Makamah Internasional Tegaskan Pendudukan Israel di Palestina Ilegal, Israel Harus Angkat Kaki dari Palestina |
AchehNetwork.com – Mahkamah Internasional, atau International Court of Justice (ICJ), baru-baru ini mengeluarkan pernyataan yang mengejutkan.
Mereka menegaskan bahwa pendudukan Israel atas wilayah dan pemukiman Palestina adalah tindakan ilegal yang harus dihentikan segera.
Presiden ICJ, Nawaf Salam, menyoroti bahwa pemukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur serta rezim yang terkait dengannya telah didirikan dan dipertahankan dengan melanggar hukum internasional.
“Israel wajib membayar ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan dan melakukan evakuasi bagi pemukim dari pemukiman yang ada,” tegas Nawaf Salam seperti yang di lansir AN Creator dari CNBC Indonesia pada Senin, 22 Juli 2024.
Reaksi cepat datang dari Kementerian Luar Negeri Israel yang menolak tegas pernyataan ICJ tersebut, menyebutnya sebagai “kesalahan tidak berdasar” dan sepihak.
Mereka bersikukuh bahwa penyelesaian konflik harus dicapai melalui negosiasi.
Kantor Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dalam pernyataannya menegaskan, “Bangsa Yahudi tidak bisa menjadi penjajah di tanahnya sendiri.”
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Palestina menyambut baik pendapat ICJ tersebut, menyebutnya sebagai langkah “bersejarah” dan mendesak negara-negara untuk mematuhinya.
Utusan Palestina, Riyad al-Maliki, di luar pengadilan di Den Haag, menegaskan, “Tidak ada bantuan.
Tidak ada pendampingan. Tidak ada keterlibatan. Tidak ada uang, tidak ada senjata, tidak ada perdagangan…tidak ada tindakan apa pun untuk mendukung pendudukan ilegal Israel.”***
Sumber: CNBC