Ketua Badan Reintegrasi Aceh Jadi Tersangka Kasus Korupsi Budidaya Ikan Kakap

Rabu, 17 Juli 2024 - 04:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korupsi Aceh, Ketua BRA
Gambar ilustrasi/Niaga Asia





AchehNetwork.com – Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Suhendri, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait penyimpangan pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik tahun 2023. 

Penetapan ini diumumkan oleh Plt Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, pada Selasa (17/7).

Penetapan Tersangka


Menurut Ali Rasab Lubis, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil ekspose oleh Tim Penyidikan Kejaksaan Tinggi Aceh pada 9 Juli lalu. Mereka adalah:

  • Suhendri: Ketua BRA
  • ZF: Koordinator/Penghubung Ketua BRA
  • Mhd: Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
  • M: Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
  • ZM: Peminjam perusahaan untuk pelaksanaan pengadaan
  • HM: Koordinator/Penghubung rekanan penyedia
Baca Juga :  Jelang Akhir Jabatan, Jokowi Minta Maaf kepada Rakyat: Tidak Mungkin Penuhi Harapan Semua Pihak



Latar Belakang Kasus


Kasus ini berkaitan dengan pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik di Aceh Timur, yang bersumber dari APBA-P tahun 2023. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli, serta dokumen terkait, ditemukan bahwa alokasi anggaran dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPA-P) tahun 2023 SKPA BRA sebesar Rp15.713.864.890.


Temuan Fakta Penyidikan


Fakta penyidikan mengungkapkan bahwa kesembilan kelompok penerima manfaat serta keuchik tidak menerima bantuan bibit ikan kakap dan pakan rucah. 

Baca Juga :  Dua Ruas Jalan Tol Trans Sumatera Yaitu Jalan Tol Aceh dan Jalan Tol Padang Akan Rampung Akhir Tahun Ini, Berikut Detailnya..

Selain itu, mereka juga tidak menandatangani berita acara serah terima, yang berarti penyerahan bantuan tersebut fiktif.

Kerugian Negara


Auditor menghitung kerugian keuangan negara mencapai Rp15.397.552.258. Jumlah ini berasal dari pembayaran pengadaan yang sama sekali tidak diterima oleh penerima manfaat dari sembilan paket pekerjaan yang direncanakan.

Kejaksaan Tinggi Aceh akan terus melanjutkan penyelidikan dan penindakan terhadap kasus ini untuk memastikan keadilan dan pengembalian kerugian negara. 

Proses hukum yang transparan dan tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.***

Berita Terkait

Pasutri Terpidana 15 Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan Anak: Vonis dan Proses Hukum
Bustami Hamzah Resmi Daftarkan Fadhil Rahmi sebagai Calon Wakil Gubernur Aceh 2024
Karena Malu dan Emosi, Pria di Aceh Tenggara Habisi Nyawa Istrinya Lantaran Sering Live Streaming di Tiktok
Polres Aceh Tenggara Tangkap Tiga Pengedar Sabu dan Ekstasi di Perbatasan
Briptu Derli Amalia Putri Raih Dua Medali untuk Aceh di PON XXI
Pengendara Motor di Aceh Tenggara Alami Cedera Serius Akibat Longsor
Pemkab Nagan Raya Luncurkan Gerakan Pangan Murah, Bantu Tekan Inflasi dan Ringankan Beban Masyarakat, Cek Rincian Harganya..!
Pengeroyokan Kapten Tim Sepakbola Sumut oleh Sejumlah Pemain Papua Barat di Hotel Banda Aceh: Kronologi dan Tindakan Hukum

Berita Terkait

Jumat, 13 September 2024 - 21:37 WIB

7 Gunung Tertinggi di Indonesia: Petualangan Menantang dengan Pemandangan Spektakuler

Jumat, 13 September 2024 - 21:07 WIB

Altiplano Gurun Atacama: Tempat Paling Terang di Bumi, Lebih Cerah dari Ekuator!

Kamis, 12 September 2024 - 15:10 WIB

6 Fakta Menarik tentang Gunung Abong-Abong: Pesona Tersembunyi di Aceh yang Menantang

Senin, 2 September 2024 - 09:27 WIB

Inilah Kisah Pendiri BlackBerry: Dari Raja Ponsel Dunia Hingga Kini Hanya Tinggal Kenangan

Senin, 2 September 2024 - 05:35 WIB

Makin Modern, Inilah 5 Kota dengan Gedung-Gedung Tertinggi di Sumatera: Infrastruktur Maju dan Ekonomi Berkembang

Minggu, 1 September 2024 - 09:40 WIB

5 Peradaban Paling Awal dalam Sejarah Umat Manusia yang Membentuk Dunia Seperti yang Kita Kenal

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 16:16 WIB

Monyet Marmoset: Primata Cerdas dengan Kemampuan Komunikasi yang Menakjubkan

Jumat, 30 Agustus 2024 - 17:02 WIB

Pulau Semakau, Transformasi Tempat Pembuangan Akhir Menjadi Surga Hijau di Singapura

Berita Terbaru