Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil mengamankan Jemelah Aman Safi’i (78) |
AchehNetwork.com – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil mengamankan Jemelah Aman Safi’i (78), mantan Kepala Kampung Arul Badak, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah, yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Jemelah ditangkap terkait kasus korupsi pembangunan rumah bantuan korban konflik di Kampung Arul Badak dengan kerugian negara mencapai Rp114.074.000.
Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menyampaikan bahwa Mahkamah Agung telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Takengon yang menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun, denda Rp60 juta subsider 2 bulan, dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp114.074.000 kepada Jemelah.
“Mahkamah Agung telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Takengon, dimana terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp60 juta subsider 2 bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp114.074.000,” ujar Ali pada Selasa, 30 Juli 2024.
Proses Penangkapan
Penangkapan Jemelah berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan keberadaan terpidana.
Ali menjelaskan bahwa sebelumnya telah dilakukan beberapa kali upaya pemanggilan di kediamannya, namun Jemelah tidak menunjukkan itikad baik untuk melaksanakan putusan pengadilan dan malah melarikan diri ke luar Aceh.
“Setelah dilakukan penangkapan, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Takengon untuk pemeriksaan administratif dan dieksekusi ke Rutan Takengon, Aceh Tengah,” tambah Ali.***