaya dan Ani Hartati, di Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada Jumat (19/7).
Detail Kasus dan Putusan Pengadilan
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain hukuman penjara selama 3 tahun, keduanya juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar, maka diganti dengan kurungan selama 2 bulan.
Pidana Tambahan:
- Odiantri: Diperintahkan membayar uang pengganti sebesar Rp120 juta, subsider 6 bulan kurungan.
- Samsyuddin: Diperintahkan membayar uang pengganti sebesar Rp363 juta, subsider 1 tahun kurungan.
Latar Belakang Kasus
Sebelumnya, pada Jumat (7/6), JPU Kejari Nagan Raya menuntut keduanya dengan pidana 7,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Mereka juga dituntut untuk membayar uang pengganti dengan jumlah berbeda:
- Odiantri: Rp145 juta, subsider 4 tahun penjara.
- Samsyuddin: Rp930 juta, subsider 5 tahun penjara.
Kerugian Negara
Kasus ini bermula dari pengelolaan dana desa tahun 2017-2019 yang diduga tidak sesuai aturan, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,07 miliar.
Akibat penyimpangan ini, pengelolaan dana desa tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Tanggapan Terdakwa dan JPU
Atas putusan ini, baik terdakwa maupun JPU menyatakan akan berpikir terlebih dahulu sebelum memutuskan langkah selanjutnya.***