Ini Dia 8 Calon Provinsi Baru di Kalimantan yang Akan Mengisi Peta Baru |
AchehNetwork.com – Wacana pemekaran di Pulau Kalimantan bukan lagi sekadar isu belaka.
Delapan calon provinsi baru dikabarkan akan segera bergabung, menambah jumlah daerah administratif di pulau yang akan menjadi Ibu Kota Nusantara ini.
Sebelumnya, Kalimantan hanya memiliki lima provinsi. Jika rencana ini terealisasi, maka Kalimantan akan memiliki total 13 provinsi, menjadikannya salah satu pusat pemerintahan dan ekonomi yang semakin penting di Indonesia.
Berikut adalah delapan calon provinsi yang akan bergabung dengan Pulau Kalimantan:
1. Provinsi Sambas Raya
Sambas Raya akan dimekarkan dari Provinsi Kalimantan Barat, mencakup wilayah Kabupaten Sambas, Sambas Utara, Kota Sambas, Kota Singkawang, dan Kabupaten Bengkayang.
2. Provinsi Kapuas Raya
Kapuas Raya juga akan dimekarkan dari Kalimantan Barat. Wilayah ini mencakup Kabupaten Sanggau, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Melawi, Kabupaten Sintang, dan Kabupaten Kapuas Hulu.
3. Provinsi Tanjungpura
Tanjungpura akan menjadi provinsi baru yang juga berasal dari pemekaran Kalimantan Barat, mencakup Kabupaten Ketapang, Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Hulu Aik, Kabupaten Tumbang Titi, dan Kabupaten Jelai Kendawangan Raya.
4. Provinsi Kotawaringin
Kotawaringin akan dimekarkan dari Kalimantan Tengah. Wilayah ini mencakup Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Kotawaringin Barat, dan Kabupaten Kotawaringin Timur.
5. Provinsi Barito Raya
Barito Raya akan dibentuk dari sebagian Provinsi Kalimantan Tengah dan sebagian Provinsi Kalimantan Selatan, mencakup Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Barito Timur, dan Kabupaten Barito Raya.
6. Provinsi Pahuluan Raya
Pahuluan Raya akan dimekarkan dari Provinsi Kalimantan Selatan, mencakup Kabupaten Tabalong, Kabupaten Balangan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten Tapin.
7. Provinsi Kalimantan Tenggara
Kalimantan Tenggara akan dibentuk dari sebagian wilayah Kalimantan Timur dan sebagian wilayah Kalimantan Selatan, mencakup Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Paser, Kabupaten Kota Baru, dan Kabupaten Tanah Bumbu.
8. Provinsi Kutai Raya
Kutai Raya akan dimekarkan dari Provinsi Kalimantan Timur, mencakup Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kutai Benua Raya, Kutai Tengah, dan Tenggarong.
Pemekaran ini juga akan membawa berbagai tantangan, terutama dalam hal koordinasi dan penataan wilayah.
Namun, dengan komitmen kuat dari pemerintah pusat dan daerah, tantangan ini diharapkan dapat diatasi demi mewujudkan Kalimantan yang lebih maju dan sejahtera.***