Gambar ilustrasi/Niaga Asia |
AchehNetwork.com – Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Suhendri, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait penyimpangan pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik tahun 2023.
Penetapan ini diumumkan oleh Plt Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, pada Selasa (17/7).
Penetapan Tersangka
Menurut Ali Rasab Lubis, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil ekspose oleh Tim Penyidikan Kejaksaan Tinggi Aceh pada 9 Juli lalu. Mereka adalah:
- Suhendri: Ketua BRA
- ZF: Koordinator/Penghubung Ketua BRA
- Mhd: Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
- M: Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
- ZM: Peminjam perusahaan untuk pelaksanaan pengadaan
- HM: Koordinator/Penghubung rekanan penyedia
Latar Belakang Kasus
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik di Aceh Timur, yang bersumber dari APBA-P tahun 2023.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli, serta dokumen terkait, ditemukan bahwa alokasi anggaran dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPA-P) tahun 2023 SKPA BRA sebesar Rp15.713.864.890.
Temuan Fakta Penyidikan
Fakta penyidikan mengungkapkan bahwa kesembilan kelompok penerima manfaat serta keuchik tidak menerima bantuan bibit ikan kakap dan pakan rucah.
Selain itu, mereka juga tidak menandatangani berita acara serah terima, yang berarti penyerahan bantuan tersebut fiktif.
Kerugian Negara
Auditor menghitung kerugian keuangan negara mencapai Rp15.397.552.258. Jumlah ini berasal dari pembayaran pengadaan yang sama sekali tidak diterima oleh penerima manfaat dari sembilan paket pekerjaan yang direncanakan.
Kejaksaan Tinggi Aceh akan terus melanjutkan penyelidikan dan penindakan terhadap kasus ini untuk memastikan keadilan dan pengembalian kerugian negara.
Proses hukum yang transparan dan tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.***