Mantan Keuchik dan Bendahara di Nagan Raya Divonis 3 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Desa

Jumat, 19 Juli 2024 - 07:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korupsi dana desa
Mantan Keuchik dan Bendahara di Nagan Raya Divonis 3 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Desa




AchehNetwork.com – Mantan Keuchik Gampong Blang Lango, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Odiantri, dan mantan bendaharanya, Samsyuddin, telah divonis tiga tahun penjara atas kasus korupsi dana desa dengan total kerugian negara mencapai Rp1,07 miliar. 

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Faisal Mahdi, didampingi Harmi Jaya dan Ani Hartati, di Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada Jumat (19/7).

Detail Kasus dan Putusan Pengadilan

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Selain hukuman penjara selama 3 tahun, keduanya juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar, maka diganti dengan kurungan selama 2 bulan.

Pidana Tambahan:

  • Odiantri: Diperintahkan membayar uang pengganti sebesar Rp120 juta, subsider 6 bulan kurungan.
  • Samsyuddin: Diperintahkan membayar uang pengganti sebesar Rp363 juta, subsider 1 tahun kurungan.

Latar Belakang Kasus

Sebelumnya, pada Jumat (7/6), JPU Kejari Nagan Raya menuntut keduanya dengan pidana 7,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta, subsider 6 bulan kurungan. 

Mereka juga dituntut untuk membayar uang pengganti dengan jumlah berbeda:

  • Odiantri: Rp145 juta, subsider 4 tahun penjara.
  • Samsyuddin: Rp930 juta, subsider 5 tahun penjara.

Kerugian Negara

Kasus ini bermula dari pengelolaan dana desa tahun 2017-2019 yang diduga tidak sesuai aturan, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,07 miliar. 

Akibat penyimpangan ini, pengelolaan dana desa tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Tanggapan Terdakwa dan JPU

Atas putusan ini, baik terdakwa maupun JPU menyatakan akan berpikir terlebih dahulu sebelum memutuskan langkah selanjutnya.***

Baca Juga :  Tersangka Tindak Pidana Pencurian dan Penganiayaan Ditangkap oleh Polsek Langsa Barat

ARTIKEL TERKAIT

Cuaca Ekstrem di Banda Aceh: BMKG Imbau Waspada Terhadap Angin Kencang dan Hujan Deras
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024: Cara Cek dan Ajukan Sanggah Jika Tidak Lulus
NASA Klarifikasi Isu Matahari Terbit dari Barat: Hoaks yang Viral di Media Sosial
PSSI Usut Tuntas Kasus Pemukulan Wasit di PON 2024: Sanksi Berat Menanti Pelaku
Komitmen Aceh sebagai Tuan Rumah PON XXI: Pelayanan Maksimal dan Langkah Proaktif
Ini Dia Profil Muhammad Rizki Saputra: Pemain Berbakat yang Terjerat Kontroversi Pemukulan Wasit di PON XXI Aceh Sumut 2024
Pj Gubernur Aceh Dampingi Penyair Fikar W. Eda dalam Pembacaan Puisi “INILAH ACEH” di Acara PON XXI, Berikut Puisinya…
Akan Segera Digelarkan, Persiapan Cabang Selam Laut di PON XXI 2024 Sudah Matang: Sabang Jadi Tuan Rumah

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 16 September 2024 - 21:58 WIB

Cuaca Ekstrem di Banda Aceh: BMKG Imbau Waspada Terhadap Angin Kencang dan Hujan Deras

Senin, 16 September 2024 - 21:05 WIB

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024: Cara Cek dan Ajukan Sanggah Jika Tidak Lulus

Senin, 16 September 2024 - 09:50 WIB

NASA Klarifikasi Isu Matahari Terbit dari Barat: Hoaks yang Viral di Media Sosial

Senin, 16 September 2024 - 09:38 WIB

PSSI Usut Tuntas Kasus Pemukulan Wasit di PON 2024: Sanksi Berat Menanti Pelaku

Senin, 16 September 2024 - 09:22 WIB

Komitmen Aceh sebagai Tuan Rumah PON XXI: Pelayanan Maksimal dan Langkah Proaktif

BERITA TERKINI