AchehNetwork.com – Dalam beberapa hari terakhir, intensitas bencana kebakaran hutan dan lahan meningkat tajam di Kabupaten Bener Meriah, Aceh.
Peristiwa ini terjadi di tengah musim kemarau yang melanda wilayah tersebut, memperburuk situasi dan menyulitkan upaya pemadaman.
Pada Kamis (25/7/2024), Pusdalops BPBD Bener Meriah melaporkan kebakaran lahan yang terjadi di Kecamatan Pintu Rime Gayo, tepatnya di Desa Blang Rakal.
Kebakaran ini terjadi pada siang hari ketika suhu udara mencapai puncaknya.
Dilansir AN Creator dari RRI.co.id, Plt Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Aceh, Fadmi Ridwan, dalam laporannya pada Jumat (26/7/2024), mengungkapkan bahwa kebakaran tersebut menghanguskan area seluas sekitar 2 hektar.
“Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan petugas berwenang,” ujarnya.
Upaya Pemadaman dan Koordinasi Tim
- Lokasi: Kecamatan Pintu Rime Gayo, Desa Blang Rakal
- Area yang Terbakar: ± 2 hektar
- Tanggal Kejadian: 25 Juli 2024
- Tim Terlibat: BPBD Bener Meriah Posko 04 Blang Rakal, Damkar Posko 06
Menanggapi kebakaran ini, tim petugas BPBD Bener Meriah dari Posko 04 Blang Rakal segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan pemadaman dan pendinginan api.
Mereka mendapatkan bantuan dari personil Damkar Posko 06, dan berhasil mengendalikan api dalam waktu sekitar dua jam. “Api telah berhasil dipadamkan sepenuhnya,” tambah Fadmi Ridwan.
Imbauan dan Peringatan kepada Masyarakat
Fadmi juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan atau membuka lahan perkebunan dengan cara membakar.
“Tindakan tersebut melanggar hukum dan dapat mengakibatkan kerugian besar,” tegasnya.
Sesuai dengan UU RI No. 8 tahun 1981 tentang KUHP, UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU RI No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU RI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, membakar hutan dan lahan dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.10 miliar.
Dampak Kebakaran dan Langkah Pencegahan
Kebakaran hutan dan lahan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga membahayakan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
Asap tebal yang dihasilkan dapat menyebabkan gangguan pernapasan dan penyakit lainnya.
Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk bersama-sama mencegah kebakaran dengan tidak membakar lahan dan selalu mengikuti peraturan yang ada.
BPBD Bener Meriah terus memantau situasi dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa setiap kebakaran dapat ditangani dengan cepat dan efektif.
Diharapkan, dengan kesadaran dan kerjasama yang baik dari masyarakat, kejadian kebakaran hutan dan lahan dapat diminimalkan.
Ini adalah saatnya bagi kita semua untuk bertindak bersama, melindungi lingkungan, dan memastikan masa depan yang lebih aman dan sehat bagi generasi mendatang.***