Gambar ilustrasi (detikcom) |
AchehNetwork.com – Hingga semester pertama 2024, Mahkamah Syariah Aceh mencatat sebanyak 2.858 perkara istri menggugat cerai suami.
Angka ini menunjukkan peningkatan dibandingkan dengan semester pertama 2023 yang hanya 2.852 perkara.
“Benar ada peningkatan enam perkara dibandingkan tahun lalu terkait istri yang mengajukan gugatan cerai kepada suami,” ujar Panitera Muda Hukum Mahkamah Syariah Aceh, Hermansyah, S.H.
Meskipun demikian, jika dibandingkan dengan keseluruhan antara istri yang menggugat cerai dan cerai talak, terdapat penurunan jumlah perkara dari 3.710 pada semester pertama 2023 menjadi 3.671 pada semester pertama 2024.
“Akan tetapi, jika dilihat dari jumlah perkara yang didaftarkan oleh istri, terjadi peningkatan dari 2.852 pada semester pertama 2023 menjadi 2.858 pada semester pertama 2024,” ungkap Hermansyah.
Penyebab Tingginya Kasus Perceraian
Menurut Hermansyah, sebagian besar faktor penyebab tingginya kasus perceraian adalah perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus.
Namun, ia juga menyoroti pengaruh judi online yang menjadi penyebab perceraian, meski jumlahnya relatif kecil.
“Pengaruh judi online sebagai penyebab perceraian hanya tercatat sebanyak 3 perkara pada semester pertama 2023 dan meningkat menjadi 26 perkara pada semester pertama 2024,” jelasnya.
Kasus Pernikahan Dini
Selain kasus perceraian, Hermansyah juga menyoroti tingginya jumlah kasus dispensasi nikah atau pernikahan dini.
Dari Januari hingga Juni 2024, terdapat 327 perkara dispensasi kawin yang masuk ke Mahkamah Syariah Aceh.
Ia menjelaskan bahwa alasan banyaknya anak muda di Aceh yang mengajukan dispensasi nikah sangat bervariasi dan tidak bisa digeneralisasi.
Setiap kasus harus diteliti secara individual untuk mengetahui penyebabnya.
“Jadi, kita harus melihat setiap perkara secara mendalam untuk memahami alasan mengapa banyak anak muda di Aceh mengajukan dispensasi nikah,” jelas Hermansyah.
Dengan adanya peningkatan kasus perceraian dan tingginya angka pernikahan dini, Mahkamah Syariah Aceh terus berupaya untuk memberikan layanan terbaik serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya keharmonisan rumah tangga dan dampak dari pernikahan dini.***