Kebakaran Hutan dan Lahan Meningkat di Bener Meriah, BPBD dan Tim Pemadam Berjuang Melawan Api

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kebakaran Bener Meriah
Petugas damkar sedang melakukan upaya pemadaman kebakaran lahan seluas 2 hektar di Kabupaten Bener Meriah terjadi di Kecamatan Pintu Rime Gayo, Desa Blang Rakal. Peristiwa kebakaran ini terjadi pada siang hari saat cuaca sedang panas. Foto : BPBD


AchehNetwork.com  – Dalam beberapa hari terakhir, intensitas bencana kebakaran hutan dan lahan meningkat tajam di Kabupaten Bener Meriah, Aceh. 

Peristiwa ini terjadi di tengah musim kemarau yang melanda wilayah tersebut, memperburuk situasi dan menyulitkan upaya pemadaman.

Pada Kamis (25/7/2024), Pusdalops BPBD Bener Meriah melaporkan kebakaran lahan yang terjadi di Kecamatan Pintu Rime Gayo, tepatnya di Desa Blang Rakal. 

Kebakaran ini terjadi pada siang hari ketika suhu udara mencapai puncaknya. 

Dilansir AN Creator dari RRI.co.id, Plt Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Aceh, Fadmi Ridwan, dalam laporannya pada Jumat (26/7/2024), mengungkapkan bahwa kebakaran tersebut menghanguskan area seluas sekitar 2 hektar.

 “Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan petugas berwenang,” ujarnya.

Baca Juga :  Enam Terdakwa Kasus SPPD Fiktif DPRK Simeulue Ditahan oleh Kejati Aceh

Upaya Pemadaman dan Koordinasi Tim

  • Lokasi: Kecamatan Pintu Rime Gayo, Desa Blang Rakal
  • Area yang Terbakar: ± 2 hektar
  • Tanggal Kejadian: 25 Juli 2024
  • Tim Terlibat: BPBD Bener Meriah Posko 04 Blang Rakal, Damkar Posko 06

Menanggapi kebakaran ini, tim petugas BPBD Bener Meriah dari Posko 04 Blang Rakal segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan pemadaman dan pendinginan api. 

Mereka mendapatkan bantuan dari personil Damkar Posko 06, dan berhasil mengendalikan api dalam waktu sekitar dua jam. “Api telah berhasil dipadamkan sepenuhnya,” tambah Fadmi Ridwan.

Imbauan dan Peringatan kepada Masyarakat

Fadmi juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan atau membuka lahan perkebunan dengan cara membakar. 

“Tindakan tersebut melanggar hukum dan dapat mengakibatkan kerugian besar,” tegasnya. 

Sesuai dengan UU RI No. 8 tahun 1981 tentang KUHP, UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU RI No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU RI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, membakar hutan dan lahan dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.10 miliar.

Baca Juga :  Langkah Tegas Aparat Hukum Terhadap Kasus Pungutan Liar di Nagan Raya, Lima Tersangka Diserahkan ke Jaksa

Dampak Kebakaran dan Langkah Pencegahan

Kebakaran hutan dan lahan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga membahayakan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. 

Asap tebal yang dihasilkan dapat menyebabkan gangguan pernapasan dan penyakit lainnya. 

Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk bersama-sama mencegah kebakaran dengan tidak membakar lahan dan selalu mengikuti peraturan yang ada.

BPBD Bener Meriah terus memantau situasi dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa setiap kebakaran dapat ditangani dengan cepat dan efektif. 

Diharapkan, dengan kesadaran dan kerjasama yang baik dari masyarakat, kejadian kebakaran hutan dan lahan dapat diminimalkan.

Ini adalah saatnya bagi kita semua untuk bertindak bersama, melindungi lingkungan, dan memastikan masa depan yang lebih aman dan sehat bagi generasi mendatang.***

Berita Terkait

Pasutri Terpidana 15 Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan Anak: Vonis dan Proses Hukum
Bustami Hamzah Resmi Daftarkan Fadhil Rahmi sebagai Calon Wakil Gubernur Aceh 2024
Karena Malu dan Emosi, Pria di Aceh Tenggara Habisi Nyawa Istrinya Lantaran Sering Live Streaming di Tiktok
Polres Aceh Tenggara Tangkap Tiga Pengedar Sabu dan Ekstasi di Perbatasan
Briptu Derli Amalia Putri Raih Dua Medali untuk Aceh di PON XXI
Pengendara Motor di Aceh Tenggara Alami Cedera Serius Akibat Longsor
Pemkab Nagan Raya Luncurkan Gerakan Pangan Murah, Bantu Tekan Inflasi dan Ringankan Beban Masyarakat, Cek Rincian Harganya..!
Pengeroyokan Kapten Tim Sepakbola Sumut oleh Sejumlah Pemain Papua Barat di Hotel Banda Aceh: Kronologi dan Tindakan Hukum

Berita Terkait

Jumat, 13 September 2024 - 21:37 WIB

7 Gunung Tertinggi di Indonesia: Petualangan Menantang dengan Pemandangan Spektakuler

Jumat, 13 September 2024 - 21:07 WIB

Altiplano Gurun Atacama: Tempat Paling Terang di Bumi, Lebih Cerah dari Ekuator!

Kamis, 12 September 2024 - 15:10 WIB

6 Fakta Menarik tentang Gunung Abong-Abong: Pesona Tersembunyi di Aceh yang Menantang

Senin, 2 September 2024 - 09:27 WIB

Inilah Kisah Pendiri BlackBerry: Dari Raja Ponsel Dunia Hingga Kini Hanya Tinggal Kenangan

Senin, 2 September 2024 - 05:35 WIB

Makin Modern, Inilah 5 Kota dengan Gedung-Gedung Tertinggi di Sumatera: Infrastruktur Maju dan Ekonomi Berkembang

Minggu, 1 September 2024 - 09:40 WIB

5 Peradaban Paling Awal dalam Sejarah Umat Manusia yang Membentuk Dunia Seperti yang Kita Kenal

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 16:16 WIB

Monyet Marmoset: Primata Cerdas dengan Kemampuan Komunikasi yang Menakjubkan

Jumat, 30 Agustus 2024 - 17:02 WIB

Pulau Semakau, Transformasi Tempat Pembuangan Akhir Menjadi Surga Hijau di Singapura

Berita Terbaru